Oleh: Erni Hafsoh
Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Kutai Timur masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak.
Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaporkan 422 orang diduga terindikasi HIV/AIDS. Sebanyak 119 di antaranya adalah Laki-laki yang Berhubungan Seks dengan Laki-laki (LSL). Walaupun menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kaltim Fitnawati, hari Kamis 22 Januari 2026, masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Tetapi angka ini menjadi alarm bahwa ancaman HIV/AIDS belum berakhir dan masih mengintai generasi muda.
Selama ini, penanganan HIV lebih banyak difokuskan pada aspek medis, seperti pemeriksaan, pengobatan, dan edukasi kesehatan. Langkah tersebut memang penting, tetapi belum cukup jika akar persoalan yang melatarbelakangi penyebarannya tidak disentuh secara serius. Sebab, banyak kasus HIV berkaitan erat dengan perilaku seksual berisiko yang terus berkembang di tengah masyarakat.
*Liberalisasi Sekulerisme Biang HIV*
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh sistem kehidupan liberal dan sekuler yang membebaskan individu dalam bertindak dan memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam sistem kapitalisme sekuler, kebebasan individu ditempatkan sebagai nilai yang sangat tinggi. Selama tidak dianggap melanggar hak orang lain, seseorang diberi kebebasan menentukan gaya hidup, orientasi, maupun perilakunya. Akibatnya, standar halal dan haram yang bersumber dari agama semakin tersingkir dari ruang publik. Perbuatan yang dahulu dianggap menyimpang dan bertentangan dengan fitrah manusia kini dipromosikan sebagai bagian dari hak pribadi yang harus dihormati dan diterima.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sering kali dibuat enggan untuk menyampaikan kritik atau nasihat terhadap perilaku yang dianggap menyimpang. Kritik mudah dicap sebagai intoleransi, diskriminasi, atau pelanggaran hak asasi manusia.
Padahal, dalam pandangan Islam, mengingatkan dan mencegah kemungkaran merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama manusia agar terhindar dari kerusakan yang lebih besar. Ketika amar makruf nahi mungkar dibungkam, masyarakat kehilangan salah satu mekanisme penting untuk menjaga moralitas dan ketertiban sosial.
Meningkatnya angka HIV yang banyak dikaitkan dengan perilaku seksual berisiko seharusnya menjadi bahan evaluasi terhadap paradigma kebebasan tanpa batas. Selama perilaku yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terus dinormalisasi, maka berbagai persoalan sosial dan kesehatan akan terus bermunculan.
Penyelesaian yang hanya berfokus pada pengurangan dampak tanpa menyentuh sumber masalah ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakitnya. Akibatnya, persoalan yang sama terus berulang dari waktu ke waktu.
Yang lebih mengkhawatirkan, arus kampanye global yang masif terus mendorong penerimaan terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual. Melalui media, hiburan, pendidikan, hingga berbagai platform digital, masyarakat dibiasakan untuk menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang wajar. Generasi muda menjadi sasaran paling rentan karena mereka tumbuh dalam lingkungan yang terus menerus membangun narasi bahwa semua pilihan hidup harus diterima tanpa mempertimbangkan benar dan salah menurut agama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka institusi keluarga sebagai fondasi masyarakat akan menghadapi ancaman yang semakin besar.
*Sistem Islam Benteng Kuat Pelindung Generasi*
Islam memiliki pandangan yang jelas dan tegas dalam menyikapi persoalan ini. Islam memandang bahwa hubungan seksual hanya dibenarkan dalam ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Larangan terhadap zina, homoseksualitas, dan berbagai bentuk penyimpangan seksual bukanlah bentuk pembatasan kebebasan semata, melainkan upaya menjaga lima perkara mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan menjaga hubungan laki-laki dan perempuan sesuai aturan syariat, Islam menutup berbagai pintu yang dapat mengantarkan pada kerusakan individu maupun masyarakat.
Penyelesaian yang ditawarkan Islam juga tidak berhenti pada individu. Islam menghadirkan solusi yang bersifat preventif sekaligus kuratif melalui penerapan aturan yang saling menopang.
Dalam sistem pergaulan, Islam menjaga hubungan laki-laki dan perempuan agar tetap sesuai fitrah dengan mewajibkan penjagaan aurat, melarang khalwat, ikhtilat yang tidak syar'i, serta mengharamkan zina dan homoseksualitas. Aturan ini bertujuan menutup berbagai pintu yang dapat mengantarkan pada perilaku seksual berisiko yang menjadi salah satu faktor penyebaran HIV/AIDS.
Perlindungan tersebut diperkuat melalui sistem pendidikan Islam yang menanamkan akidah dan ketakwaan sejak dini. Generasi dididik untuk memahami tujuan hidup, menjaga kehormatan diri, serta menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak. Pendidikan tidak sekadar mengejar kecerdasan akademik, tetapi juga membentuk kepribadian Islam yang kuat sehingga mampu menahan diri dari berbagai perilaku yang merusak diri dan masyarakat. Dengan fondasi keimanan yang kokoh, generasi memiliki benteng internal untuk menghadapi arus liberalisme dan gaya hidup bebas yang terus dipromosikan.
Di sisi lain, negara berperan menjaga masyarakat melalui penerapan hukum dan sanksi yang tegas. Dalam Islam, sanksi tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga mencegah terulangnya pelanggaran dan menjadi pelindung bagi masyarakat secara luas serta penebus dosa.
Ketika aturan pergaulan diterapkan, pendidikan berbasis akidah dijalankan, dan hukum ditegakkan secara adil, maka terbentuklah sistem perlindungan yang komprehensif. Sinergi antara individu yang bertakwa, keluarga yang kuat, masyarakat yang peduli, dan negara yang menerapkan syariat akan menjadi benteng kokoh dalam menjaga generasi dari berbagai kerusakan moral, termasuk ancaman HIV/AIDS dan dampak sosial yang menyertainya.
Islam menjaga generasi dan membangun peradaban mulia dengan ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan aturan negara. Ketakwaan individu akan mendorong setiap Muslim menjadikan halal-haram sebagai standar dalam bertindak. Kontrol masyarakat melalui budaya amar makruf nahi mungkar akan menciptakan lingkungan yang saling mengingatkan dalam kebaikan dan mencegah kemaksiatan. Sementara itu, aturan negara yang berlandaskan syariat akan menjadi pelindung masyarakat dengan memberikan pendidikan yang benar serta sanksi yang tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
Karena itu, generasi muda perlu didorong untuk mengkaji Islam secara mendalam, mengamalkan ajarannya dalam kehidupan sehari-hari, serta menyiarkan dakwah Islam kepada masyarakat. Lebih dari itu, generasi juga harus memiliki kesadaran untuk memperjuangkan tegaknya syariat Islam secara kaffah agar nilai-nilai Islam tidak hanya menjadi tuntunan individu, tetapi juga menjadi pedoman dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dengan terwujudnya tiga pilar tersebut, diharapkan lahir generasi yang bertakwa, berkepribadian Islam, serta mampu menjadi pelopor kebangkitan umat hingga terwujudnya kembali kemuliaan Islam dalam seluruh aspek kehidupan.