Oleh : Siti Nur Ainun Ajijah (Pemerhati Masalah Umat)
Fenomena judi online dan pinjaman ilegal (pinjol) kini bukan lagi sekedar isu moral individu, tetapi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap ketahanan sosial stabilitas ekonomi keluarga, kesehatan mental masyarakat, hingga ketahanan digital daerah. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, dalam Seminar Literasi dan Inklusi Keuangan Digital di Samarinda.
Dalam paparannya, Faisal mengungkapkan bahwa fenomena judi online di Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun dari PPATK, Komdigi dan OJK, perputaran dana judi online sepanjang 2024 mencapai Rp359,8 triliun dengan jumlah pemain aktif sekitar 8,8 juta orang. Ironisnya, dari jumlah tersebut sekitar 71,6 persen pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan sebagian besar memiliki pinjaman di luar lembaga keuangan resmi.
Menurutnya, tingginya penetrasi internet di Kalimantan Timur menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan judi online. Data APJII 2024 mencatat tingkat penetrasi internet di Kaltim mencapai 80,63 persen, sementara data BPS menunjukkan angka akses internet sebesar 84,44 persen, termasuk yang tertinggi di Indonesia. Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin mudah mengakses berbagai layanan digital, termasuk konten ilegal apabila tidak dibarengi dengan literasi digital yang memadai. https://www.diskominfo.kaltimprov.go.id/berita/judi-online-ancam-masa-depan-generasi-muda-dan-ketahanan-digital-kaltim
Menelisik fakta ini menunjukkan bahwa judol dan pinjol telah menjadi dua sisi dari lingkaran setan yang saling menguatkan. Ketika seseorang terjerat judi online, kebutuhan akan modal cepat sering mendorong mereka masuk ke pinjol ilegal. Sebaliknya, tekanan utang pinjol dapat menyeret individu kembali pada judi online sebagai jalan pintas mencari uang. Situasi ini paling banyak menjerat kelompok ekonomi lemah yang berada dalam tekanan hidup tinggi, minim literasi finansial, dan terbatas akses pekerjaan.
Lebih jauh, maraknya fenomena ini tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan individu semata. Ada faktor sistemik yang ikut berperan seperti tekanan ekonomi, sempitnya lapangan kerja, serta derasnya paparan iklan digital yang menyasar generasi muda. Generasi yang rentan secara ekonomi sekaligus rentan secara digital menjadi target empuk industri judi dan pinjaman ilegal. Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekedar perilaku, tetapi sudah menjadi persoalan struktural.
Namun demikian, pendekatan yang selama ini diambil masih bersifat parsial. Pemblokiran situs, penindakan pelaku, hingga kampanye literasi keuangan memang diperlukan, tetapi belum menyetuh akar persoalan. Selama sistem yang melingkupi masyarakat masih membuka ruang bagi normalisasi spekulasi, gaya hidup instan, dan lemahnya kontrol terhadap konten digital, maka judol dan pinjol akan terus berevolusi dalam bentuk baru.
Akar masalah ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekuler materialistik yang memisahkan nilai agama dari pengaturan kehidupan publik. Dalam sistem seperti ini, ukuran keberhasilan sering kali hanya dilihat dari aspek materi, sementara aspek halal-haram dan pembentukan karakter diabaikan. Akibatnya, generasi tumbuh dalam lingkungan yang mendorong pencarian keuntungan instan, bukan keberkahan.
Hal itu tentu berbeda dalam perspektif Islam. Solusi atas persoalan ini tidak berhenti pada pendekatan teknis, tetapi menyentuh aspek sistemik. Islam menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab negara secara langsung, sehingga kebutuhan dasar masyarakat dijamin agar tidak terjerumus pada jalan pintas yang merusak.
Sistem ekonomi Islam mencegah kesenjangan ekstrem yang menjadi salah satu pemicu terjerumusnya masyarakat dalam praktik judi dan pinjol. Selain itu, Islam juga membangun sistem pendidikan berbasis pembentukan kepribadian Islam. Generasi dididik untuk menjadikan standar halal dan haram sebagai tolak ukur dalam bertindak, bukan sekedar manfaat materi. Dengan demikian, dorongan untuk mencari uang secara instan melalui cara haram dapat ditekan sejak dari aspek pembentukan pola pikir.
Tidak hanya itu, dalam sistem Islam, negara juga memliki peran aktif dalam menjaga ruang publik, termasuk ruang digital, agar tidak menjadi sarana penyeberan konten merusak. Infrastruktur informasi diarahkan untuk mendukung nilai-nilai kebaikan, bukan justru menjadi pintu masuk normalisasi kemaksiatan dan perjudian.
Lebih dari itu, judi dan pinjol dalam Islam dipandang sebagai kemaksiatan yang harus diberantas secara sistemik, bukan sekedar ditangani secara parsial. Penegakan hukum dalam Islam berfungsi sebagai jawazir (pencegah) dan jawabir 9penebus0, sehingga memberikan efek jera yang nyata dan menjaga masyarakat dari pengulangan kejahatan serupa.
Dengan demikian, jelas bahwa solusi terhadap meraknya judol dan pinjol tidak cukup hanya dengan pemblokiran, sosialisasi, atau penindakan kasus per kasus. Dibutuhkan perubahan paradigma dalam mengelola kehidupan masyarakat secara menyeluruh.
Sudah saatnya generasi tidak hanya diajak “berhati-hati”, tetapi benar-benar dilindungi melalui sistem yang mampu menjaga mereka dari akar persoalan. Islam menawarkan kerangka tersebut, sistem yang tidak hanya mengatur ekonomi dan pendidikan, tetapi juga membentuk lingkungan sosial yang sehat dan melindungi generasi dari kerusakan.
Karena pada akhirnya, generasi cerdas bukan hanya generasi yang melek digital dan finansial. Teapi generasi yang memiliki arah hidup yang benar, berlandaskan nilai yang menjaga mereka dari kehancuran, bukan sekedar memberi mereka pilihan. Wallahu a’lam bishawwab