KARANG BARU – Polemik dugaan minimnya transparansi pengelolaan anggaran di SMK Negeri 2 Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, terus menjadi sorotan. Penjelasan Kepala SMKN 2 Karang Baru, Rajuddin, terkait tidak adanya papan publikasi realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dinilai belum mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Senin (20 Jul 2026).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rajuddin menyatakan bahwa papan publikasi penggunaan Dana BOS sebelumnya telah dipasang, namun hanyut terbawa banjir yang melanda wilayah tersebut pada tahun lalu.
"Terkait papan publikasi realisasi penggunaan dana bantuan operasional sekolah BOS bukan tidak ada kami pasang, namun semua sudah dibawa banjir tahun lalu," ujar Rajuddin.
Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan kritik dari sejumlah elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan. Mereka menilai alasan hilangnya papan publikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban sekolah dalam menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada publik.
Menurut mereka, keterbukaan informasi tidak hanya dilakukan melalui papan pengumuman fisik, tetapi juga dapat disampaikan melalui berbagai media lain, seperti papan informasi sementara, laman resmi sekolah, media sosial, maupun forum bersama orang tua siswa.
Selain itu, masyarakat menilai penjelasan pihak sekolah hanya menjawab persoalan mengenai papan publikasi, sementara sejumlah isu lain yang menjadi perhatian publik belum mendapat penjelasan.
Beberapa di antaranya menyangkut kondisi fasilitas bengkel praktik dan ketersediaan peralatan pembelajaran yang dinilai masih terbatas meski dana BOS dikucurkan setiap tahun, dugaan ketidakwajaran harga pengadaan barang, akses Komite Sekolah terhadap dokumen keuangan, hingga dugaan adanya pemecahan pos anggaran yang perlu diklarifikasi.
Sejumlah pihak juga menilai dokumen administrasi dan pertanggungjawaban keuangan seharusnya tetap tersedia dalam arsip fisik maupun digital sehingga dapat diakses untuk kepentingan audit dan pengawasan, terlepas dari hilangnya papan publikasi akibat bencana.
Mereka menegaskan bahwa transparansi pengelolaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas penggunaan keuangan negara, sehingga setiap penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Atas dasar itu, masyarakat, orang tua siswa, dan pemerhati pendidikan kembali mendesak agar dilakukan langkah-langkah konkret, antara lain menyerahkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran kepada Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan, memasang kembali papan informasi penggunaan anggaran secara rinci, meminta Dinas Pendidikan Aceh melakukan verifikasi, serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah seorang perwakilan orang tua murid menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga bukti pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
"Banjir mungkin bisa membawa papan pengumuman, tetapi tidak menghapus jejak penggunaan anggaran. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan dan pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan," ujarnya.(Ak)