IDI RAYEUK – Pengelolaan anggaran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Aceh Timur didesak melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dua paket bantuan sosial dengan total nilai Rp978.000.000 yang diduga berpotensi menyimpan penyimpangan dalam proses penyalurannya. Rabu (29 Jul 2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran yang menjadi perhatian terdiri atas Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Individu melalui mekanisme penyedia senilai Rp492.000.000, serta Belanja Bantuan Sosial Uang yang Direncanakan kepada Individu melalui mekanisme swakelola sebesar Rp486.000.000.
Muncul dugaan bahwa sebagian data penerima bantuan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sejumlah pihak mengaku menemukan indikasi nama penerima yang tidak diketahui keberadaannya, sementara terdapat pula dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi penyaluran yang memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan keterbukaan informasi terkait daftar penerima manfaat dan mekanisme penyaluran bantuan. Minimnya informasi yang diterima publik dinilai berpotensi menimbulkan kecurigaan mengenai efektivitas serta ketepatan sasaran program bantuan sosial tersebut.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa bantuan sosial merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat rentan sehingga proses penyalurannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
«"Jika benar ada penyimpangan, tentu harus diusut secara tuntas. Bantuan sosial adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan," ujarnya.»
Atas dasar itu, berbagai elemen masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen penyaluran bantuan, mulai dari daftar penerima, bukti serah terima, hingga proses pencairan anggaran.
Mereka juga meminta dilakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan seluruh penerima benar-benar ada dan menerima bantuan sesuai ketentuan. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, masyarakat berharap aparat penegak hukum memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur terkait dugaan tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.((IN)