‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Korupsi Pejabat MBG, Problem Personal atau Sistem Kepemimpinan?


author photo

13 Jun 2026 - 20.49 WIB




Oleh, : Mial, A.Md.T


Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tiga mantan pimpinan tertinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersebut menyusul pencopotan mereka dari kepemimpinan BGN oleh Presiden Prabowo selang sehari sebelumnya.

(Sumber: Kompas. Com / 5 Juni 2026)

Peristiwa ini semestinya menjadi pukulan telak bagi pemerintah. Salah satu proyek kebanggaan yang digadang-gadang bisa menjadi solusi stunting dan demi menyiapkan SDM unggul menuju Indonesia Emas, nyatanya hanya jadi lahan bancakan dan ajang korupsi baru. Pelakunya pun tidak tanggung-tanggung, yakni pucuk pimpinan BGN yang disebut-sebut Presiden sebagai “anak kesayangan” dan begitu diharapkan, tetapi nyatanya justru melakukan pengkhianatan.


Nyatanya, korupsi di tingkat elite BGN dengan berbagai tudingan yang disangkakan justru menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak hanya terkait individu, melainkan juga akuntabilitas program secara keseluruhan, berikut sistem tata kelola, pengawasan, dll. Apalagi program BGN merupakan Proyek Strategis Nasional alias proyek unggulan yang melibatkan dana besar, yakni sebanyak Rp85,37 T pada 2025 dan naik menjadi Rp268 T pada 2026 yang terbukti telah menjadi proyek bancakan dan jelas-jelas menimbulkan konflik kepentingan.

Bayangkan saja, para petinggi BGN ini begitu leluasa membentuk dan mengendalikan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Melalui pengaturan portal mitra BGN, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari, meski tidak memenuhi persyaratan, bahkan bodong.

Problem Sistemis 

Korupsi sebesar itu tentu tidak mungkin sekadar dipandang sebagai urusan personal yang solusinya sebatas berupa pergantian kepemimpinan atau merevisi peraturan presiden dan merombak jajaran satuan tugas—sebagaimana langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo. Semua solusi itu jelas hanya solusi tambal sulam yang sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Terlebih bisa dipastikan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak yang berkepentingan dalam elektoral 2024. Dari awal proses pembentukan BGN dan penetapan para pejabatnya saja, sangat nyata bahwa paradigmanya adalah bagi-bagi jatah kue kekuasaan. Mereka dipilih dan diangkat bukan karena kemampuan, tetapi yang dilihat adalah seberapa kental loyalitasnya.

Terkait hal ini, Indonesian Corruption Watch (ICW) pun pernah melakukan penelusuran. Hasilnya, dari sampel 102 yayasan yang ditelusuri, 28 yayasan diduga terkait partai politik, 18 yayasan diduga terafiliasi dengan pebisnis, 12 yayasan diduga terikat birokrasi pemerintahan, 9 yayasan diduga terafiliasi kelompok pendukung pemilihan presiden, 7 yayasan diduga tersangkut orang dekat pemda, 6 yayasan diduga terkait dengan militer, dan 4 yayasan diduga terikat dengan mantan penyelenggara negara. Kemudian ada dua yayasan diduga terafiliasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang menguasai ribuan dapur.

Masalahnya, akuntabilitas, tata kelola, dan sistem pengawasan proyek ini sebetulnya sudah tampak bermasalah di mata rakyat sejak awal. Banyaknya kasus keracunan, lalu makanan yang tidak layak, hingga terus menjadi bahan candaan, dll., sejatinya adalah alarm peringatan yang sayangnya terus diabaikan. Bahkan, pada saat yang sama, kekayaan negara berjumlah triliunan rupiah pun terus mengalir ke kalangan elite hingga pada akhirnya APBN jebol dan negara nyaris kehabisan uang.

Sebagian pengamat meyakini bahwa eks pimpinan BGN yang ditangkap sebetulnya adalah “pihak yang dikorbankan”. Menurut mereka, targetnya adalah untuk menunjukkan bahwa kesalahan ada pada personal yang lantas distigma sebagai pelaku pengkhianatan, bukan pada programnya. Padahal, problemnya sudah sangat telanjang bahwa program MBG adalah proyek ambisius dan populis seorang Prabowo—yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan rakyat, melainkan proyek redistribusi kekayaan bagi para elite.

Semua fakta ini sejatinya sangat niscaya dalam negara yang menerapkan sistem sekuler demokrasi kapitalisme seperti sekarang. Sistem ini tidak mengenal prinsip halal-haram karena menafikan peran agama dalam kehidupan dan sangat mengagungkan kebebasan. Sistem ini juga menjadikan kekuasaan sebagai mesin akumulasi modal dan dikenal sebagai sistem politik berbiaya mahal. Ini karena untuk menjadi penguasa, butuh modal pencitraan alias iklan. Itulah sebabnya, sistem ini meniscayakan adanya kolaborasi antara para kapitalis dan orang-orang yang haus kekuasaan. Yang satu butuh modal, yang lainnya butuh akses pada kebijakan.

Wajar jika dalam sistem seperti ini, seluruh kebijakan, keputusan, dan UU, termasuk sistem sanksi yang dilahirkan, hanya pro kepentingan elite dan pemilik modal. Bahkan, berbagai penyimpangan, termasuk korupsi berjemaah dan perampokan hak milik rakyat, bisa berjalan mulus dan menjadi budaya di semua level di bawah legitimasi UU. Terbukti, eks para koruptor bisa leluasa menjadi pejabat publik dan terlibat dalam pembuatan UU.


Sistem Khilafah, Menutup Celah Penyimpangan


Adapun sistem Islam atau dikenal dengan istilah Khilafah, jelas sangat berbeda dengan sistem sekuler demokrasi kapitalisme dengan perbedaan yang sangat diametral sejak dari asas hingga serangkaian aturan yang dilahirkannya. Khilafah tegak di atas keimanan kepada Allah, Zat Pencipta Alam sekaligus Zat Yang Maha Mengatur melalui syariat yang diturunkan kepada Rasul-Nya.

Dalam Islam, kekuasaan dipahami sebagai metode untuk menjalankan ketaatan total kepada Sang Pencipta dengan menjalankan seluruh aturan-Nya. Sedangkan aktornya, yakni khalifah dan pejabat kekuasaan lainnya, diberi tanggung jawab menjadi pengurus dan penjaga rakyat yang pertanggungjawabannya sangat berat di akhirat kelak.

Dengan penerapan syariat Islam secara kafah inilah seluruh kewajiban penguasa sebagai pengurus dan penjaga umat bisa tertunaikan dengan sebaik-baiknya. Hal ini terkait fakta bahwa syariat Islam adalah undang-undang yang sangat menyeluruh dan sempurna, serta bebas dari kepentingan karena datang dari Allah Swt., Sang Maha Pencipta dengan segala kesempurnaan-Nya. Syariat Islam datang sebagai solusi atas setiap persoalan kehidupan, mulai dari yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan dirinya, hingga hubungan manusia dengan sesamanya. 

Dengan demikian, dalam Islam, sistem kepemimpinan tidak hanya mengandung dimensi duniawiah, melainkan juga dimensi ruhiah. Dalam praktiknya, hal ini mewujud dalam bentuk ketakwaan individu, baik pada diri para pejabat kekuasaan maupun rakyatnya. Dengan bekal takwa, mereka berusaha menjadi dirinya untuk tidak terjerumus dalam perbuatan menyimpang. Alhasil, ketakwaan individu menjadi lapis pertama penjagaan atas segala bentuk pelanggaran.

Di luar itu, sistem Islam dikenal memiliki tradisi masyarakat yang sangat unik sebagai lapisan kedua yang akan menutup celah kerusakan. Tradisi tersebut adalah saling menjaga dan mengingatkan melalui mekanisme dakwah amar makruf nahi mungkar, serta muhasabah lil hukkam (koreksi pada penguasa), baik langsung—oleh rakyat, parpol, majelis umat—maupun melalui mekanisme Mahkamah Mazhalim yang pintunya terbuka lebar.

Semua itu diperkuat dengan peran sentral negara sebagai penerap syariat Islam secara kafah. Misalnya, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang bisa menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat. Juga menerapkan sistem politik yang menjamin independensi dan kemandirian negara dari intervensi pemilik kepentingan. Ada sistem sanksi yang sangat keras dan berfungsi sebagai penebus dosa sekaligus penjaga (preventif). Juga sistem lainnya yang jika diterapkan seluruhnya akan menjamin kehidupan yang didambakan.

Adapun terkait kejahatan korupsi, maka di luar dari apa yang sudah disebutkan, Islam memiliki mekanisme lain yang mampu mencegah penyimpangan dan perampokan harta publik. Antara lain berupa sistem pemilihan/pengangkatan pejabat publik yang sangat ketat; penerapan sistem birokrasi yang sederhana, cepat, dan transparan; penghitungan harta sebelum dan sesudah menjabat; penggunaan sistem pembuktian terbalik; serta ancaman hukum yang tidak main-main, mulai dari penyitaan harta koruptor, sanksi tasyhir (diumumkan di muka publik), hingga hukuman mati. Semua mekanisme ini dipastikan akan memberi efek jera yang maksimal sehingga kasus korupsi bisa dieliminasi. 

Betul bahwa sistem Islam atau Khilafah bukan negara superbody yang luput dari penyimpangan. Khilafah adalah sistem basyariyyah, yakni sistem yang dijalankan oleh manusia yang bisa salah. Namun, kesalahan dan penyimpangan yang terjadi dalam Khilafah bisa dipastikan datang dari manusia (human error), bukan karena cacat sistem sebagaimana dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme yang memang cacat secara genial. Kalaupun praktik korupsi benar-benar terjadi dalam sistem Islam, bisa dipastikan itu bersifat kasuistik, bukan fenomenal seperti sekarang.

Wallahu'Alam
Bagikan:
KOMENTAR