‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Optimalisasi Hewan & Ibadah Qurban Hingga Kesiapan Negara


author photo

6 Jun 2026 - 12.49 WIB




Oleh : Purwanti Rahayu

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Dinkes Kaltim) mengimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk lebih cermat serta teliti dalam memilih hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha, dengan memeriksa lebih teliti kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas kesehatan setempat.

"Salah satu hal penting yang perlu dipastikan adalah hewan telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," tegas Pelaksana tugas Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinkes Kaltim, Dyah Anggraini, dalam sebuah seminar virtual terkait jaminan hewan kurban sehat dan aman di Kaltim, di Samarinda, Selasa.

Lebih lanjut, Dyah, menjelaskan hewan kurban yang layak disembelih harus memenuhi ketentuan syariat Islam dan standar kesehatan veteriner, meliputi, kondisi sehat yakni terbebas dari penyakit menular hewan.

Kemudian, tidak cacat, atau kondisi fisik utuh, tidak pincang, tidak buta, dan telinga atau ekor tidak rusak parah. Postur hewan normal, dengan tidak terlalu kurus atau tampak lesu dan terakhir cukup umur, atau sesuai ketentuan jenis hewan ternak yang dikurbankan. (ANTARA News)

Hari Raya Ala Kapitalis

Idul Adha adalah hari raya besar kedua umat Islam yang jatuh pada tanggal 10 Zulhijah. Hari raya ini memperingati ketaatan Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan putranya (Ismail), yang kemudian diganti oleh Allah SWT dengan domba. Perayaan ini identik dengan ibadah haji dan penyembelihan hewan kurban.

Idul Adha adalah ibadah murni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Perayaan ini tidak berasal dari tradisi penguasa, melainkan ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai pengganti hari raya jahiliyah, sehingga kedudukannya murni bersifat spiritual dan sosial.

Ibadah kurban bersifat sosial, tetapi tata laksananya secara teknis memang melibatkan tanggung jawab komunal atau individu. Karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan, pemerintah telah mengatur ketentuannya melalui Permentan Nomor 114 Tahun 2014.

Di tingkat tapak atau lokal seperti di wilayah, penerapan teknis kurban disesuaikan dengan kapasitas individu dan panitia setempat.

Pergeseran makna ibadah kurban sering menjadi ajang komersialisasi, prestise sosial (flexing), dan konsumerisme. Ibadah yang sejatinya melambangkan keikhlasan dan kesetaraan sosial sering kali berubah menjadi panggung pencitraan dan transaksi ekonomi semata.

Meski kurban memiliki dampak positif dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, menjadikannya sekadar transaksi kapitalistik yang dapat menghilangkan nilai spiritual dan esensi utamanya.

Ibadah Qurban Dalam Fiqih Islam

Dalam pandangan Islam, negara memiliki peran sentral sebagai pengatur (Ri'ayah) dan pelaksana hukum syariat untuk menjamin kemaslahatan umat. Melalui sistem Islam, ibadah qurban tidak hanya menjadi ritual ibadah individu, tetapi dikelola sebagai kebijakan publik yang strategis.

Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi Muslim yang mampu. Sebagian ulama mazhab Hanafi menetapkannya sebagai wajib bagi yang berkecukupan. Dilakukan mulai 10 Dzulhijjah (setelah shalat Id) hingga akhir hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Jenis Hewan: Domba/biri-biri (minimal usia 1 tahun), kambing (minimal 1 tahun atau telah berganti gigi), sapi/kerbau (minimal 2 tahun), dan unta (minimal 5 tahun).

Kondisi Fisik: Hewan harus sehat dan tidak cacat (tidak buta, tidak pincang, tidak sakit parah, dan tidak kurus yang menghilangkan sumsum tulang).

Kapasitas Peserta: Satu ekor kambing/domba untuk 1 orang (atau mewakili satu keluarga). Satu ekor sapi/unta dapat patungan untuk maksimal 7 orang.

Larangan: Saat memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, bagi yang berniat berkurban disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur/mencabut rambut (tubuh) hingga hewan selesai disembelih.

Niat: Wajib berniat di dalam hati saat membeli atau menyerahkan hewan (tidak harus dilafalkan).

Pembagian Utama: Disunnahkan membagi daging menjadi 3 bagian: dikonsumsi sendiri oleh pekurban dan keluarganya, disedekahkan kepada fakir miskin, dan dihadiahkan kepada kerabat/tetangga.

Larangan Penjualan: Daging kurban tidak boleh dijual belikan, termasuk kulit, kepala, atau tulangnya. Tidak diperbolehkan juga memberikan sebagian daging kepada jagal (penyembelih) sebagai bentuk upah jasa.

Bukan daging atau darahnya yang sampai kepada Allah, melainkan keikhlasan dan ketakwaan pelakunya. Wallahu'alam Bisshawab
Bagikan:
KOMENTAR