Dunia pendidikan kembali diguncang nestapa yang menyayat hati. Sebuah peristiwa memilukan terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Lombok Tengah, di mana tiga orang santri diduga sengaja dibakar oleh seniornya akibat tindakan bullying (perundungan) yang keji. Ironisnya, di tengah kepulan asap tragedi ini, pihak pondok pesantren dinilai lepas tanggung jawab. Kasus ini bukanlah fenomena gunung es yang berdiri sendiri, melainkan ledakan dari potret buram sistem pendidikan kita hari ini yang kian kehilangan arah. (dilansir dari Kompas.com, 5 Juni 2026)
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat lonjakan angka kekerasan yang mengerikan: terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Angka ini melonjak drastis dari 36 kasus di tahun 2024, dan hanya 15 kasus di tahun 2023. Total korban mencapai 358 anak dengan 126 pelaku. Fakta bahwa pesantren menerapkan pola pendidikan boarding (asrama) selama 24 jam bersama, menjadikan penanganan kasus perundungan ini sebagai tantangan yang sangat berat, masif, sekaligus mendesak. Mengapa lingkungan yang seharusnya menjadi tempat penyucian jiwa dan kawah candradimuka moral justru berubah menjadi tempat yang mencekam?
Akar Masalah: Cengkeraman Sekularisme di Dunia Pendidikan
Jika kita telisik lebih dalam, maraknya kekerasan di lembaga pendidikan—termasuk pesantren—bersumber dari diterapkannya sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibat racun sekularisme ini, generasi tumbuh menjadi pribadi yang rapuh secara iman, hingga melahirkan perilaku bejat, suka menindas, dan sadis. Agama hanya dijadikan formalitas ibadah ritual, sementara perilakunya jauh dari tuntunan syariat.
Sistem pendidikan sekuler saat ini terlalu berorientasi pada pencapaian akademik dan materi semata, bukan pada pembentukan syakhshiyyah islamiyyah (kepribadian Islam). Akibat kegagalan sistemis ini:
Karakter generasi muda rusak dari akar.
Budaya senioritas negatif tumbuh subur sebagai ajang unjuk kekuatan.
Kekerasan dianggap sebagai hal lumrah untuk menyelesaikan masalah atau menunjukkan dominasi.
Kondisi ini diperparah oleh kegagalan negara yang tidak hadir sebagai raa'in (pengurus dan pelindung) bagi generasi. Setiap kali kasus bullying mencuat dan meningkat dari tahun ke tahun, penanganan dari pemangku kebijakan selalu bersifat reaktif dan parsial—seperti sekadar membuat regulasi di permukaan atau sanksi administratif—tanpa pernah menyentuh akar masalahnya. Negara gagal mematikan bara api kekerasan ini dari sumbernya.
Selain itu, hukum yang berlaku saat ini dinilai mandul. Sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak memberikan efek jera. Atas nama "hak anak" atau dalih "di bawah umur", pelaku kejahatan sadis seringkali dibebaskan dari jerat hukum yang setimpal. Akibat dari impunitas hukum ini, lingkaran setan kekerasan terus berulang dan polanya semakin parah dari tahun ke tahun.
Islam Kaffah sebagai Solusi Tuntas
Persoalan sistemis tidak akan pernah selesai dengan solusi tambal sulam. Guna memutus rantai bullying di dunia pendidikan, khususnya model boarding, dibutuhkan perubahan paradigma total yang bersumber dari Islam kaffah melalui beberapa pilar utama:
1. Ketakwaan Individu sebagai Benteng Internal Dalam pandangan Islam, bullying atau menyakiti sesama muslim adalah tindakan dosa besar. Penanaman keimanan dan ketakwaan yang kokoh sejak dini akan menjadi benteng dari dalam diri setiap santri. Dengan ketakwaan, mereka akan selalu merasa diawasi oleh Allah (Muraqabah) dalam setiap berpikir dan beramal. Banyak ayat Al-Qur’an yang secara gamblang menyatakan larangan menyakiti sesama muslim baik secara fisik maupun melalui perkataan. Di antaranya QS Al-Hujurat ayat 11 yang artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain... (hingga akhir ayat). Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Hujurat: 11).
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka... Dan janganlah kamu menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?..." (QS. Al-Hujurat: 12).
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Ahzab: 58), sebab melukai perasaan atau fisik orang mukmin adalah dosa yang nyata.
Segala bentuk perundungan, pemaksaan, dan perampasan hak termasuk perbuatan keji yang dilarang.
2. Kurikulum Pendidikan Berbasis Aqidah Islam Negara dalam sistem Khilafah akan menerapkan sistem pendidikan yang menjadikan aqidah Islam sebagai fondasi utama. Goal utamanya adalah mencetak generasi yang memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyyah) yang mulia, bukan sekadar cerdas secara intelektual tetapi hampa spiritual. Budaya senioritas negatif akan dihapus dan diarahkan menjadi senioritas positif, di mana kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan kasih sayang dan tuntunan Islam.
3. Peran Negara sebagai Raa'in dan Junnah Khilafah akan hadir sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (perisai) yang mengawasi penuh setiap lembaga pendidikan. Negara memastikan tidak ada ruang sekecil apapun bagi tindakan kekerasan. Manajemen asrama/pesantren akan distandarisasi secara ketat agar pengawasan 24 jam berjalan efektif dan aman, tanpa celah bagi tindakan perundungan.
4. Penegakan Hukum (Uqubat) yang Tegas dan Adil Sistem sanksi dalam Islam (uqubat) berfungsi sebagai zawajir (pencegah orang lain berbuat serupa) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Dalam hukum Islam, tidak ada area abu-abu terkait usia untuk tindak kriminal bagi mereka yang telah baligh. Setiap muslim yang telah baligh (dewasa secara syariat) wajib menanggung taklif (konsekuensi hukum) penuh atas perbuatannya. Jika ia melakukan penganiayaan atau pembunuhan, maka sanksi pidana Islam yang tegas akan ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga memberikan efek jera yang nyata.
Kesimpulan
Tragedi santri yang dibakar di lingkungan pesantren adalah alarm keras yang membakar kesadaran kita: sistem pendidikan kita sedang mengalami infeksi sistemik akibat sekularisme. Menyelamatkan generasi dari kebrutalan ini tidak cukup hanya dengan pembinaan moralitas sesaat, kurikulum anti panduan formalitas, atau mediasi damai. Sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam yang menempatkan pendidikan sebagai sarana pembentuk manusia beradab, di bawah naungan negara yang menerapkan syariat secara kaffah. Hanya dengan itu, pesantren akan kembali menjadi tempat yang aman, penuh berkah, dan melahirkan generasi emas pembangun peradaban.
Wallahualam bishawab.