‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

SAPA Desak Kejati Aceh Bongkar Dugaan Setoran Dana Revitalisasi Sekolah di Bireuen, Minta Kajari Ikut Diperiksa


author photo

20 Jun 2026 - 06.44 WIB



Pengusutan dugaan setoran dana Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Bireuen didesak dilakukan secara menyeluruh. Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tidak hanya memeriksa pihak sekolah dan mantan pejabat pendidikan, tetapi juga memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen guna mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menulis

BANDA ACEH – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut tuntas dugaan setoran dana Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Bireuen yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut Fauzan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara sehingga harus diusut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Ia meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam persoalan itu dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kami meminta Kejati Aceh memanggil dan memeriksa mantan Kacabdin, seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi, serta pihak-pihak lain yang terkait agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," kata Fauzan, Kamis (18/6/2026).

Fauzan menilai pemeriksaan terhadap seluruh sekolah penerima bantuan revitalisasi penting dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya praktik setoran, pemotongan anggaran, maupun pungutan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia juga menyoroti berkembangnya informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak yang berasal dari pungutan tersebut. Bahkan, menurutnya, dalam pemberitaan yang beredar turut muncul dugaan yang menyeret nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Karena itu, SAPA meminta Kejati Aceh turut memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus menjaga kredibilitas institusi penegak hukum.

"Kejati Aceh harus mengusut persoalan ini secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun jika ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Fauzan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati Aceh maupun Kejari Bireuen terkait desakan tersebut maupun dugaan yang berkembang di ruang publik.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR