BANDA ACEH – Penemuan cadangan gas raksasa South Andaman kembali membuka perdebatan lama tentang keadilan pengelolaan sumber daya alam di Aceh. Di tengah potensi energi yang diperkirakan mencapai puluhan triliun kaki kubik, muncul kekhawatiran bahwa Aceh kembali hanya menjadi daerah penghasil tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding.
Kekhawatiran tersebut menguat setelah berbagai pihak mendesak agar pengembangan gas South Andaman tidak hanya berorientasi pada distribusi dan ekspor keluar daerah, melainkan juga menghadirkan nilai tambah langsung bagi masyarakat Aceh melalui pembangunan fasilitas pengolahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Pemerintah Aceh telah mengambil langkah resmi melalui surat yang dikirim Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh meminta agar pengolahan gas South Andaman diprioritaskan di Aceh sehingga dampak ekonomi, investasi, dan penyerapan tenaga kerja dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 160 UUPA menyebutkan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi dilakukan secara bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Presiden Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Pasee Aceh, Khussyairi, menegaskan bahwa pengembangan South Andaman harus menjadi momentum perubahan setelah puluhan tahun Aceh menjadi daerah penghasil migas tanpa menikmati manfaat maksimal dari kekayaan alamnya.
"Rakyat Aceh tidak meminta belas kasihan. Yang diminta adalah keadilan. Jangan sampai sejarah terulang ketika sumber daya alam diambil dari Aceh, tetapi nilai tambah ekonomi, industri, dan lapangan kerja justru tumbuh di luar daerah," kata Khussyairi.
Menurutnya, keberadaan KEK Arun merupakan pilihan strategis karena kawasan tersebut memiliki sejarah panjang sebagai pusat industri gas nasional. Pengolahan gas South Andaman di Arun dinilai mampu menghidupkan kembali aktivitas industri, menarik investasi baru, serta menciptakan peluang kerja bagi generasi muda Aceh.
Khussyairi menilai perjuangan mempertahankan hak Aceh atas manfaat ekonomi South Andaman bukan sekadar persoalan bisnis energi, tetapi juga menyangkut implementasi semangat perdamaian yang lahir dari Nota Kesepahaman Helsinki tahun 2005.
"MoU Helsinki dan UUPA tidak boleh berhenti sebagai dokumen politik dan hukum. Keduanya harus diwujudkan dalam bentuk kesejahteraan nyata bagi rakyat Aceh. Jika peluang sebesar South Andaman kembali berlalu tanpa manfaat signifikan bagi Aceh, maka yang hilang bukan hanya potensi ekonomi, tetapi juga kepercayaan terhadap komitmen keadilan yang dijanjikan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi dan pembangunan nasional tidak boleh mengabaikan kepentingan daerah penghasil. Menurutnya, Aceh harus menjadi bagian utama dalam rantai industri yang lahir dari sumber daya alamnya sendiri.
Penemuan South Andaman kini dipandang sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Bagi banyak kalangan di Aceh, keberhasilan proyek tersebut tidak semata diukur dari besarnya produksi gas yang dihasilkan, melainkan dari sejauh mana kekayaan alam itu mampu mengubah kehidupan masyarakat yang hidup di atasnya.
Jika tidak, South Andaman berpotensi menjadi babak baru dari cerita lama: gas mengalir keluar, sementara kesejahteraan kembali tertinggal di Aceh.(A1)