Oleh: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd (Pendidik & IRT)
Dokter kandungan yang cukup viral di Kalimantan Timur, akrab dikenal dengan nama Dokter Badi, menyampaikan cerita yang membuat miris. Dalam dua Minggu terakhir dokter spesialis kandungan dan kebidanan itu sudah membantu tiga persalinan anak usia belasan tahun. Pola kasus dan wilayah kejadian pun hampir sama. Anak-anak tersebut dibawa ke UGD dengan keluhan nyeri perut hebat. Bahkan orang tuanya tidak tahu anaknya hamil. Semakin memperihatinkan, anak-anak tersebut sama sekali tidak mau mengakui telah melakukan hubungan seksual meski kehamilan sudah tampak jelas.
Kondisi ini menjadi jauh lebih memperihatinkan. Ia menilai dampaknya terhadap bayi yang dilahirkan. Tiga bayi dalam kasus di atas mengalami berat badan lahir rendah. Dua bayi berhasil diselamatkan, sementara satu bayi tidak berhasil sebab lahir prematur dan terlalu kecil.
Menurut data Pengadilan Agama Bontang, mayoritas pengajuan dispensasi nikah didominasi kehamilan di luar nikah pada usia dini, bahkan pelajar usia SMP. Tak hanya masalah moral, dampaknya panjang pada kesehatan dan masa depan anak.
(Mediakaltim, 01/06/2026)
Kasus hamil di luar nikah seperti fenomena gunung es, kasus-kasus yang mencuat hanyalah sekian persen dari banyaknya kasus yang tak terdeteksi. Pergaulan bebas di kalangan remaja di tahap sangat memprihatikan.
Berbagai solusi mencegah hamil di luar nikah telah digalakkan, sayangnya tak menuai hasil signifikan. Edukasi seks misalnya, malah menjadi siasat pelaku seks di luar nikah untuk mencegah kehamilan dengan cara seks aman. Alhasil, perzinahan tetap dilakukan, yang penting tidak hamil. Kehamilan mungkin berkurang, tapi sebenarnya pergaulan tetap rusak. Belum lagi trik-trik aborsi yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Naudzubillahi min dzalik.
Rusaknya pergaulan masa kini menunjukkan kegagalan negara menjaga generasi. Jika kemaksiatan merajalela semacam ini, dapat dibayangkan seberapa parah kerusakan generasi di masa depan. Untuk itu, negara bersama keluarga dan masyarakat, sejatinya harus berjalan beriringan menjaga generasi dari masa ke masa.
Hamil di luar nikah jelas merupakan dosa besar perzinahan. Kalaupun kelak terbukti sangat anak adalah korban kekerasan seksual. Fokus penyebab masalah ini tetap sama, yaitu liberalisasi pergaulan. Allah berfirman dalam Surat Al Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Mendekati zina saja dilarang, apalagi sampai melakukannya. Untuk itu segala pintu-pintu zina wajib ditutup. Pacaran, berduaan dengan bukan mahram, interaksi bebas antar lawan jenis, pornografi dan pornoaksi, serta sejumlah perbuatan sejenis.
Untuk itulah Islam memiliki seperangkat aturan lengkap dalam mencegah hamil di luar nikah. Masalahnya tak hanya berfokus pada "usia dini", sebab larangan berzina adalah untuk semua usia. Dalam Islam, ada aturan berpakaian menutup aurat, perintah menundukkan pandangan, pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, larangan ikhtilath, larangan khalwat, larangan tabarruj, larangan safar tanpa mahram, hingga syariat menikah.
Edukasi pencegahan hamil di luar nikah dimulai sejak dini. Orangtualah yang harus banyak berperan menanamkan nilai-nilai Islam. Rasulullah SAW. bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Ibu dan bapaknyalah yang menjadikan ia Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR Al-Bukhari).
Orangtua juga semestinya memberikan kasih sayang penuh kepada anak-anak agar terisi tangki cintanya. Tidak perlu mencari validasi dan kasih sayang dari luar. Pengenalan batasan aurat dan adab meminta izin juga ditanamkan pada anak. Jika anak telah baligh, orangtua juga yang harus peka dan membimbing dengan sabar. Mengajarkan anak berpuasa untuk menahan hawa nafsu, mengajaknya pada kegiatan positif yang bermanfaat. Ketika anak telah dirasa mampu menikah, orangtua pula yang membantu prosesnya, jika perlu turut mencarikan pasangan yang cocok dan shalih, yang mampu mengemban amanah bersama menjadi orangtua baru bagi anak mereka kelak.
Sekolah sebagai institusi pendidikan, berperan membersamai pembentukan intelektual dan karakter anak dengan berlandaskan akidah Islam. Pergaulan siswa perempuan dan laki-laki dipisah, interaksi dibatasi pada perkara yang memang diperbolehkan.
Selanjutnya masyarakat, mengambil peran sebagai pengawas dan pencegah maksiat, dalam rangka amar makruf nahi mungkar. Dengan pemahaman Islam, masyarakat berperan saling memudahkan dalam pernikahan misal dengan mahar yang tidak memberatkan. Masyarakat juga harus saling mengingatkan, jika ada tanda pelanggaran maksiat.
Negara memainkan peran dalam regulasi dan sanksi. Caranya adalah dengan menerapkan aturan Islam di segala aspek kehidupan. Media massa dipantau agar tak menampilkan konten maksiat yang memicu syahwat. Sanksi tegas diberlakukan bagi pelaku zina tanpa pandang bulu. Contohnya, pelaku perkosaan terkena had zina yaitu dirajam hingga mati bagi muhshon (sudah menikah) dan cambuk 100 kali bagi ghoiru muhshon (belum menikah) lalu diasingkan 1 tahun. Sanksi ini akan menjadi efek jera bagi pelaku dan sekaligus penebus dosa yang dilakukannya kelak di yaumul hisab.
Pencegahan hamil di luar nikah harus dilakukan secara tersistem, melalui peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Pencegahan akan sulit dilakukan jika sistem yang dipakai justru melegalkan segala bentuk kebebasan, mengabaikan aturan agama. Hanya dengan penerapan Islam secara kaffah, masa depan generasi dapat diselamatkan. Wallahu a'lam bishshawab.