IDI RAYEUK – Rencana pengadaan mesin jahit yang dianggarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari struktur anggaran, spesifikasi barang, mekanisme pengadaan, hingga penetapan penerima manfaat. Kondisi tersebut memunculkan desakan agar Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan pengawasan dan audit terhadap seluruh proses pengadaan guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Rabu (29 Jul 2026).
Berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan Tahun Anggaran 2026, terdapat beberapa paket kegiatan yang berkaitan dengan bantuan usaha menjahit, yakni Pengadaan Mesin Jahit sebesar Rp35.000.000, Pengadaan Bantuan Mesin Jahit sebesar Rp7.000.000, Pengadaan Usaha Ekonomi Produktif Bidang Menjahit sebesar Rp132.000.000, serta Pengadaan Bantuan Sosial Usaha Menjahit sebesar Rp12.000.000.
Pemisahan anggaran ke dalam beberapa paket tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Di antaranya mengenai kewajaran harga satuan mesin jahit dibandingkan harga pasar, kesesuaian spesifikasi barang dengan kebutuhan penerima, dasar penetapan calon penerima bantuan, hingga alasan pemisahan paket pengadaan yang dinilai perlu dijelaskan secara transparan.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting agar program pemberdayaan ekonomi tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka berharap seluruh tahapan pengadaan dapat dipublikasikan secara jelas, termasuk spesifikasi teknis barang, mekanisme pemilihan penyedia, serta daftar penerima bantuan yang telah memenuhi persyaratan.
Masyarakat juga mengingatkan agar proses pengadaan tidak membuka ruang terjadinya praktik yang berpotensi melanggar ketentuan, seperti dugaan penggelembungan harga, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, maupun pemecahan paket pengadaan apabila dilakukan tidak sesuai regulasi.
"Kami mendukung penuh program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun seluruh prosesnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar salah seorang perwakilan kelompok usaha warga.
Atas dasar itu, sejumlah elemen masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Aceh Timur melakukan penelusuran terhadap proses perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, analisis kewajaran harga, mekanisme pengadaan, hingga verifikasi terhadap penerima bantuan. Mereka juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang nantinya disalurkan untuk memastikan kesesuaian dengan kontrak serta ketepatan sasaran.
Selain itu, Dinas Sosial Aceh Timur didorong memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian anggaran, jumlah unit, jenis mesin jahit yang akan dibeli, serta mekanisme penetapan penerima bantuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan program pemberdayaan ekonomi benar-benar dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur terkait sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(IN)