BANDA ACEH — Kasus dugaan pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, tak hanya menyoroti persoalan kriminalitas, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik main hakim sendiri yang dilakukan massa. Fenomena tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum. Sabtu (20 Jun 2026).
Ketua Umum PMII Rayon Laksamana Malahayati Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Afif Irvandi El Tahiry, menegaskan bahwa tindakan pencurian harus diproses secara hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa kemarahan masyarakat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil alih fungsi aparat penegak hukum.
"Setiap masyarakat tentu marah ketika keamanan dan harta bendanya terganggu. Akan tetapi, kemarahan tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil alih peran hukum. Ketika massa mulai menentukan hukuman sendiri, maka kita sedang mempertaruhkan prinsip keadilan yang menjadi fondasi kehidupan bernegara," kata Afif, Sabtu.
Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menjamin setiap orang memperoleh proses hukum yang adil. Karena itu, siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Afif menilai praktik main hakim sendiri justru berpotensi melahirkan persoalan hukum baru. Alih-alih menghadirkan keadilan, tindakan tersebut dinilai dapat berubah menjadi bentuk kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum.
"Jangan sampai keinginan menegakkan keadilan justru berubah menjadi tindakan yang mencederai nilai-nilai keadilan itu sendiri. Kita harus mampu membedakan antara menegakkan hukum dan melampiaskan kemarahan," ujarnya.
Dalam pandangannya, masyarakat Aceh yang dikenal menjunjung nilai-nilai Islam seharusnya mengedepankan keadilan yang lahir melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan emosional. Ia mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 yang memerintahkan umat Islam berlaku adil karena keadilan lebih dekat kepada ketakwaan.
"Islam mengajarkan ketegasan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga mengajarkan batas-batas yang tidak boleh dilanggar. Keadilan dalam Islam lahir melalui proses yang benar, bukan melalui amarah yang tidak terkendali," katanya.
Afif juga mendesak aparat penegak hukum menangani kasus dugaan pencurian di Kajhu secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah terulangnya aksi main hakim sendiri.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga keamanan lingkungan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
"Peradaban yang baik bukan hanya ditandai oleh keberanian melawan kejahatan, tetapi juga oleh kemampuan menahan diri ketika emosi sedang memuncak. Ketika hukum dikalahkan oleh amarah, yang lahir bukan keadilan, melainkan luka baru bagi masyarakat," pungkasnya.(A1)