Dibungkus 'Peningkatan Kapasitas', Hampir Rp7 Miliar Uang Rakyat Habis Hanya untuk Iklan dan Pencitraan Sekwan DPRK Banda Aceh


author photo

5 Jul 2026 - 23.49 WIB


BANDA ACEH – Indikasi pelanggaran pengelolaan keuangan negara semakin terlihat nyata dari dokumen perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Fokus penyimpangan kini tertuju pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (Sekwan DPRK) Banda Aceh, yang dengan sengaja diduga menyelipkan belanja pencitraan bernilai fantastis ke dalam pos kegiatan yang sama sekali tidak berkaitan. Minggu (05 Jul 2026).
 
Terdata total anggaran yang disiapkan khusus untuk belanja jasa iklan, reklame, pembuatan film dokumentasi, serta pemotretan mencapai angka Rp 6.976.500.000,- atau mendekati Rp 7 Miliar Rupiah. Yang paling mencurigakan, belanja bernilai miliaran rupiah ini sama sekali tidak dimuat dalam pos kegiatan layanan informasi atau komunikasi publik, melainkan disembunyikan di bawah judul kegiatan "Peningkatan Kapasitas DPRD" serta sebagian kecil pada "Fasilitasi Tugas DPRD". Padahal secara definisi, fungsi, maupun petunjuk teknis penganggaran, pos "Peningkatan Kapasitas" sejatinya diperuntukkan bagi pendidikan, pelatihan, pengayaan wawasan, serta peningkatan kompetensi anggota dewan – bukan untuk keperluan promosi wajah atau kegiatan pencitraan.
 
Lebih mencengangkan lagi, keseluruhan puluhan paket belanja bernilai besar tersebut serentak direncanakan berjalan hanya dalam kurun waktu satu bulan saja, yaitu Januari 2026.
 
Puluhan Paket Terpisah dengan Pola yang Berulang
Berdasarkan rincian data yang dihimpun, belanja jasa iklan dan pemotretan tersebut dipecah menjadi 49 butir transaksi terpisah. Nilainya bervariasi namun tampak disusun dengan pola yang terukur, antara lain:
 
- Satu paket bernilai Rp 600.000.000,- di bawah kegiatan Peningkatan Kapasitas;
- Satu paket bernilai Rp 400.000.000,- pada kegiatan yang sama;
- Nilai Rp 300.000.000,- muncul berulang kali dalam beberapa nomor urut yang berbeda;
- Nilai Rp 250.000.000,-, serta belasan paket lain yang masing-masing bernilai Rp 200 Juta, Rp 150 Juta, hingga Rp 100 Juta yang tercatat berulang berkali-kali;
- Tiga paket bernilai lebih kecil pada kegiatan Fasilitasi Tugas, masing-masing senilai Rp 25 Juta, Rp 50 Juta, dan Rp 60 Juta.
 
Jika ditelusuri, kesemuanya memuat uraian belanja yang identik: jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan. Namun dipecah sedemikian rupa seolah-olah merupakan kebutuhan yang berbeda-beda.

Empat Kejanggalan Besar yang Berpotensi Langgar Hukum
Pola penganggaran ini memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa yang merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip pengelolaan anggaran yang baik:
 
Pertama, Diduga Memecah Paket untuk Menghindari Lelang Terbuka. Pengelompokan kebutuhan yang sejenis namun dipisah menjadi puluhan transaksi terpisah dalam waktu yang bersamaan, diduga bertujuan agar nilainya tidak menyentuh batas kewajiban pelelangan umum. Akibatnya, proses pengadaan bisa dilakukan melalui jalur Pengadaan Langsung yang sangat tertutup, sehingga membuka peluang besar terjadinya penentuan rekanan yang tidak transparan serta penetapan harga yang tidak wajar.
 
Kedua, Salah Sasaran dan Penyalahgunaan Pos Anggaran. Memasukkan biaya iklan dan promosi ke dalam pos "Peningkatan Kapasitas" merupakan bentuk ketidaksesuaian alokasi dana yang mendasar. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi hingga indikasi pemalsuan peruntukan anggaran, karena tidak ada hubungan logis antara pembuatan reklame dengan peningkatan kemampuan anggota dewan.
 
Ketiga, Tidak Ada Kejelasan Hasil dan Manfaat. Masyarakat hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan publik yang memadai: materi apa saja yang dibuat, di mana disebarkan, berapa jangkauannya, serta apa dampak nyatanya bagi pengawasan maupun pelayanan kepada rakyat. Tanpa bukti hasil kerja yang nyata, anggaran hampir Rp7 miliar ini sangat rawan dianggap sebagai pengeluaran fiktif atau hanya sekadar pencatatan administratif semata.
 
Keempat, Risiko Kerugian Negara Akibat Harga Tidak Wajar. Tanpa adanya persaingan lelang yang sehat serta rincian spesifikasi yang terbuka, sangat dimungkinkan terjadinya penetapan harga yang jauh melampaui harga pasar yang wajar. Selisih harga tersebut berpotensi menjadi kerugian keuangan negara yang harus ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab.
 
Anggaran Pencitraan vs Kebutuhan Hidup Masyarakat
Nilai uang yang hampir mencapai Rp7 miliar tersebut terasa sangat ironis jika dibandingkan dengan perjuangan masyarakat sehari-hari. Angka sebesar itu setara dengan biaya pembangunan sekitar 15 hingga 20 ruang kelas sekolah yang layak, perbaikan ratusan titik jalan rusak di wilayah lingkungan, atau bantuan sembako untuk ribuan keluarga kurang mampu selama setahun penuh.
 
"Kami tidak butuh iklan besar atau film mewah yang memuji diri sendiri. Rakyat butuh bukti nyata: jalan yang tidak berlubang, air yang tidak meluap saat hujan, dan obat yang tersedia di puskesmas. Jika uang miliaran rupiah lebih memilih dipakai untuk mencitrakan diri daripada melayani rakyat, maka ini adalah kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," ujar perwakilan dari kelompok pemantau kebijakan publik di Banda Aceh.
 
Seruan Audit Menyeluruh dan Tindakan Hukum
Melihat fakta dan kejanggalan yang cukup kuat ini, masyarakat luas mendesak agar aparat pengawasan segera turun tangan:
 
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh segera melakukan pemeriksaan khusus untuk menilai kesesuaian peruntukan anggaran, kewajaran harga, hingga kepatuhan terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa;
2. Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan penyelidikan guna menelusuri indikasi tindak pidana korupsi, pemecahan paket pekerjaan, serta mencari siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini;
3. Pimpinan DPRK Banda Aceh diminta segera memerintahkan penghentian sementara proses pengadaan tersebut, serta mengevaluasi ulang seluruh dokumen perencanaan anggaran yang berpotensi menyimpang;
4. Seluruh dokumen spesifikasi teknis, perhitungan harga, serta draf kontrak wajib dipublikasikan secara terbuka untuk dapat diawasi langsung oleh masyarakat.
 
Sikap Bungkam yang Memperkuat Dugaan,
Sampai berita ini disusun, upaya tim liputan untuk meminta penjelasan secara khusus kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRK Banda Aceh melalui pesan tertulis belum mendapatkan tanggapan apapun. Sikap memilih untuk bungkam ini justru semakin menambah kecurigaan publik bahwa terdapat hal-hal yang sengaja ditutupi di balik aliran dana miliaran rupiah tersebut.
 
Anggaran daerah adalah amanah rakyat, bukan kekuasaan segelintir pihak untuk diatur sedemikian rupa demi kepentingan pencitraan semata.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR