‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Belanja Konsumsi BPBD Aceh Barat Rp1,48 Miliar Jadi Sorotan, Perbedaan Data Anggaran dan Penjelasan Kepala BPBD Picu Desakan Audit


author photo

31 Jul 2026 - 23.06 WIB


MEULABOH – Alokasi anggaran belanja konsumsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan setelah muncul perbedaan antara data yang tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran dengan penjelasan yang disampaikan Kepala BPBD. Kondisi tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan audit guna memastikan tidak terjadi kekeliruan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Jumat (31 Jul 2026).

Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran yang diperoleh Media Radar Aceh, terdapat tiga pos belanja dengan nomenklatur Biaya Konsumsi Rapat/Aktivitas Lapangan/Piket/Jamuan Khusus, masing-masing senilai Rp720.600.000, Rp720.600.000, dan Rp39.600.000. Total anggaran pada pos tersebut mencapai Rp1.480.800.000.
Keberadaan dua pos dengan uraian dan nilai yang identik memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penganggaran tersebut. Sejumlah pihak menilai kondisi itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya duplikasi anggaran atau kesalahan dalam penyusunan dokumen.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala BPBD Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, SP., M.IL, menjelaskan bahwa angka yang dipersoalkan bukan merupakan belanja konsumsi sebagaimana dipahami masyarakat.

"Kalau konsumsi cuma 30 jutaan. Yang ditulis itu uang piket petugas Damkar, hampir sama seperti gaji, 100 ribu per orang dikali 11 kali per bulan. Itu perhitungannya memang dari awal BPBD dibentuk, total anggota lebih kurang 120 orang. Bahasanya beda, karena dulu honorer, sekarang PPPK paruh waktu," ujarnya.

Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai penggunaan nomenklatur "Biaya Konsumsi" dalam dokumen anggaran apabila alokasi tersebut, menurut Kepala BPBD, diperuntukkan bagi uang piket petugas. Selain itu, perbedaan antara angka yang tercantum dalam dokumen dengan nilai konsumsi yang disebut hanya sekitar Rp30 juta juga menjadi perhatian.

Pemerhati tata kelola keuangan daerah menilai perbedaan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Menurut mereka, apabila dana tersebut memang merupakan uang piket atau bentuk kompensasi lainnya, maka penempatannya harus sesuai dengan klasifikasi belanja sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran untuk memastikan apakah perbedaan tersebut merupakan kesalahan administratif, kekeliruan penginputan data, atau terdapat persoalan lain yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Sejumlah warga mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Barat bersama aparat pengawas internal pemerintah melakukan audit dan verifikasi terhadap dokumen anggaran BPBD agar seluruh penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi lebih lanjut terkait alasan munculnya dua pos anggaran dengan nomenklatur dan nilai yang sama dalam dokumen perencanaan tersebut maupun klarifikasi mengenai kesesuaian klasifikasi belanja yang digunakan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR