Oleh :Delvia
Ancaman narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) terus menghantui generasi muda. Di Kalimantan Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkapkan bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpapar penyalahgunaan OOT akibat pengaruh lingkungan pergaulan serta minimnya pemahaman tentang dampak berbahaya yang ditimbulkan. Penyalahgunaan OOT kini bahkan berkembang menjadi ancaman serius karena menyasar pelajar dan remaja usia produktif.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan dengan terungkapnya sindikat narkoba di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba Gang Langgar, dengan belasan tersangka berhasil diamankan aparat. Fakta ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan besar yang mengancam masa depan generasi. https://rri.co.id/samarinda/regional/2424890/penyalahgunaan-obat-obat-tertentu-ancam-generasi-produktif-di-kalimantan-timur
Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan individu yang salah memilih pergaulan. Lebih dari itu, masalah ini berkaitan erat dengan sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme-sekuler, orientasi hidup diarahkan pada pencapaian kesenangan dan kepuasan materi. Akibatnya, banyak remaja mencari pelarian instan untuk memperoleh kenikmatan, termasuk melalui penyalahgunaan obat-obatan dan narkoba.
Keterbatasan ekonomi tidak lagi menjadi penghalang. Berbagai cara dilakukan demi mendapatkan sensasi dan kesenangan sesaat. Bahkan tidak sedikit yang terjerumus menjadi pengedar atau bagian dari jaringan peredaran narkoba demi memperoleh keuntungan materi. Pertimbangan halal dan haram semakin tersisih ketika standar kehidupan dibangun atas asas manfaat dan keuntungan semata.
Di sisi lain, sistem pendidikan yang sekuler gagal membangun kepribadian yang kokoh pada generasi. Pendidikan lebih banyak diarahkan untuk mengejar prestasi akademik dan keterampilan kerja, namun kurang menanamkan ketakwaan dan kesadaran akan tanggung jawab di hadapan Allah SWT. Akibatnya, generasi mudah terpengaruh oleh lingkungan yang rusak dan tren pergaulan yang menyimpang.
Lemahnya penegakan hukum juga menjadi faktor yang memperparah persoalan. Meski berbagai operasi dilakukan, peredaran narkoba masih terus terjadi. Bahkan keberadaan kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba menunjukkan bahwa aktivitas tersebut dapat berkembang dalam waktu yang lama. Di saat yang sama, fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat juga semakin melemah. Amar makruf nahi munkar yang seharusnya menjadi mekanisme penjagaan masyarakat terhadap kemaksiatan tidak berjalan optimal. Tidak sedikit yang memilih diam ketika melihat penyalahgunaan narkoba atau perilaku mabuk-mabukan di sekitarnya.
Islam memiliki solusi yang menyeluruh untuk melindungi generasi dari bahaya narkoba dan zat memabukkan. Islam membangun penjagaan melalui tiga pilar utama.
Pertama, ketakwaan individu. Islam menanamkan akidah yang kuat sehingga setiap muslim menyadari bahwa dirinya selalu diawasi Allah SWT. Kesadaran ini menjadi benteng pertama yang mencegah seseorang mendekati segala sesuatu yang membahayakan dirinya maupun masyarakat.
Kedua, peran keluarga dan masyarakat. Keluarga menjadi tempat pertama dalam membentuk kepribadian Islam pada anak. Sementara masyarakat menjalankan fungsi amar makruf nahi munkar sehingga tercipta lingkungan yang kondusif dan bersih dari berbagai kemaksiatan. Pergaulan dijaga sesuai aturan syariat sehingga peluang munculnya penyimpangan dapat diminimalkan.
Ketiga, peran negara. Negara dalam Islam tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga memastikan seluruh sistem kehidupan mendukung terwujudnya ketakwaan. Negara wajib memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya serta menerapkan sanksi yang tegas kepada para pelaku. Narkoba dan seluruh zat memabukkan diharamkan karena termasuk perkara yang merusak akal manusia.
Rasulullah SAW bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram."(HR.Muslim)
Berdasarkan kaidah syariat, pengguna, pengedar, maupun pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi zat memabukkan dikenai sanksi yang memberikan efek jera sehingga mampu melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.
Dengan demikian, penyelesaian masalah narkoba tidak cukup hanya melalui sosialisasi atau penindakan sesaat. Dibutuhkan perubahan yang lebih mendasar melalui penerapan sistem kehidupan yang mampu membangun ketakwaan individu, menguatkan peran keluarga dan masyarakat, serta menghadirkan negara sebagai pelindung rakyat.
Generasi yang cerdas, berakhlak, dan unggul tidak akan lahir dari lingkungan yang dipenuhi narkoba dan kerusakan moral. Generasi seperti itu hanya dapat terwujud ketika seluruh aspek kehidupan diatur dengan syariat Islam secara kaffah, sehingga terbangun masyarakat yang bersih, aman, dan penuh keberkahan.