KARANG BARU – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 2 Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan minimnya transparansi dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut. Sejumlah orang tua siswa dan pemerhati pendidikan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan penyelidikan serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS beberapa tahun terakhir.
Menurut mereka, informasi mengenai penerimaan dan penggunaan Dana BOS dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Rincian anggaran disebut tidak dipublikasikan secara memadai melalui papan informasi sekolah maupun forum yang dapat diakses oleh orang tua siswa, sehingga penggunaan dana sulit dipantau secara independen.
Selain persoalan transparansi, kondisi sejumlah fasilitas praktik di sekolah juga menjadi perhatian. Beberapa pihak menilai masih terdapat peralatan bengkel yang rusak, keterbatasan buku pelajaran, serta sarana penunjang pembelajaran yang belum memadai, meskipun Dana BOS rutin dikucurkan setiap tahun.
Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya ketidakwajaran dalam sejumlah belanja sekolah. Sejumlah pihak menduga terdapat pembelian barang yang tidak sesuai kebutuhan, indikasi penggelembungan harga, hingga pemecahan paket belanja yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat berwenang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan pemeriksaan resmi.
Masyarakat juga mengaku kesulitan memperoleh penjelasan rinci terkait penggunaan Dana BOS. Menurut mereka, setiap permintaan informasi hanya dijawab bahwa laporan telah disampaikan kepada instansi terkait tanpa disertai akses terhadap rincian dokumen pendukung yang dapat diuji publik.
Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh proses pengelolaan Dana BOS di SMKN 2 Karang Baru, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain meliputi audit terhadap penggunaan Dana BOS beberapa tahun terakhir, pemeriksaan dokumen perencanaan dan bukti pengadaan barang, pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran, serta penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perwakilan orang tua siswa menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMKN 2 Karang Baru maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ak)