‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

S.O.S Pergaulan Remaja, Islam Menutup Celah Seks Bebas


author photo

13 Jun 2026 - 18.08 WIB




Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)

Cerita dari dokter Badi, dokter spesialis kandungan dan kebidanan mengaku sudah membantu tiga persalinan anak usia belasan tahun. Salah satunya bahkan baru berusia 15 tahun. Dia prihatin, pola kasusnya hampir sama dan wilayah tempat tinggal para pasien juga hampir serupa.  

Menurutnya, hampir semua kasus datang dengan cerita yang mirip. Anak-anak tersebut dibawa ke UGD dengan keluhan nyeri perut hebat. Orang tua yang mengantar bahkan tidak mengetahui bahwa anak mereka sedang hamil. Baru setelah diperiksa dokter, diketahui mereka sudah memasuki proses persalinan. (Link: https://mediakaltim.com/curhat-dokter-badi-ternyata-banyak-yang-bisa-hamil-tanpa-disentuh-laki-laki/)

Pergaulan Bebas

Curhatan sekaligus peringatan dokter tentu jadi warning di kota Bontang dan bagi orang tua pada umumnya. "Diungkapkan alasan anak melahirkan utamanya bukan kebohongan, melainkan ketidaktahuan mutlak. Mulai dari minimnya edukasi seks sejak dini, perbedaan definisi berhubungan seks, serta gejala tidak disadari." 

Padahal penyebabnya berakar dari sistem pergaulan bebas yang berasas kehidupan Kapitalisme Sekuler. Edukasi seks bebas, regulasi dan berbagai sanksi ala Kapitalisme tidak akan menyolusi, justru membuat kasus semakin meningkat. Edukasi berujung penasaran, regulasi dan sanksi lemah berujung ketidakadilan karena berlindung atas nama HAM.

Maraknya kehamilan di luar nikah adalah akibat pergaulan bebas di kalangan remaja. Hal ini menunjukkan hancurnya pergaulan karena seks bebas yang merajarela. Ini terjadi bukan hanya karena faktor internal individu remaja, tetapi juga faktor eksternal, yaitu lingkungan keluarga, masyarakat dan negara.

Pernikahan dini dianggap Masalah karena pertama, belum siap berumah tangga. Kedua, media dan lingkungan menjadi pendorong nafsu seks anak menjadi tidak terkendali. Ketiga, negara belum mengeluarkan aturan pergaulan akan haramnya zina, maupun haramnya hal-hal yang mendekatinya.

Maraknya pornografi-pornoaksi menjadikan makin meningkatnya rangsangan seksual bagi anak remaja. Dampaknya adalah remaja terlibat pergaulan beba sampai hamil di luar nikah. Sebagian berakhir dengan pernikahan, sebagian ada yang aborsi atau melahirkan tanpa tau hamil, seperti kasus diatas.

Pemerintah tidak melihat akar persoalan yaitu liberalisasi buah dari kapitalisme sekuler. Remaja muslim hari ini hidup jauh dari gaya hidup Islam. Mereka beragama Islam, tetapi pemikirannya sekuler. Ketika bergaul antara laki-laki dan perempuan, mereka tidak menggunakan aturan Islam, tetapi dengan kebebasan (liberalisme). 

Khalwat, ikhtilat, pamer aurat, dan tabaruj, adalah fenomena biasa hari ini. Akibatnya, dorongan terhadap naluri seksual terjadi begitu kuat hingga terbukalah pintu-pintu zina. Padahal, zina adalah perkara yang buruk dan diharamkan Allah Taala. “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)

Hari ini pintu-pintu zina terbuka lebar karena lemahnya keimanan dan ketakwaan individu termasuk remaja. Orang tua tidak membekali anaknya dengan keimanan yang kukuh dan membimbing anaknya untuk menjaga kehormatan diri. Masyarakat yang individualis juga abai mengawasi pergaulan remaja. Negara juga luput dari mengatur individu, keluarga, dan masyarakat. 

Sayangnya, aturan yang negara terapkan hari ini mendorong remaja untuk bergaul bebas. Misalnya terkait pornografi, negara bersikap lemah dan cenderung abai terhadap maraknya pornografi, baik di televisi, gim, maupun media sosial. Video-video “panas” mudah diakses, baik melalui YouTube, TikTok, dan lainnya.

Tidak ada sanksi tegas bagi pelaku pornografi dan pornoaksi. Mereka bebas tampil tanpa batasan. Hal seperti ini luput dari riayah pengurusan penguasa. Negara menutup mata terhadap maraknya pornografi dan sekaligus penetrasinya melalui aneka kanal media, termasuk yang “katanya” ramah anak. Negara memang memiliki lembaga yang bertugas melakukan patroli siber, tetapi tidak tampak aktivitasnya untuk “menjewer” para pengunggah konten porno.

Padahal, tidak sulit bagi negara untuk memblokir situs porno sekaligus membasminya agar tidak muncul lagi. Persoalannya hanya pada kemauan dan kesungguhan pemerintah. Penyebab sulitnya negara untuk memberantas situs porno saat ini karena tolok ukur yang digunakan adalah doktrin hak asasi manusia (HAM). Menampakkan aurat dan berlaku tidak senonoh dianggap boleh karena bagian dari HAM. 

Inilah bahaya pornografi terhadap generasi muda. Mulai dari kecanduan, kerusakan otak, kehamilan tidak diinginkan, pemerkosaan, pelecehan seksual, aborsi, hingga pembunuhan. Dengan rekam jejak mandulnya pemberantasan pornografi dalam sistem sekuler saat ini, kita tidak bisa lagi berharap kepada sistem hari ini untuk menyelesaikan pergaulan bebas. Satu-satunya harapan adalah mengganti sistem hidup kita dari sekuler menjadi sistem Islam.

Solusi menurut Islam

Sistem Islam akan mewujudkan solusi permasalahan dispensasi nikah pada semua lini sehingga potensinya bisa tertutup secara rapat. Solusi tersebut adalah pertama, sistem Islam akan membentuk akidah yang sahih pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak serta melalui sekolah. 

Sekolah dalam sistem Islam menanamkan akidah yang kukuh sekaligus mengajarkan ketaatan pada semua aspek kehidupan, baik ibadah, akhlak, maupun muamalah. Negara juga akan menyebarkan para dai (ulama) ke seluruh penjuru negeri sehingga dakwah Islam menerangi hati semua orang agar tertunjuki dengan Islam.

Kedua, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami dengan melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat, dan zina. Pria dan wanita akan hidup secara terpisah (infishal), kecuali pada kondisi yang dibenarkan syarak. Minimnya interaksi antara pria dan wanita akan meminimalkan stimulus terhadap naluri seksual sehingga lebih menjaga kesucian keduanya.

Ketiga, Pemimpin Negara akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik akan mendapat sanksi sesuai ijtihad Khalifah atau wakilnya. Sanksi tersebut bisa berupa denda, dera, penjara, atau yang lainnya. Begitu pula aktivitas khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, dan sebagainya. Semuanya akan dihukum tegas sesuai syariat Islam.

Keempat, Pemimpin Negara akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan konten atau tayangan yang tidak bertentangan dengan syariat. Media hanya boleh berisi tayangan yang baik, yaitu tayangan yang akan menguatkan kepribadian Islam pada semua warga negara.

Kelima, pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam Islam, bahkan hukumnya boleh. Oleh karenanya, setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit. Demikianlah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan dispensasi nikah yang marak saat ini. 

Ketakwaan individu saja tidak cukup, perlu keluarga dan lingkungan kondusif serta pemimpin atau negara hadir menjaga generasi, semua ini perlu dakwah kepada Islam. Sistem Islam yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan akan membawa keberkahan. Selamatkan generasi dengan Islam. Wallahualam.
Bagikan:
KOMENTAR