‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

MBA Merenggut Masa Depan, Menikah Bukan Solusi


author photo

13 Jun 2026 - 20.50 WIB




Oleh: Hafsah
(Penulis dan Aktivis)

Dunia medis dibuat tercengang oleh kesaksian salah satu dokter ahli di Kota Bontang.
Cerita dari dokter Badi, dokter spesialis kandungan dan kebidanan mengaku sudah membantu tiga persalinan anak usia belasan tahun. Salah satunya bahkan baru berusia 15 tahun. Dia prihatin, pola kasusnya hampir sama dan wilayah tempat tinggal para pasien juga hampir serupa.  

Menurutnya, hampir semua kasus datang dengan cerita yang mirip. Anak-anak tersebut dibawa ke UGD dengan keluhan nyeri perut hebat. Orang tua yang mengantar bahkan tidak mengetahui bahwa anak mereka sedang hamil. Baru setelah diperiksa dokter, diketahui mereka sudah memasuki proses persalinan.   
Parahnya, hampir semua bayi yang lahir dari kehamilan usia anak mengalami berat badan lahir rendah. Kondisi itu menjadi salah satu faktor risiko stunting di kemudian hari. https://mediakaltim.com/curhat-dokter-badi-ternyata-banyak-yang-bisa-hamil-tanpa-disentuh-laki-laki/

Kota Bontang menjadi salah satu Kota tujuan karena geliat Industri cukup menjanjikan bagi perantau untuk sekedar mengadu nasib. Banyaknya pendatang jelas berpengaruh pada kehidupan penduduk asli setempat terutama pergaulan. Dampak sosial sangat kental mewarnai kehidupan masyarakat setempat dengan berbagai etnis yang ada.

Disdukcapil mencatat tren pendatang ke Kota Bontang stabil, di mana terdapat sekitar 5.925 pendatang sepanjang 2024. Memasuki pertengahan 2025 (hingga Juni), tercatat ada 2.196 pendatang baru yang menetap di kota ini. Secara keseluruhan, total penduduk Bontang telah mencapai angka 194.606 jiwa pada penghujung tahun 2025.
Salah satu faktor pendorong perpindahan yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti mutasi perusahaan, tenaga kerja proyek, dan investasi sektor industri.

Liberalisasi Pergaulan Lahirkan Kerusakan

Cerita aneh oleh beberapa pasien yang hamil tanpa merasa disentuh perlu disikapi dengan bijak. Pembuahan tentu tidak akan terjadi tanpa adanya penyatuan antara sel telur dan ovum. Patut dimaklumi kisah mereka namun publik belum tentu percaya. Entah disadari atau tidak persetubuhan jelas terjadi.

Lahirnya pergaulan bebas yang telah mengakar disuatu Kota, diperparah dengan pengaruh sosial bagi pendatang yang membawa adat dan kebiasaan dari daerahnya bahkan dari negara lain menambah daftar kelam sisi pergaulan anak remaja. Gaul bebas jadi trend tanpa bisa dibendung, bahkan tokoh agama terseret arus liberalisasi pergaulan. Angka dispensasi pernikahan meningkat seiring maraknya pacaran bebas.

Data menunjukkan ada puluhan dispensasi nikah usia dini yang terjadi di Kota Bontang. Jumlahnya mencapai 79 pasangan. Data itu tercatat sepanjang 2021 hingga 2024 di Pengadilan Agama Kota Bontang yang dihimpun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang.

Pernikahan usia dini umumnya terjadi karena hamil diluar nikah. Walau sebagian tokoh publik mengatakan bahwa kehamilan dini dapat terjadi akibat minimnya pengetahuan tentang seks. Untuk mengantisipasi hal tersebut digelar pula edukasi seks dengan tujuan agar anak remaja menghindari hal tersebut. Padahal pengetahuan seks secara dini belum tentu bisa mencegah kehamilan bahkan memicu keingintahuan anak untuk sekedar mencoba. Bingung dengan persoalan remaja yang kebablasan mengeni seks muncul pula saran agar menggunakan pengaman saat berhubungan badan agar tidak hamil. 

Solusi yang ditawarkan untuk mengatasi angka kehamilan dini nyatanya tidak berhasil sebab akar masalah tidak tersentuh seperti adanya liberalisasi pergaulan yang lahir dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Sistem sekuler menampik peran agama dalam kehidupan. Manusia berhak mengatur urusan hidupnya dan gaya hidup bebas tersebut dilindungi oleh kelompok HAM.

Kebebasan hidup inilah yang menjadi cikal bakal munculnya gaya hidup bebas dan berakibat kehamilan yang tidak diinginkan. Keadaan ini diperparah dengan regulasi hukum dan sanksi yang tidak tegas. Akibatnya persoalan hamil diluar nikah sulit dicegah dan seiring waktu jumlahnya meningkat.

Kondisi ini tentu tentu muncul begitu saja, beberapa faktor telah menjadi penyebab seperti sistem pendidikan yang berasas akidah sekuler dimana ilmu dunia lebih dominan ketimbang ilmu akhirat. Sistem sosial masyarakatpun rusak akibat jiwa individualis yang sudah mengakar dan jauh dari ikatan jamaah. 

Faktor ekonomi juga ditengarai menyumbang kerusakan dengan sistem berbasis riba yang melahirkan kemiskinan sehingga membuat masyarakat frustasi dengan keadaannya. Terpenting adalah peran media sebagai pusat informasi namun beralih fungsi sebagai sumber malapetaka, dengan bebas anak-anak mengakses tayangan pornografi tanpa filter dan kontrol dari negara. Semua faktor penyebab ini lahir dari rahim sistem yang menaungi umat saat yaitu kapitalis sekuler.

Kembali pada Aturan Ilahi

Islam adalah sebuah ideologi yang melahirkan peraturan hidup. Aturan hidup ini berlaku bagi seluruh masyarakat khususnya kaum muslim. Halnya kehamilan diluar nikah, Islam telah mengatur dengan peringatan dini seperti dalam sebuah surah Allah SWT berfirman yg artinya: " Janganlah engkau mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk" (TQS Al Isra [17] 32)

Pencegahan awal telah diantisipasi yaitu larangan mendekati zina yang lahir dari pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Zina yang terjadi hanyalah dampak dari melanggar ayat diatas. Bagaimana jika sudah terjadi kehamilan? maka Islam telah menetapkan rajam bagi pezina yang telah menikah sebelumnya dan hukuman cambuk bagi pezina yang belum pernah menikah (An Nur [24] 2).
Hukuman ini bersifat jawabir (efek jera) bagi pelaku dan bersifat jawazir (penebus dosa) bagi yang telah melanggar. Hukuman disaksikan oleh khalayak dan dilakukan oleh penguasa setempat.

Langkah pencegahan selanjutnya adalah mengatur sistem pergaulan yaitu larangan ikhtilat atau berduaan dengan lawan jenis, larangan ini bersifat wajib kecuali dalam keadaan tertentu yang bersifat mubah seperti bermuamalah dalam hal pendidikan, kesehatan, berjual beli dipasar. 

Islam juga menjaga ketakwaan individu dengan mewajibkan kaum muslimah berpakaian syar'i ketika keluar rumah ( Al Ahzab 59 & Annur 31) termasuk larangan tabarruj agar tidak menjadi pusat perhatian lawan jenis (Al Ahzab [33] 33). Sementara laki-laki diwajibkan ghadul bashor atau menundukkan pandangan (Annur [24] 30).
Aturan ini mencegah terjadinya interaksi dan menjaga pandagan antar lawan jenis yang dapat menimbulkan syahwat.

Tindakan pencegahan yang berlapis dibutuhkan untuk menjaga agar ketakwaan individu tidak luntur maka dibutuhkan pula support dari keluarga terutama seorang kepala keluarga (At Tahrim [66] 6). Ketakwaan individu senantiasa terjaga dengan adanya lingkungan yang kondusif dan amar ma'ruf nahi mungkar. Saling menjaga agar terhindar dari perbuatan melanggar syariat. Benteng terakhir adalah perlindungan dari negara yang menerapkan sanksi hukum yang tegas yang lahir dari ketakwaan bukan hawa nafsu.

Namun hal tersebut akan sulit teralisasi jika umat berpedoman pada asas hidup sekuler seperti saat ini. Kita butuh sistem kehidupan yang lahir dari aturan Sang Pencipta yang bisa terlaksana jika dakwah sudah menyentuh semua lapisan masyarakat. Melalui dakwah umat akan tercerahkan dan mengenal Islam sebagai agama yang sempurna melalui institusi Islam.

Wallau a'lam bisshowab
Bagikan:
KOMENTAR