Oleh: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd (Pendidik dan IRT)
Sebagai upaya mewujudkan peningkatan kapasitas, kreativitas, dan kemandirian perempuan, DP3AKB Kota Balikpapan berkolaborasi dengan Komisi IV DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Kegiatan Pembinaan Kapasitas Perempuan melalui Kelas Buket/Parcel. Kegiatan ini diselenggarakan mulai 21-23 Mei 2026 sebagai wadah bagi para perempuan mengembangkan keterampilan merangkai buket dan parcel, tak hanya secara nilai estetika, tetapi juga peluang usaha yang menjanjikan.
Para peserta diajak untuk menuangkan kreativitas, mengasah kemampuan, serta melihat bahwa keterampilan sederhana dapat berkembang menjadi peluang yang bernilai ekonomi. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi para Perempuan untuk meningkatkan kapasitas diri, menumbuhkan semangat berwirausaha, dan menciptakan peluang usaha dari rumah. (DP3AK, 25 Mei 2026)
https://www.instagram.com/reel/DYwTSchS-md/?igsh=MW44M3VldG14YWY0
Kelas-kelas dan pelatihan semacam ini sebenarnya bentuk perhatian dan kekhawatiran terhadap nasib perempuan di tengah impitan ekonomi saat ini. Dorongan untuk perempuan menjadi lebih produktif, mandiri, kreatif, dan berkontribusi di masyarakat semakin masif. Ekonomi masyarakat kian terpuruk, buah sistem ekonomi kapitalisme, yang menciptakan kesulitan dan tekanan hidup memaksa banyak perempuan beralih menjadi tulang punggung memutar roda perekonomian.
Para kapitalis, sejak dulu memandang wanita sebagai sasaran empuk eksploitasi. Dalam keterpaksaan, perempuan diarus jauhkan dari fitrah. Bekerja melebihi kapasitas, bekerja keras, sementara hasil yang diperoleh pas-pasan untuk sekedar menyambung hidup.
Semakin jauh perempuan dari fitrahnya, keluarga rentan menjadi korban. Pendidikan dan pengasuhan anak terabaikan, tugas sebagai istri terlalaikan. Akibatnya, anak kehilangan pijakan, berpotensi menjadi korban kekerasan dan pelecehan, rumah tangga goyah, dan sejumlah masalah turunan lainnya.
Peran Utama Perempuan dalam Pandangan Islam
Islam telah mengatur fungsi utama perempuan adalah sebagai ummu wa rabatul bayt, yaitu ibu dan pengatur rumah tangga. Dalam upaya peningkatan kapasitas diri, sudah selayaknya arahan utama adalah pada peran strategis tersebut. Di tangan seorang ibulah akan lahir generasi mulia dan peradaban gemilang.
Perempuan secara fitrah memiliki naluri keibuan yang lebih besar dari pada laki-laki. Allah menciptakan perempuan dengan kelembutan dan kesabaran yang menjadi modal penting dalam mendidik dan membesarkan generasi. Secara fisik, hanya wanita yang bisa mengandung, melahirkan, dan menyusui. Sepanjang proses itu, banyak energi yang harus tercurah. Tergambar betapa besar dan berat tugas seorang perempuan dalam mengemban amanah sebagai ummu wa rabatul bayt.
Untuk itu, Allah tidak membebankan perempuan wajib bekerja. Ini adalah gambaran kasih sayang Allah sesuai fitrah yang Dia ciptakan. Para lelakilah yang wajib bekerja, menafkahi anak dan istrinya. Secara fisik dan mental, Allah menciptakan laki-laki lebih kuat dibanding perempuan. Ia memikul tanggung jawab sebagai qowwam, yaitu pemimpin dan penanggung jawab keluarga. Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 34:
Allah ﷻ berfirman:
ٱلرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ
"Kaum laki-laki itu adalah qawwam (pemimpin dan penanggung jawab) atas kaum wanita… karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Inilah letak keadilan Islam, membagi peran perempuan dan laki-laki sesuai fitrahnya.
Lantas, bagaimana hukum bekerja bagi perempuan? Hukum bekerja bagi seorang perempuan adalah mubah (boleh) selama tidak melalaikan fungsi utamanya sebagai ummu wa rabatul bayt. Artinya, perempuan boleh mengambil peran di masyarakat, misal menjadi guru, dokter, pebisnis, dan pekerjaan/profesi lainnya sesuai kapasitas.
Artinya, perempuan boleh bekerja dengan beberapa catatan, yaitu mendapat izin suami, tetap memperhatikan amanah keluarga dan anak-anak, serta taat pada aturan syariat (menutup aurat, terjaga dari ikhtilath, menjaga adab).
Indahnya Islam, Harta Istri adalah Milik Istri
Seorang istri yang bekerja secara halal, akan memperoleh gaji/upah dari pekerjaan tersebut. Maka status harta tersebut milik pribadi istri sepenuhnya. Artinya, ketika istri bekerja, tugas nafkah oleh suami tidaklah gugur. Suami tetap berkewajiban menafkahi anak dan istri dengan layak.
Pada masa Rasulullah SAW. banyak sahabiyah yang bekerja. Diantaranya Bunda Khadijah r.a. yang menjadi pebisnis, Asy-Syifa binti Abdullah r.a yang ditugasi Khalifah Umar bin Khattab menjadi pengawas pasar. Lalu di masa Kejayaan Islam, ada Mariam Al Iljiya Al Asturlabi seorang pembuat dan perancang alat navigasi astronomi, dan Fatimah Al Fikri seorang pendiri Universitas al Qawariyin di Maroko.
Rusaknya sistem kapitalisme saat ini memaksa perempuan bergeser dari fitrahnya, memikul dua amanah besar sekaligus, sebagai ummu warabatul bayt dan pencari nafkah keluarga. Banyak perempuan terpaksa bekerja dalam tekanan demi bertahan hidup. Sudah saatnya kembali pada aturan Islam yang menyejahterakan dan menempatkan perempuan di posisi mulia, dimana ia punya pilihan bekerja atau tidak bekerja secara sukarela, tanpa paksaan. Jika ia memilih bekerja, hasil itu halal dan menjadi miliknya. Kalaupun memilih menjadi ibu rumah tangga biasa, itulah pilihan mulia sesuai fitrahnya. Keduanya mulia, berdaya, dan terjaga di bawah naungan Sistem Islam yang kaffah. Wallahu a'lam bishshawab