Oleh : Hameeda
Hari Anak Nasional yang diperingati pada 23 Juli 2026 lalu, mengusung tema, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Kolaborasi HAN 2026 diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA). Kemen PPPA bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta berbagai kementerian dan lembaga lainnya melaksanakan gerakan bersama yang mengintegrasikan upaya pencegahan, perlindungan, partisipasi anak, penguatan keluarga, penguatan peran masyarakat, keamanan ruang digital, hingga respons cepat terhadap kekerasan terhadap anak.
Slogan ini terdengar sangat idealis. Peringatan ini seakan memberikan kebahagiaan dan menjanjikan ruang hidup yang aman dan ramah bagi generasi. Anak-anak diberi ruang menyampaikan aspirasi, dihibur dengan berbagai rangkaian kegiatan yang menarik. Namun, dibalik ramainya perayaan tersebut, realitas yang dihadapi anak-anak di Indonesia justru berbanding terbalik.
Masih banyak kita melihat dan mendengar kekerasan yang dialami anak-anak. Seperti kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha, pemerkosaan anak di Sampang oleh 27 laki-laki, Oknum guru di Tanjungbalai yang membawa murid laki-lakinya seorang yatim piatu untuk dicabuli oleh suaminya.
Tidak hanya berposisi sebagai korban, wajah anak-anak Indonesia juga kian memprihatinkan dengan bergesernya peran mereka menjadi pelaku kekerasan. Berbagai kasus kriminalitas ekstrem yang melibatkan anak, mulai dari tawuran maut hingga aksi-aksi kekerasan serius seperti pengeboman di lingkungan sekolah oleh siswa sendiri, menandakan adanya krisis akhlak yang parah di kalangan generasi muda.
Data kriminalitas yang dihimpun Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa kekerasan dan kejahatan terhadap anak masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan data yang diakses pada 14 Juli 2026, selama periode Januari hingga Juli 2026 tercatat 11.291 kasus. Jumlah laporan juga menunjukkan tren yang masih tinggi dalam tiga tahun terakhir, yakni 20.130 kasus pada tahun 2023, 23.077 kasus pada tahun 2024, dan 23.572 kasus tahun 2025. Dominasi kasus terjadi di lingkungan terdekat dengan kehidupan sehari-hari mereka yakni di Kawasan perumahan/pemukiman (pusiknas.polri.go.id, 21-07-2026).
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat pada Januari hingga Juni 2026 ada 55 kasus kekerasan di sekolah. Ini cukup tinggi mengingat data kekerasan yang dicatat FSGI sepanjang tahun hanya 60 kasus. Dimana kasus kekerasan seksual tertinggi sebanyak 78 persen. Adapun pelaku kekerasan seksual didominasi oleh guru, pelaksana tugas kepala sekolah, pimpinan/pengasuh ponpes, sesama siswa, tenaga kependidikan, pelatih pramuka, dan satpam (www.kompas.com, 16-07-2026).
Semua fakta di lapangan menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia hari ini belum aman. Refleksi di setiap peringatan hari anak nasional seharusnya tidak hanya sekedar seruan dan jargon, formalitas dan kegiatan serimonial belaka. Terlebih kasus kekerasan terhadap anak setiap tahun yang semakin meningkat menjadi alarm keras untuk masa depan generasi bangsa.
Jika ditelisik lebih dalam, tingginya kerentanan anak bukanlah masalah parsial semata, melainkan buah pahit dari tata kehidupan sekuler yang melahirkan pola perilaku liberal di tengah masyarakat. Ruang digital yang kian mengarah pada kebebasan tanpa batas telah mendegradasi moralitas, menjadikan anak-anak mudah terpapar dan terjerumus, baik sebagai korban maupun pelaku kekerasan.
Dalam cengkeraman sistem kapitalisme, seluruh lapisan perlindungan anak, yang bertumpu pada tiga pilar utama yakni keluarga, masyarakat, dan negara mengalami kegagalan fungsi. Keluarga yang seharusnya menjadi madrasah pertama dan pelindung utama, seringkali limbung akibat himpitan ekonomi dan rusaknya nilai sosial. Masyarakat kehilangan kontrol sosial karena dominasinya sikap individualistis. Sementara itu, negara gagal hadir sebagai pengayom yang efektif. Akibatnya, anak-anak hidup tanpa jaminan perlindungan yang memadai, menjadikan rumah dan sekolah justru sebagai kawasan rawan yang mengancam keselamatan mereka.
Dalam pandangan Islam, anak merupakan amanah yang harus dipelihara, dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Tindakan tegas terhadap berbagai kejahatan yang menimpa anak menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Terlebih, Islam telah membangun sistem perlindungan yang bekerja sejak awal dengan menjadikan keluarga, masyarakat, dan negara sebagai tiga pilar yang saling bersinergi menjaga generasi.
Keluarga diposisikan sebagai lingkungan pertama yang membentuk kepribadian anak. Orang tua tidak hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga menanamkan akidah, akhlak, dan ketakwaan. Allah Swt berfirman: “ Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS. AT-Tahrim: 6).
Di tengah masyarakat, Islam menumbuhkan budaya kepedulian dan tanggung jawab bersama terhadap terjaganya kebaikan. Aktivitas amar makruf nahi mungkar menjadikan masyarakat tidak bersikap acuh terhadap berbagai penyimpangan yang terjadi di sekitarnya. Dengan demikian, berbagai gejala kekerasan, penelantaran, maupun kerusakan perilaku dapat dikenali dan dicegah sejak dini melalui kontrol sosial yang hidup dan efektif.
Perlindungan tersebut diperkuat oleh sistem pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan kepribadian, bukan sekadar pencapaian akademik atau kebutuhan pasar kerja. Pendidikan diarahkan untuk membentuk individu yang memiliki kekuatan akidah, ketakwaan, dan kepribadian Islam. Melalui pendidikan seperti ini, seseorang dibina agar mampu mengendalikan hawa nafsu, memahami tanggung jawabnya, serta menyelesaikan berbagai persoalan hidup sesuai tuntunan syariat. Ketika akidah menjadi landasan berpikir dan berperilaku, berbagai dorongan yang dapat mengarah pada tindak kekerasan dapat dicegah sejak dalam diri individu.
Di sisi lain, negara dalam Islam berperan sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Negara tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang mendukung lahirnya generasi yang sehat dan terlindungi. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam, menutup berbagai pintu kerusakan yang mengancam keluarga, memberantas peredaran narkoba, mencegah penyebaran pornografi, serta menegakkan hukum secara tegas dan adil terhadap pelaku kejahatan.
Dengan peran tersebut, perlindungan terhadap anak tidak diserahkan kepada individu semata, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif yang dijalankan secara sistemis. Keluarga, masyarakat, dan negara berjalan dalam satu arah untuk menjaga generasi serta menutup berbagai celah yang dapat melahirkan tindak kekerasan.
Dengan demikian, melalui penerapan syariat Islam secara kaffah lah, perlindungan terhadap anak dapat diwujudkan sejak akar persoalan sehingga lahir generasi yang tumbuh dalam keamanan, ketakwaan, dan kemuliaan. Wallahu a’lam.