‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Hingga Detik Ini, Kapolres Aceh Timur Bungkam Terkait Status Penahanan Tersangka Kasus Pengeroyokan Anak 14 Tahun


author photo

22 Jul 2026 - 21.36 WIB


*ACEH TIMUR* - Hingga Rabu 22 Juli 2026, Kapolres Aceh Timur belum memberikan penjelasan resmi apapun kepada publik terkait proses hukum kasus pengeroyokan terhadap IR, 14 tahun, warga Idi Tunong.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan / SP2HP nomor LP/118 poin 2C yang diterima keluarga korban, disebutkan bahwa para tersangka "belum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan".

Namun hingga hari ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Timur terkait maksud dari "belum memenuhi syarat" tersebut. Syarat apa yang belum terpenuhi, dan kapan syarat itu akan dipenuhi, tidak dijelaskan.

Padahal kasus ini menyangkut anak di bawah umur. IR dikeroyok dan diinjak oleh sekelompok orang dewasa saat subuh. Peristiwa itu juga sempat terekam dalam video yang beredar.

"Kami hanya minta kepastian. Ini anak 14 tahun. Negara wajib hadir dan melindungi. Tapi sampai sekarang kami tidak dapat jawaban dari institusi yang berwenang," ujar warga yang bersimpati pada korban.

Diamnya Polres Aceh Timur ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai transparansi penting agar tidak muncul spekulasi dan agar kepercayaan terhadap hukum tetap terjaga.

Atas dasar itu, sejumlah elemen masyarakat dan pemuda berencana menggelar aksi damai di depan Mapolres Aceh Timur pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi maupun konferensi pers dari Polres Aceh Timur terkait kasus ini.

Publik kini menunggu. Apakah Polres Aceh Timur akan buka suara sebelum aksi 27 Juli, atau memilih tetap diam.(**)
Bagikan:
KOMENTAR