KARANG BARU – Polemik proyek revitalisasi yang dilaksanakan secara swakelola di SMK Negeri 2 Karang Baru terus bergulir. Penjelasan Kepala SMKN 2 Karang Baru, Rajuddin, terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dan pengabaian standar keselamatan kerja dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan publik. Kondisi tersebut memicu desakan agar Dinas Pendidikan Aceh segera melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Senin (20 Jul 2026).
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Rajuddin membantah tudingan penggunaan material dari sumber galian C ilegal. Menurutnya, mekanisme pencairan anggaran menggunakan sistem Earned Based Contract (EBC), sehingga dana baru dapat dicairkan setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
"Terkait penggunaan material dari galian C ilegal itu tidak benar, karena sistemnya EBC, setelah lengkap persyaratannya baru bisa dicairkan," ujarnya.
Menanggapi sorotan mengenai penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), Rajuddin menyatakan pekerjaan yang berisiko di ketinggian telah selesai.
"Kalau terkait APD, kita tidak ada pekerjaan di ketinggian lagi," katanya.
Namun, sejumlah pihak menilai penjelasan tersebut belum menjawab persoalan utama. Mekanisme pencairan anggaran melalui sistem EBC dipandang hanya mengatur proses administrasi keuangan, bukan menjadi bukti bahwa material yang digunakan berasal dari sumber yang memiliki izin resmi ataupun telah memenuhi standar mutu sesuai ketentuan.
Publik juga mempertanyakan belum adanya dokumen yang dipublikasikan mengenai legalitas asal material, termasuk izin pengambilan galian, dokumen uji mutu, maupun bukti pembelian dari penyedia yang berizin.
Di sisi lain, alasan tidak lagi adanya pekerjaan di ketinggian juga dinilai tidak menghapus kewajiban penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam setiap pekerjaan konstruksi, penggunaan APD seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, sarung tangan, hingga pelindung mata tetap menjadi kewajiban sesuai tingkat risiko pekerjaan. Selain itu, pemasangan rambu peringatan serta pengamanan area proyek juga merupakan bagian dari standar keselamatan yang wajib dipenuhi.
Sorotan juga mengarah kepada Dinas Pendidikan Aceh sebagai penanggung jawab program revitalisasi. Hingga berita ini ditulis, instansi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat. Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan anggaran negara.
Sejumlah elemen masyarakat dan orang tua siswa mendesak agar pekerjaan dihentikan sementara sampai seluruh dokumen legalitas material dan standar keselamatan kerja dipenuhi. Mereka juga meminta pihak sekolah membuka dokumen pendukung terkait asal-usul material, sementara Dinas Pendidikan Aceh didesak membentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi proyek.
Selain itu, aparat berwenang diminta melakukan penelusuran terhadap lokasi pengambilan material guna memastikan tidak terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin.
"Kami tidak menuduh tanpa dasar, tetapi penjelasan yang disampaikan belum menjawab inti persoalan. Yang dibutuhkan publik adalah bukti dan transparansi, bukan sekadar penyangkalan. Keselamatan pekerja serta kepatuhan terhadap hukum harus dipastikan melalui fakta di lapangan," ujar salah seorang perwakilan masyarakat.(Ak)