PENULIS : Lia Susanti
Akhir-akhir ini kita banyak dikejutkan dengan pemberitaan pelecehan seksual yang terjadi kepada perempuan. Bayangkan kasus pelecehan seksual terus-menerus mengalami peningkatan yang sangat tinggi. Mirisnya lagi korbannya dari usia balita, remaja sampai lanjut usia. Perempuan berkebutuhan khusus juga ikut mengalami tindak pelecehan seksual.
Lebih memperihatinkan lagi kasus ini masuk di lingkungan kampus, sekolah, tempat kerja, transportasi umum dan masih banyak lagi. Sepertinya para pelaku tidak memperdulikan tempatnya di mana pun. Adanya kesempatan di situlah mereka melancarkan aksinya.
Parahnya lagi kekerasan seksual ini masuk di lingkungan ponpes (pondok pesantren). Padahal lingkungan ponpes dianggap tempat yang paling aman dari kejahatan apalagi kemaksiatan. Tidak disangka pelakunya adalah pemimpin ponpes tersebut.
Seperti yang diberitakan di Kukar. Belasan santriwati jadi korban pelecehan seksual diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kukar. Jumlahnya yakni 12 orang, dan kemungkinan bakal bertambah.
Kasus serupa juga terjadi di daerah Pati yang korban kejahatan dari pelecehan seksual diduga mencapai 30-50 orang. Modusnya beragam, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan guru ponpes, kemudian mendekati korban melalui WhatsApp tengah malam, bahkan mengancam keluarga korban jika menolak.
Ya Allah sungguh sedih apa bila para korbannya tidak mendapatkan keadilan yang layak. Tak sedikit kasusnya ditutup dengan saling damai atau sengaja ditutup-tutupin ke publik agar beritanya tidak semakin luas.
Kenapa kasus ini seolah tidak pernah selesai dan terus meningkat? Padahal pemerintah sudah mengeluarkan UU untuk para pelakunya dengan sanksi penjara kurang lebih 1 tahun - 12 tahun lamanya. Negara juga membentuk lembaga Perlindungan Perempuan.
Faktanya kebijakan-kebijakan yang dibuat tidak berpengaruh kepada para pelaku. Jika pelaku kejahatan seksual makin banyak dan muncul dari berbagai latar pendidikan termasuk pesantren. Berarti persoalan ini bukan lagi sekedar pelaku individu, pelaku bejat individu atau oknum tertentu, melainkan menunjukkan kerusakan sistem, terutama sistem pergaulan.
Semua kerusakan hampir semua lini kehidupan akibat dari sistem kapitalisme yang mengharuskan sebuah negara menerapkan demokrasi. Sementara demokrasi mengharuskan aturan berasal dari suara mayoritas rakyat dan menolak penerapan aturan Sang Pencipta dalam kehidupan dunia. Tingginya angka kekerasan seksual memperlihatkan lemahnya aturan yang lahir dari akal manusia.
Berbagai aturan yang diterapkan hari ini adalah buatan manusia (sekuler), mengakibatkan hilangnya pemahaman yang benar dan jelas mengenai hak dan kewajiban negara, masyarakat maupun keluarga. Dengan sistem yang rusak masyarakat yaitu sistem sekulerisme liberalisme (kebebasaan) membuat kejahatan seksual merajalela.
Pemicu dari external (luar) menjadikan syarat mereka sebagai komoditas, mengemasnya dalam film, musik, iklan, hingga media sosial. Masyarakat dibanjiri oleh pornografi, konten vulgar, hiburan seksual, budaya pacaran bebas, dan masih banyak lagi. Akibatnya, sensitivitas moral masyarakat perlahan menurun. Dulu diyakini dosa kini dianggap gaya hidup.
Sementara sistem sanksi yang ada tidak memberi efek jera. Satu-satunya solusi yang tepat untuk menghentikan kekerasan seksual adalah dengan mengganti sistem sekulerisme kapitalisme dengan sistem Islam yang mempunyai seperangkat aturan yang menyeluruh.
Dalam Islam negara berperan membentuk ketakwaan individu dan komunal (rakyat) melalui pendidikan berbasis akidah Islam. Dari aspek pencegahan, negara membangun tata pergaulan sesuai fitrah manusia.
Dalam kita Nizham al-Ijtima'i fi al-Islam yang ditulis Syekh Taqiyuddin menjelaskan beberapa ketentuan penting dalam menjaga kehormatan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Di antaranya menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri. Kemudian berpakaian sempurna dengan jilbab dan kerudung dan khimar yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Larangan safari bagi wanita tanpa mahram dalam perjalanan sehari semalam, dan masih banyak lagi.
Islam juga menetapkan anksi yang tegas bagi para pelaku kekerasan seksual. Adapun sanksi (uqubat) bagi pemerkosa adalah berupa had zina. Bisa berupa cambukan, hukum rajam atau pun denda tergantung kepada siapa pelaku melakukannya.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat kembali kepada jalannya Allah Swt dengan menerapkan syariat (hukum-hukum) yang berasal dari Allah Swt. Hanya Islam yang mampu atasi kejahatan seksual sehingga kaum perempuan terjaga. Kembali kepada kehidupan Islam in syaa Allah hidup berkah. Allahu a'lam bishawab