‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Reformasi Dikorupsi


author photo

20 Jun 2026 - 16.01 WIB



Oleh: Yuyun Novia

Tiga dekade lalu, pekik "Reformasi" bergemuruh di seantero negeri membawa janji runtuhnya tirani dan lahirnya era baru yang bersih, adil, dan demokratis. Namun hari ini, riuh rendah itu menyisakan gema yang getir. Indonesia tidak sedang baik-baik saja; kita sedang menyaksikan sebuah fase krusial di mana Reformasi tidak hanya berjalan di tempat, melainkan telah dikorupsi secara sistematis oleh syahwat kekuasaan oligarki.

*Teater Demokrasi dan Runtuhnya Kepercayaan Publik*
Gejala paling nyata dari kemunduran ini adalah lahirnya public distrust (ketidakpercayaan publik) yang meluas. Masyarakat kian apatis karena melihat jurang pemisah yang lebar antara narasi kesejahteraan yang didengungkan penguasa dan realitas hidup yang kian menjerat. Kepercayaan runtuh karena ruang publik disuguhi oleh "teater parlemen" yang hambar. DPR yang seharusnya menjadi benteng pertahanan aspirasi rakyat, kini menjelma menjadi stempel kebijakan eksekutif. Fungsi check and balance nihil; oposisi dikebiri, dan ruang kritik dibungkam dengan jerat hukum serta represi.

Kondisi ini diperparah oleh krisis kompetensi di tubuh birokrasi. Meritokrasi digusur oleh nepotisme. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memegang hajat hidup orang banyak tak luput dari politisasi—menjadi "kue" bagi-bagi jatah bagi para loyalis politik, bukan dikelola oleh para profesional yang kredibel. Akibatnya, praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang dulu diperangi saat Reformasi 1998, kini justru mengalami domestikasi dan metamorfosis dalam bentuk yang lebih legal, halus, namun merusak secara struktural.

*Ketika Negara Memusuhi Rakyatnya*
Puncak dari ironi demokrasi ini terjadi ketika instrumen kekuasaan yang dibiayai oleh pajak rakyat justru berbalik arah memusuhi dan meneror rakyatnya sendiri. Pembangunan atas nama "pertumbuhan ekonomi" kerap kali mengorbankan ruang hidup masyarakat bawah. Kasus perampasan lahan adat di Papua dan berbagai konflik agraria di pelosok Nusantara adalah bukti empiris bagaimana hak asasi masyarakat adat digusur demi memuluskan karpet merah bagi kepentingan korporasi besar. Negara, yang dalam konstitusi berkewajiban melindungi segenap bangsa, beralih peran menjadi fasilitator kapitalis, mengasingkan rakyat di tanah kelahiran mereka sendiri.

Namun, represi tidak berhenti pada perampasan tanah; ia menjalar hingga ke teror fisik terhadap mereka yang berani bersuara. Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi preseden yang sangat kelam. Serangan barbar ini bukan sekadar kriminalitas biasa di ruang publik, melainkan bentuk teror sistematis (extra-legal revenge) yang menyasar aktivis kemanusiaan pasca-menyuarakan kritik keras terhadap isu remiliterisasi dan revisi UU TNI.

Ketika aparat atau elemen keamanan yang seharusnya menjadi pelindung justru terseret menjadi pelaku kekerasan demi membungkam kritik publik—dengan dalih "menjaga kehormatan institusi"—negara sesungguhnya sedang mempertontonkan watak anti-kritik yang akut. Lebih jauh lagi, proses hukum yang bergulir di peradilan militer dengan tuntutan yang dinilai publik jauh dari rasa keadilan, semakin mempertegas adanya impunitas struktural. Fenomena ini mengirimkan pesan teror yang jelas kepada masyarakat: siapa pun yang berani mengusik kenyamanan penguasa dan oligarki, keselamatan fisiknya terancam, sementara hukum gagal memberikan perlindungan substantif.

*Solusi Alternatif: Menengok Islam Kaffah sebagai Jalan Keluar*
Kerusakan yang terjadi hari ini bersifat sistemik, maka obatnya pun tidak bisa sekadar kosmetik atau tambal sulam melalui pergantian figur semata. Kita membutuhkan dekonstruksi sistem menuju tatanan yang lebih berkeadilan. Dalam perspektif spiritual dan sosiopolitik Islam, sengkarut ini terjadi karena dicampakkannya amanah dan keadilan substantif. Islam menawarkan solusi alternatif yang mendasar (kaffah) untuk mengatasi penyakit-penyakit kronis negara saat ini:
- Kepemimpinan Berbasis Amanah dan Meritokrasi: Islam memandang kekuasaan bukan keistimewaan (privilege), melainkan beban pertanggungjawaban yang berat di dunia dan akhirat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya. Krisis kompetensi dan politisasi jabatan dapat dipangkas dengan sistem rekrutmen berbasis ketakwaan dan kapabilitas (kafa'ah), bukan kedekatan politik atau modal materi.
- Pemberantasan KKN Melalui Sistem Hisbah: Dalam syariat, pencegahan korupsi dilakukan dengan pemisahan harta pribadi dan harta pejabat, audit kekayaan secara berkala, serta penegakan hukum yang tanpa pandang bulu—sebagaimana ketegasan Islam yang tidak akan tebang pilih bahkan jika keluarga penguasa sekalipun yang melakukan pelanggaran.
- Pengelolaan Kepemilikan Umum: Dalam Islam, hutan, air, tambang, dan kekayaan alam yang melimpah (seperti di Papua) dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyah ammah) yang wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan dikonsesikan kepada segelintir korporasi. Perampasan lahan atas nama pembangunan kapitalistik adalah kezaliman (dhulm) yang diharamkan secara mutlak.
- Menghidupkan Muhasabah Lil Hukkam (Kritik Penguasa): Islam tidak mengenal pembungkaman oposisi. Sebaliknya, menasihati penguasa yang zalim adalah bagian dari jihad yang paling utama. Ruang kritik bukan sekadar hak politik, melainkan kewajiban syar'i demi mencegah penguasa tergelincir ke dalam jurang kebinasaan.

Reformasi yang dikorupsi hari ini adalah alarm keras bahwa sistem sekuler-kapitalistik yang diadopsi bangsa ini telah mencapai titik jenuhnya dan gagal membawa keadilan. Mengembalikan kedaulatan kepada syariat Pencipta—yang meletakkan keadilan di atas segalanya—bukan lagi sekadar pilihan utopis, melainkan sebuah kebutuhan mendesak jika kita ingin menyelamatkan Indonesia dari kehancuran moral dan struktural.
Bagikan:
KOMENTAR