Penulis : Leli Amaliah, S. Kom
Kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan pendidikan kembali menyita perhatian publik. Kali ini, dugaan pembakaran terhadap tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan berasrama. Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka fisik dan trauma bagi korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem pengawasan dan pembinaan karakter di lembaga pendidikan.
Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa tiga santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah diduga sengaja dibakar oleh senior mereka sebagai bentuk perundungan. Orang tua korban bahkan melaporkan pihak pesantren karena dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penanganan yang semestinya terhadap kasus tersebut (Kompas.com, 5 Juni 2026; Tribunnews.com, Juni 2026). Kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.
Fenomena tersebut sejalan dengan data yang dirilis Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sepanjang tahun 2025, FSGI mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan, meningkat tajam dibandingkan 36 kasus pada tahun 2024 dan 15 kasus pada tahun 2023. Dari seluruh kasus tersebut terdapat 358 korban dan 126 pelaku (FSGI, 8 Desember 2025; IDN Times, 8 Desember 2025). Data ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan dan perundungan di dunia pendidikan bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan masalah sistemik yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Lingkungan pesantren yang menerapkan sistem boarding selama 24 jam sebenarnya memiliki peluang besar untuk membentuk karakter peserta didik. Namun pada saat yang sama, interaksi yang berlangsung sepanjang hari juga dapat menjadi tantangan tersendiri apabila tidak dibarengi pengawasan yang memadai. Senioritas yang seharusnya menjadi sarana pembinaan dan keteladanan dapat berubah menjadi ajang penindasan ketika nilai-nilai yang benar tidak tertanam kuat dalam diri para santri.
Maraknya kasus bullying menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pendidikan saat ini. Pendidikan lebih banyak diarahkan pada pencapaian akademik, kompetisi nilai, dan keberhasilan material, sementara pembentukan kepribadian sering kali tidak mendapatkan perhatian yang sama. Akibatnya, sebagian generasi tumbuh tanpa landasan moral yang kuat. Mereka mungkin cerdas secara intelektual, tetapi lemah dalam pengendalian diri, empati, dan tanggung jawab terhadap sesama.
Dalam pandangan Islam, kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, agama hanya diajarkan sebagai pengetahuan, bukan sebagai aturan yang mengendalikan perilaku. Ketika standar perbuatan tidak lagi didasarkan pada halal dan haram, sebagian individu akan mudah melakukan tindakan zalim demi menunjukkan kekuasaan, mendapatkan pengakuan, atau sekadar melampiaskan emosi.
Sistem pendidikan sekuler juga cenderung berorientasi pada pencapaian akademik dan dunia kerja. Ukuran keberhasilan sering kali hanya dilihat dari nilai, prestasi, dan kemampuan bersaing. Sementara itu, pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam) belum menjadi fokus utama. Akibatnya, muncul generasi yang unggul secara intelektual tetapi lemah secara akhlak. Dari sinilah budaya senioritas negatif, perundungan, hingga kekerasan dapat tumbuh dan dianggap sebagai hal yang biasa.
Di sisi lain, negara tampak belum mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai pelindung generasi. Penanganan kasus bullying sering kali bersifat reaktif, dilakukan setelah korban berjatuhan. Berbagai regulasi telah dibuat, tetapi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan belum tersentuh secara menyeluruh.
Persoalan lain adalah sanksi yang kurang memberikan efek jera. Tidak jarang pelaku kekerasan memperoleh hukuman yang ringan dengan berbagai pertimbangan, termasuk faktor usia. Akibatnya, muncul kesan bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki konsekuensi yang berat. Kondisi ini berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya dan mendorong munculnya kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Padahal Allah SWT telah memperingatkan manusia agar tidak berbuat zalim terhadap sesama. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Maidah: 8). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam melarang segala bentuk kezaliman, termasuk tindakan bullying, intimidasi, dan kekerasan terhadap orang lain.
Dalam Islam, bullying bukan sekadar pelanggaran aturan sekolah, tetapi merupakan perbuatan dosa yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Oleh karena itu, solusi utama harus dimulai dari pembentukan keimanan dan ketakwaan yang kokoh. Ketika seorang muslim menyadari bahwa Allah selalu mengawasi setiap perbuatannya, ia akan berpikir berulang kali sebelum menyakiti orang lain.
Allah SWT berfirman:
"Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya."
(QS. Az-Zalzalah: 7–8). Ayat ini menanamkan kesadaran bahwa setiap tindakan, sekecil apa pun, akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Dalam sistem Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga generasi yang berkepribadian Islam. Seluruh kurikulum, metode pembelajaran, dan lingkungan pendidikan dibangun di atas akidah Islam sehingga melahirkan individu yang menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak. Dengan demikian, budaya saling menghormati, menyayangi, dan melindungi akan tumbuh secara alami di tengah peserta didik.
Islam juga mengajarkan konsep persaudaraan yang kuat. Rasulullah SAW bersabda: "Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi." (HR. Bukhari dan Muslim). Prinsip ini akan mengubah senioritas negatif menjadi senioritas positif. Kakak kelas tidak lagi merasa berhak menindas adik kelasnya, melainkan bertugas membimbing, menjaga, dan menjadi teladan yang baik.
Selain itu, negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara memastikan seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan yang ketat, menyediakan lingkungan belajar yang aman, serta menutup setiap celah yang dapat melahirkan kekerasan. Negara tidak menunggu kasus terjadi, tetapi melakukan pencegahan sejak awal melalui pendidikan, pembinaan, dan pengawasan yang berkesinambungan.
Islam juga menerapkan sanksi. Sanksi yang tegas akan memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa. Dalam Islam, seseorang yang telah baligh telah memikul tanggung jawab syariat atas seluruh perbuatannya sehingga tidak ada ruang untuk meremehkan tindakan kekerasan yang dilakukan.
Kasus pembakaran tiga santri di Lombok Tengah hendaknya menjadi peringatan bahwa bullying bukan lagi kenakalan biasa, melainkan kejahatan yang dapat mengancam keselamatan bahkan nyawa seseorang. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan langkah-langkah teknis semata, tetapi memerlukan perubahan mendasar melalui penerapan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, pembinaan kepribadian yang kuat, pengawasan negara yang serius, dan penegakan sanksi yang tegas. Dengan cara inilah diharapkan lahir generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak mulia serta menjauhi segala bentuk kezaliman terhadap sesama manusia.
Wallahu'alam bishowab