(Oleh: Juliana Najma, Pegiat Literasi)
Pendidikan tinggi di Indonesia kini tengah menghadapi badai sunyi yang meremukkan mimpi-mimpi generasi bangsa. Di balik megahnya narasi menuju "Indonesia Emas," realitas di lapangan justru berbicara sebaliknya: subsidi negara yang terus menyusut memaksa beban finansial kuliah beralih ke pundak mahasiswa dan orang tua mereka.
Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat menyemai masa depan, kini berubah menjadi medan bertahan hidup yang mencekik. Pendidikan tinggi di negeri ini telah bergeser dari hak fundamental warga negara menjadi "barang mewah" yang diperjualbelikan secara bebas melalui skema komersialisasi kampus.
Data terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melukiskan potret kelam ini secara gamblang: per tahun 2025, sebanyak 289 ribu mahasiswa di Indonesia dinyatakan putus kuliah. Angka ini melonjak 2,62 persen dari tahun sebelumnya, dengan mayoritas korban—sebesar 73,81 persen—berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS), disusul 17,20 persen dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Ironisnya, mereka yang gugur ini rata-rata adalah mahasiswa tingkat akhir; jiwa-jiwa muda yang sudah melangkah jauh menembus semester panjang, namun terpaksa melepaskan toga impian mereka tepat di depan garis finis karena keterbatasan finansial dan hantaman biaya kuliah yang tak lagi rasional.
Alih-alih menyiapkan generasi emas, fakta ini justru menunjukkan peran negara yang seolah sedang menciptakan keputusasaan massal. Melalui air mata orang tua yang harus tumpah, dan kesehatan mental anak muda yang harus dikorbankan di ujung masa studi mereka, hanya karena negara gagal hadir sebagai pelindung mimpi-mimpi mereka.
Jerat Kapitalisme-Sekuler dalam Liberalisasi Pendidikan Tinggi
Akar dari ambruknya keterjangkauan akses pendidikan tinggi di Indonesia bermuara pada penerapan sistem kapitalisme-sekuler, yang secara fundamental mengubah cara pandang negara terhadap hak intelektual rakyatnya. Dalam ekosistem yang sekuler ini, nilai-nilai luhur mencerdaskan kehidupan bangsa digantikan oleh kalkulasi untung-rugi materi semata.
Kapitalisme memandang pendidikan bukan lagi sebagai jaminan sosial yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat, melainkan sebagai sebuah komoditas bernilai ekonomi tinggi yang bebas diperjualbelikan di pasar bebas. Dampak langsung dari ideologi ini adalah lahirnya kebijakan liberalisasi kampus, di mana perguruan tinggi dipaksa melepaskan statusnya sebagai lembaga nirlaba dan dituntut untuk mampu membiayai operasionalnya sendiri secara mandiri.
Pergeseran paradigma ini secara otomatis mereduksi peran negara; pemerintah perlahan lepas tangan dan hanya bertindak sebagai regulator (pembuat aturan) atau fasilitator administrasi, alih-alih menjadi penyandang dana utama yang menjamin keberlangsungan studi warganya.
Ketika negara memposisikan diri hanya sebagai pengawas, minimnya subsidi untuk pendidikan tinggi menjadi sebuah konsekuensi yang tak terhindarkan, yang kemudian melahirkan efek domino yang destruktif bagi masyarakat luas. Kampus-kampus yang telah diliberalisasi kini terjebak dalam kompetisi pasar untuk bertahan hidup, di mana pemasukan terbesar dan paling instan untuk menutupi biaya operasional ditarik langsung dari kantong mahasiswa melalui skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terus melambung tinggi.
Kondisi ini menjadi jauh lebih mengerikan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang sejak awal modal dan operasionalnya murnibergantung pada dana swadaya mahasiswa tanpa jaring pengaman APBN. Akibat komersialisasi yang ugal-ugalan ini, masyarakat kelas menengah ke bawah menghadapi dinding pembatas yang teramat tebal; rakyat kecil kian kesulitan mengakses bangku kuliah semata-mata karena faktor biaya.
Pada titik kulminasi yang paling menyakitkan, jerat sistemik kapitalisme-sekuler inilah yang menjadi biang utama mengapa angka putus kuliah di Indonesia melonjak drastis, memaksa ratusan ribu generasi muda potensial mundur teratur dan mengubur mimpi mereka hanya karena tidak mampu "membeli hak" atas pendidikan yang telah dikomodifikasi.
Khilafah dan Jaminan Pendidikan Gratis: Menuntaskan Krisis dengan Syariat Islam
Sebagai sebuah sistem hidup yang sempurna, Islam memosisikan pendidikan bukan sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai kebutuhan dasar publik yang sangat vital bagi kemajuan peradaban. Di dalam paradigma Islam, perguruan tinggi mengemban misi agung untuk membentuk generasi yang tidak hanya memiliki kesalehan spiritual (syakhshiyyah Islamiyyah), tetapi juga menguasai kepakaran sains dan teknologi guna kemaslahatan umat.
Oleh karena itu, Islam mengharamkan segala bentuk komersialisasi pendidikan. Negara wajib hadir sebagai raa'in (pengurus dan pelindung rakyat) yang menyelenggarakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Negara wajib membuka kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi secara cuma-cuma alias gratis. Prinsip pengurusan ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW:
“Seorang imam (kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Jaminan pendidikan gratis ini bukanlah utopia, karena ditopang oleh sistem keuangan institusi Baitulmal yang memiliki pos pemasukan melimpah dan stabil, baik dari pengelolaan kepemilikan umum (seperti sumber daya alam) maupun kepemilikan negara. Melalui arsitektur finansial yang kokoh ini, negara mampu mendanai seluruh fasilitas, riset, serta gaji para pengajar secara mandiri tanpa membebani rakyat lewat pungutan UKT atau biaya operasional sepeser pun.
Sistem ini berlaku adil dan menyeluruh; keberadaan universitas swasta dalam sistem Islam dalam institusi Khilafah tetap diakomodasi namun diintegrasikan ke dalam visi yang sama. Melalui skema pembiayaan berbasis wakaf yang produktif, kampus swasta mampu memberikan layanan yang sepenuhnya gratis setara dengan kampus negeri, dengan kewajiban menerapkan standardisasi kurikulum yang seragam berbasis akidah Islam.
Dalam pandangan Islam,"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim" HR. Ibnu Majah. Pemerintah selaku pemegang amanah melalui kekuasaan wajib menjamin pendidikan warganya untuk mewujudkan kemaslahatan dan keadilan. Tanggung jawab ini bersumber dari prinsip bahwa menuntut ilmu adalah hak setiap individu yang harus difasilitasi oleh negara.
Negara juga memiliki peran krusial sebagai pihak yang menyiapkan suatu kelompok yang fokus pada pendidikan dan penyebaran ilmu agama agar masyarakat tidak terjerumus dalam kebodohan (lihat TQS. At-Taubah Ayat 122). Pemimpin (negara) berdosa jika membiarkan rakyatnya bodoh atau kesulitan mengakses fasilitas pendidikan.
Walhasil, sistem pendidikan Islam yang diterapkan secara kaffah inilah menjadi satu-satunya jalan keluar yang hakiki untuk memutus rantai kemiskinan intelektual,melenyapkan fenomena putus kuliah, dan mengembalikan hakikat institusi akademik sebagai pencetak peradaban gemilang, bukan menara gading kapitalistik yang menjerat masa depan anak bangsa.
Allahumma ahyinawaamitna bil Islam.*