Saatnya Negara Hadir Melindungi Generasi dari Narkoba


author photo

29 Jun 2026 - 20.10 WIB



Oleh. Ririn Arinalhaq

Generasi emas 2045 nampaknya hanya akan menjadi ilusi semata, asumsi tersebut bukan tanpa alasan, sebab permasalahan generasi yang kompleks ini belum teratasi secara sempurna. Misalnya saja permasalahan terkait narkoba.

Dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur pun menilai generasi muda menjadi kelompok paling rentan terpapar penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu atau OOT akibat pengaruh lingkungan pergaulan dan minimnya pemahaman mengenai dampak obat tertentu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, penyalahgunaan OOT kini berkembang menjadi ancaman serius karena menyasar usia pelajar dan remaja produktif.

“Anak-anak muda ini gampang sekali terpengaruh lingkungan. Kadang awalnya hanya ikut-ikutan atau ingin diterima dalam kelompok pertemanan,” katanya dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT dan Peran APBN dalam Pengawasan OOT di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Samarinda, Selasa 19 Mei 2026.

Menurut Romylus, banyak remaja tidak memahami bahwa obat-obatan tertentu yang terlihat seperti obat biasa dapat memberikan efek berbahaya apabila digunakan tidak sesuai aturan. (RadioRepublikIndonesia, 19/05/26)

Jika merujuk kepada pernyataan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim maka kita akan melihat bahwa remaja saat ini adalah remaja yang kehilangan identitas. Mereka tidak memahami hakikat diciptakannya diri mereka, tugas mereka di dunia serta apa yang akan mereka bawa setelah kematian. Ketiga hal ini hilang dalam benak mereka dikarenakan tidak adanya proses berfikir, yang seharusnya proses berfikir ini lah yang mengawali kehidupan mereka. Akibatnya banyak remaja yang berbuat sesuka hati, asal-asalan dan yang penting bahagia.

Kondisi ini diperparah juga dengan pengaruh pemahaman liberalisme yang perlahan memasuki pola fikir dan pola sikap mereka. Kedua pola ini lah yang mengakibatkan kepribadian mereka menjadi rusak, bermental lemah, dan yang paling parah mereka tidak memiliki tujuan hidup yang jelas. 

Jika kita terus amati sampai ke hulu maka akan kita dapati bahwa semua permasalahan ini bermula dari diterapkannya sistem kapitalisme-sekularisme di berbagai negara di segala penjuru dunia tak terkecuali Indonesia. Sistem ini meniscayakan agama terpisah dari segala sistem kehidupan misalnya saja agama dilarang ikut mengurusi sistem pergaulan, sistem ekonomi, sistem sosial bahkan agama dilarang ikut campur dalam urusan politik. Sehingga konsekuensinya adalah sistem-sistem kehidupan tersebut diatur oleh hawa nafsu manusia yang sebagaimana kita tahu manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas, rakus, selalu mendahulukan kepentingan dirinya sendiri serta cenderung diskriminatif.

Oleh karena itu dalam mengatasi problem ini tidak cukup jika hanya diserahkan pada individu saja tetapi dibutuhkan peran yang lebih besar yaitu peran negara.

Maka Islam memandang bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan jika tiga pilar penerapan syariat berjalan secara beriringan.

Pertama, pilar ketaqwaan individu. Urgensi ketakwaan individu terhadap pelaksanaan syariat sangat besar, karena ketakwaan menjadi landasan lahirnya ketaatan yang tulus kepada Allah SWT. Orang yang bertakwa akan terdorong menjalankan seluruh perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, bukan sekadar karena takut kepada manusia, tetapi karena mengharap ridha Allah. Allah SWT Berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benarnya takwa…” (QS. Al-Qur’an: 102).

Ketika keimanan dan ketakwaan kuat, seorang Muslim akan tetap berpegang pada syariat meskipun menghadapi tekanan, godaan, atau kerugian duniawi.

Kedua, masyarakat yang beramar Ma’ruf nahi mungkar. Islam menjadikan masyarakat sebagai lingkungan yang aktif menjaga kebaikan dan mencegah kemungkaran. Setiap individu memiliki kewajiban untuk saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, serta mengingatkan ketika ada kemaksiatan yang terjadi. Dengan demikian, penyalahgunaan narkoba tidak akan dianggap sebagai sesuatu yang biasa atau bagian dari gaya hidup anak muda, tetapi dipandang sebagai kemungkaran yang harus dicegah bersama.

Lingkungan yang dipenuhi budaya amar ma’ruf nahi mungkar akan melahirkan kontrol sosial yang kuat. Keluarga, tetangga, guru, tokoh masyarakat hingga media akan sama-sama berperan menjaga generasi agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang merusak. Allah SWT berfirman:

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).

Ketiga, negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Peran negara merupakan pilar terpenting dalam menjaga masyarakat dari berbagai bentuk kerusakan, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Negara tidak cukup hanya melakukan sosialisasi atau penindakan sesekali, tetapi wajib menutup seluruh celah yang menjadi pintu masuk peredaran narkoba.

Negara akan membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga mampu membentuk generasi yang berkepribadian Islam, berilmu sekaligus bertakwa. Negara juga akan mengontrol media agar tidak menjadi sarana penyebaran gaya hidup bebas dan budaya hedonisme yang sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba. Di bidang ekonomi, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi alasan seseorang terjerumus ke dalam bisnis haram narkoba. Sementara itu, aparat penegak hukum akan bertindak tegas terhadap bandar, produsen maupun jaringan pengedar narkoba dengan menerapkan sanksi syariat yang memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat.

Dengan sinergi antara ketakwaan individu, kontrol masyarakat melalui amar ma’ruf nahi mungkar, dan peran negara sebagai pelaksana syariat secara menyeluruh, generasi akan tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif. Inilah perlindungan hakiki yang tidak hanya menyelesaikan dampak penyalahgunaan narkoba, tetapi juga memberantas akar persoalannya.

Sudah saatnya negara benar-benar hadir melindungi generasi dari ancaman narkoba, bukan sekadar melalui slogan atau program yang bersifat parsial, tetapi dengan menerapkan aturan yang berasal dari Zat Yang Maha Mengetahui hakikat manusia, yaitu Allah SWT. Sebab hanya syariat Islam yang mampu menjaga akal, jiwa, dan masa depan generasi sekaligus mewujudkan masyarakat yang bersih dari berbagai bentuk kerusakan. Dengan demikian, cita-cita melahirkan generasi terbaik bukan lagi menjadi ilusi, melainkan sebuah keniscayaan yang terwujud melalui penerapan Islam secara kaffah dalam naungan institusi yang menerapkannya secara menyeluruh. Wallahu alam bi ash shawwab.
Bagikan:
KOMENTAR