MEULABOH – Di tengah upaya pemulihan pascabanjir dan tanah longsor yang masih membebani ribuan warga Aceh Barat, alokasi anggaran ratusan juta rupiah untuk belanja konsumsi dan perjalanan dinas di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Aceh Barat menuai sorotan publik. Rabu (3 Jun 2026).
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran Tahun 2026, Bapperida mengalokasikan Rp199.026.800 untuk belanja makanan dan minuman serta Rp611.578.300 untuk perjalanan dinas. Total anggaran untuk dua pos tersebut mencapai Rp810.605.100.
Besarnya alokasi dana itu memicu kritik karena muncul di saat masyarakat masih menghadapi dampak bencana banjir dan longsor yang menyebabkan kerusakan rumah, infrastruktur, serta menurunnya kondisi ekonomi warga terdampak.
Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi penganggaran tersebut dan menilai pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan pemulihan pascabencana dibandingkan pengeluaran yang dianggap tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat, pos belanja makanan dan minuman serta perjalanan dinas juga kerap menjadi perhatian publik karena dianggap rentan terhadap praktik pemborosan, ketidakefisienan, hingga potensi mark up anggaran apabila tidak diawasi secara ketat.
Masyarakat berharap Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta lembaga pengawas lainnya dapat melakukan pengawasan menyeluruh terhadap perencanaan dan realisasi penggunaan anggaran tersebut guna memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bapperida Aceh Barat, Wahyu, menjelaskan bahwa anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 merupakan pagu maksimal yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga selama satu tahun anggaran.
Menurut Wahyu, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan koordinasi, konsultasi, monitoring, evaluasi, verifikasi lapangan, forum perangkat daerah, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta kegiatan lain yang menjadi kewenangan Bapperida.
Ia menegaskan bahwa realisasi penggunaan anggaran nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Besaran yang tercantum dalam DPA merupakan pagu anggaran maksimal. Realisasi penggunaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan keuangan daerah," ujar Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.
Wahyu juga memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk oleh Inspektorat dan BPK.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Di tengah kondisi pascabencana yang masih menyisakan banyak persoalan mendasar bagi masyarakat, perhatian kini tertuju pada bagaimana anggaran tersebut direalisasikan serta sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh warga Aceh Barat.
Publik menilai transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan birokrasi.(Ak)