Meltalia Tumanduk, S.Pi
(Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat)
Kasus kekerasan seksual semakin hari semakin mengkhawatirkan. Teranyar sebanyak 11 anak perempuan diduga mengalami kekerasan seksual yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini memicu reaksi keras dari legislatif. Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Sri Muryani, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi. (korankaltim.com, 7/6/2026)
Kasus tersebut diatas bukan perkara baru. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi hampir diseluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur. Tren angka kekerasan yang terjadi di Kaltim terus merangkak naik. Berdasarkan data terbaru Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 1.290 kasus terjadi di Bumi Etam. Angka ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.002 kasus.
Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual dengan 555 kasus, yang beriringan tipis dengan kekerasan fisik sebanyak 550 kasus, serta kekerasan psikis 358 kasus. Sedangkan berdasarkan usia menunjukkan data yang mengkhawatirkan pada kelompok remaja usia 13-17 tahun dengan 487 korban, diikuti usia produktif 25-44 tahun sebanyak 307 korban. Hal ini menegaskan bahwa ancaman kekerasan tidak mengenal batas usia. Ini baru data khusus yang terjadi di Kaltim, belum yang terjadi Indonesia. Tentu lebih tinggi lagi.
Sebagai upaya menanggulangi kasus kekerasan seksual, negara menetapkan berbagai regulasi, di antaranya UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU 18/2019 tentang Pesantren, Keputusan Menaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta aturan sektoral lain.
Hanya saja, sejumlah regulasi tersebut seolah-olah tidak berdaya sehingga kekerasan seksual terus saja terjadi berulang. Mekanisme hukum yang ada sering kali hanya berhenti pada tataran prosedural, tanpa mampu mencegah terjadinya kejahatan sejak awal. Satgas penanganan dan perlindungan terhadap korban yang dibentuk pun tidak mampu membendung derasnya kasus kekerasan seksual yang terus meningkat darurat. Alih-alih tuntas, kasus ini bak bola salju yang terus bergulir. Semakin masif dan memprihatinkan.
Sekulerisme Memberi Celah Kekerasan Seksual
Kejahatan seksual pada dasarnya dipicu oleh hasrat dan dorongan seks yang meluap-luap. Hasrat dan dorongan seks ini lahir dari naluri seksual yang ada pada diri manusia. Naluri ini sebenarnya merupakan fitrah dalam diri manusia, yang muncul karena rangsangan, lalu menuntut dipenuhi.
Hanya saja ada sebuah mindset umum di tengah-tengah masyarakat tentang kebebasan yang membuat mereka tidak memperhatikan lagi nilai-nilai dan norma-norma yang ada, termasuk norma agama. Atas nama modernisasi masyarakat pelan-pelan berubah menjadi kebarat-baratan dengan mengadopsi nilai-nilai kebebasan (liberalisme) yang lahir dari sistem sekulerisme.
Dalam sistem ini, interaksi laki-laki dan perempuan di ruang publik begitu bebas. Hingga tiada batas. Sehingga celah-celah hubungan intim di antara keduanya pun akan selalu berpeluang terjadi. Apalagi di era digital saat ini, interaksi sosial justru sangat rentan disalahgunakan.
Atas nama kebebasan tersebut, masyarakat diberi ruang tanpa batas untuk membuat dan menayangkan produk-produk tontonan yang justru merangsang hasrat seksual. Industri hiburan pun menjadikan syahwat sebagai komoditas. Kemudian mengemasnya dalam film, musik, hingga media sosial. Bahkan iklan pun tak terbebas dari kemasan syahwat. Maka, ruang publik dipenuhi konten yang merusak moral. Mereka menormalisasi perilaku menyimpang. Bahkan menjerumuskan generasi pada budaya permisif.
Maraknya kasus kekerasan, kejahatan, penyimpangan, dan pelecehan seksual yang pelakunya semakin banyak dan muncul dengan berbagai latar pendidikan tidak semata karena individu gagal menjaga diri, bukan sekedar perilaku bejat individu, bukan pula sekadar akibat budaya patriarki atau ketimpangan gender, melainkan menunjukkan kerusakan sistem. yakni buah dari penerapan sistem sekuler liberal. Kasus guru ngaji atau tokoh pendidik dalam pesantren menjadi bukti nyata dekadensi moral terjadi akibat sekularisme. Benteng iman dan takwa yang seharusnya mampu mencegah dari perilaku menyimpang nyatanya telah runtuh.
Sistem sekuler yang menyingkirkan agama dari kehidupan melahirkan manusia amoral dan nirempati. Agama tidak lagi dijadikan pedoman hidup. Sehingga kekerasan dan pelecehan mudah sekali terjadi. Masalah ini tidak akan selesai meski ada payung hukum. Sebab akar permasalahannya tidak disentuh secara fundamental. Regulasi yang ada hanya bersifat tambal sulam dan peredam sesaat.
Bahkan terkadang, korban masih harus berjuang keras untuk mendapatkan keadilan, sementara pelaku kerap lolos dari jerat hukum atau hanya mendapat hukuman ringan. Apalagi jika korban berstatus sosial rendah, sementara pelaku memiliki posisi sosial ekonomi yang lebih tinggi. Biasanya hanya diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku pun cenderung resisten terhadap konsekuensi hukum. Perbedaan perlakuan hukum dengan memandang status sosial inilah yang menimbulkan ketidakadilan hukum. Hukum kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bahkan, untuk mendapatkan keadilan hukum, tunggu kasus viral di media sosial barulah akan ditangani dengan serius.
Maka tampak jelas sistem sanksi dalam sistem hari ini tidak bisa memberi efek jera. Akibatnya, pelaku kekerasan seksual kian meluas dengan berbagai modus. Sehingga tidak heran jika kasus kekerasan seksual semakin meningkat tiap tahunnya.
Di sisi lain, lemahnya peran negara dalam mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan menunjukkan bahwa masalah ini bersifat menyeluruh. Sistem pendidikan sekuler tidak hanya gagal membentuk ketakwaan komunal, tapi juga telah gagal membentuk individu bertakwa. Hal ini karena kurikulumnya sekuler dan orientasinya hanya materi semata.
Solusi Tepat Hentikan Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual merupakan tindak kriminal. Penanganannya harus dilakukan dua sisi. Preventif dan kuratif. Tanpa upaya pencegahan (preventif), apapun langkah kuratif yang dilakukan, misal menjatuhkan sanksi hukum yang berat tidak akan pernah efektif. Syariat islam telah memberikan solusi atas permasalahan manusia dalam setiap aspek kehidupan. Islam memandang kejahatan seksual adalah sebuah tindak kriminal yang pelakunya layak mendapatkan hukuman yang tegas. Syariah Islam menempatkan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga.
Adapun dalam menangani kasus kejahatan seksual, sistem Islam memiliki seperangkat sistem yang mampu mencegah tindakan tersebut dengan menutup seluruh pintu kemaksiatan yang dapat menjadi pemicu tindak kejahatan tersebut. Sejak awal Islam telah melarang untuk mendekati zina, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan. " (TQS. Al Israa: 32)
Syariat Islam juga mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan yang dicukupkan pada wilayah muamalah dan tolong-menolong saja. Mereka dilarang berkhalwat (berduaan), kecuali bersama mahrom.
Islam juga mewajibkan laki-laki dan perempuan menutup aurat ketika berada di tempat-tempat umum. Juga diperintahkan menundukkan pandangan. Perempuan tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa seijin suaminya. Jalur penafkahan diwajibkan kepada laki-laki. Sedangkan perempuan dirumah mengurusi rumah dan keluarganya. Syariah ini bukan untuk mengintimidasi perempuan. Tapi untuk menjaga kehormatan mereka. Karena kehidupan diluar tidak aman bagi perempuan, apalagi dalam sistem sekarang yang memang tidak menjamin keamanan setiap warganya.
Islam telah membuktikan bagaimana menjaga dan melindungi kehormatan perempuan. Sebagaimana dikisahkan pada masa ke Khilafahan Abbasyiah. Dimana pada masa itu Khalifahnya adalah al-Mu’tasim Billah. Dia menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah dengan lafadz yang legendaris: “waa Mu’tashimaah!” yang juga berarti “di mana kau Mutashim…tolonglah aku!”
Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah pun menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki). Panjangnya barisan tentara ini tidak putus dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah, karena besarnya pasukan.
Hanya syari’ah Islam, yang terbukti menjaga dan melindungi kehormatan perempuan. Di satu, sisi syariah mencegah potensi bangkitnya hasrat seksual ketika laki-laki dan perempuan berinteraksi. Dimana laki-laki dan perempuan tidaklah dipisahkan secara total, melainkan dibolehkan berinteraksi dalam koridor yang dibenarkan syariah. Sementara di sisi lain, syariah menjaga dengan hati-hati agar tolong menolong antara pria dan wanita tetap berjalan demi kemaslahatan masyarakat.
Demikianlah, Syariah Islam dalam mencegah dan menghentikan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Begitu nyata bentuk perlindungan yang dilakukan Syariah dibandingan sistem sekulerisme yang terbukti menistakan perempuan.
Oleh karena itu, sebagai kaum muslim sudah seharusnya kita kembali mengambil Islam secara menyeluruh sebagai solusi untuk menyelesaikan seluruh problematika yang kita hadapi saat ini. Termasuk kekerasan seksual. Karena hanya Islam yang mampu menyelesaikan persoalan kekerasan seksual sampai keakar-akarnya.
Wallahua'lam bisshowab