‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Dari Perjuangan Kemanusiaan Menuju Kebangkitan Umat


author photo

5 Jun 2026 - 16.02 WIB



Oleh : Sayidah Aisyah (Aktivis dan Pendidik)

Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 kembali menjadi sorotan dunia setelah penyelenggara merilis pernyataan pada Jumat (22-5-2026) mengenai perlakuan brutal militer Zion*s terhadap relawan kemanusiaan. Para aktivis dan relawan pro-Palestina menyatakan telah mengalami perlakuan tidak manusiawi selama ditahan militer Zion*s. Mereka dideportasi setelah flotilla yang mereka tumpangi menuju Gaza dicegat di perairan internasional.

Penyelenggara Global Sumud Flotilla 2.0 menyebutkan sedikitnya 15 kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, penembakan dengan peluru karet dari jarak dekat, serta puluhan relawan yang mengalami patah tulang. Pemerintah Kanada mengatakan telah menerima informasi yang merinci "perlakuan mengerikan" terhadap warganya. Adapun pemerintah Jerman dan Spanyol mengonfirmasi bahwa sejumlah warga mereka mengalami cedera.

Aktivis warga negara Indonesia (WNI) peserta misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) mengungkap perlakuan kasar yang mereka alami selama ditahan militer Zion*s. Usai dibebaskan, para relawan mengaku dipukuli, disetrum hingga diteriaki sebagai teroris. Salah satu aktivis, Rahendro Herubowo, mengatakan dirinya mengalami kekerasan fisik selama berada dalam tahanan tentara Israel. Dia mengaku ditendang berkali-kali hingga disetrum.

Kejahatan internasional yang dilakukan Zion*s kepada aktivis GSF 2.0 bukan sekadar insiden biasa, melainkan bagian dari kolonialisme Zion*s yang didukung oleh Barat. Zion*s berani menampakkan arogansinya karena impunitas dari hukum Internasional sehingga melahirkan kecenderungan bertindak represif dan tidak manusiawi untuk menakut-nakuti siapa saja yang berani membela Palestina. 

Hukum Internasional tidak pernah menjadi ancaman bagi Zion*s. Ini memperjelas bahwa hukum Internasional tidaklah netral. Tapi dipengaruhi kepentingan negara besar yaitu Amerika Serikat. Lahirlah ketimpangan kekuatan, negara yang kaya dialah yang berkuasa sedangkan negara lain tidak mampu melawan. Perlindungan geopolitik yang terus dilakukan AS terhadap Zion*s akan semakin memperparah keadaan Palestina dan negeri muslim sekitarnya. Alhasil pelanggaran perang internasional akan terus terulang dan semakin menjadi-jadi.

Dalam hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jenis-jenis perbuatan yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, pemenjaraan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan berdasarkan politik, ras, atau agama, penghilangan paksa, dan apartheid. Dari penjelasan tersebut, kejahatan dan kekejian Zion*s telah memenuhi unsur pidana kelas berat. Namun, hukum itu tidak berlaku bagi Zion*s karena impunitas mereka dilegitimasi dan dianulir dengan dalih pembelaan diri, serta mendapat dukungan dan perlindungan dari Barat, khususnya AS.

Perlu disadari bahwa Lembaga Internasional yang mengklaim akan menegakkan hukum bagi pelanggaran hukum Internasional merupakan bagian dari alat penjajahan yang dibuat oleh Amerika itu sendiri. Sehingga wajar jika sanksi hukum akan tumpul dihadapan kepentingan AS. 

Kondisi ini diperparah dengan diamnya negeri-negeri muslim yang seharusnya menjadi pelindung umat muslim. Termasuk Indonesia yang bungkam ketika membahas isu Palestina bahkan Menlu mengatakan bahwa penangkapan terhadap 9 WNI oleh Zion*s bukanlah kasus penculikan atau penyanderaan. Pernyataan ini menunjukkan sikap pengecut dan penghianatan terhadap seluruh kaum Muslimin.

Sehingga saat ini umat tidak lagi bisa dibohongi dengan solusi-solusi buatan Barat seperti two state solution ataupun board of peace karena solusi tersebut hanyalah omong kosong belaka. Umat butuh solusi komprehensif yang akan menghentikan bentuk penjajahan apapun terhadap negeri muslim. Dan hal itu ada dalam Islam.

Solusi atas penjajahan Zion*s hanya satu, yakni perintah jihad yang dipimpin khalifah untuk memerangi mereka hingga tanah Palestina kembali ke pangkuan kaum muslim. Jihad dan Khilafah adalah dua paket solusi hakiki yang tidak dapat dipisahkan. Perintah jihad dengan mobilisasi pasukan kaum muslim hanya bisa terlaksana seutuhnya dengan peran khalifah, yakni kepala negara Islam yang memerintah dengan sistem Islam kaffah.

Allah SWT berfirman, “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan (tidak) pula kepada hari kemudian, mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), yaitu orang-orang yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah [9]: 29).

Persoalan Palestina bukan sekadar krisis kemanusiaan. Akar masalah yang sesungguhnya adalah penjajahan. Selama penjajahan itu masih berlangsung, penderitaan rakyat Palestina tidak akan pernah berakhir. Oleh karena itu, umat Islam dan para penguasa negeri-negeri muslim harus menyadari bahwa solusi hakiki dan syar’i hanyalah jihad dan Khilafah. Tanpa kesadaran ini, segala bentuk diplomasi atau bantuan kemanusiaan hanyalah solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar persoalan.

Khilafah bukan sekadar konsep politik pemerintahan, melainkan kebutuhan mendesak dunia dan kewajiban syar’i bagi umat Islam. Dengan tegaknya Khilafah, setiap jengkal tanah Palestina dan seluruh negeri muslim lainnya akan terlindungi. Khilafah akan menjadi perisai yang menjaga umat dari segala bentuk agresi dan penjajahan. Wallahu a’lam bishowab.
Bagikan:
KOMENTAR