Penulis : Aldarista Fauzia
Listrik padam beberapa jam mungkin terdengar seperti gangguan biasa. Tinggal menunggu, lalu menyala kembali. Namun, benarkah sesederhana itu?
Faktanya, pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan sejak akhir Juni 2026 bukan sekadar persoalan teknis. Dampaknya merembet ke mana-mana. Aktivitas usaha berhenti, pelaku UMKM kehilangan pelanggan, jaringan internet terputus, layanan publik terganggu, proses belajar mengajar tersendat, hingga aktivitas rumah tangga lumpuh. Dalam dunia yang hampir seluruh sendi kehidupannya bergantung pada listrik, padamnya listrik berarti terhambatnya roda ekonomi dan kehidupan masyarakat.
Yang membuat publik semakin bertanya-tanya adalah satu ironi besar : Mengapa hal ini terjadi di Kalimantan, pulau yang selama puluhan tahun dikenal sebagai lumbung energi Indonesia?
Negeri Penghasil Energi, Tetapi Kesulitan Menikmati Energinya
Kalimantan Timur merupakan salah satu daerah dengan produksi batu bara terbesar di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia memproduksi lebih dari 800 juta ton batu bara per tahun dalam beberapa tahun terakhir, dan sebagian besar berasal dari Kalimantan. Jutaan hektar lahan telah dibuka untuk aktivitas pertambangan, sementara ratusan izin usaha pertambangan tersebar di berbagai kabupaten.
Namun di sisi lain, masyarakat justru masih harus menghadapi pemadaman listrik bergilir.
Inilah ironi yang disampaikan Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Mustari Sihombing. Menurutnya, pemadaman tersebut menjadi cerminan rapuhnya tata kelola energi nasional. Bersama Koalisi Bersihkan Indonesia Kalimantan, mereka mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga tata kelola kelistrikan secara menyeluruh. Audit tersebut juga diminta dibuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Desakan tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah : Apakah akar persoalannya hanya terletak pada aspek teknis pembangkit, transmisi, atau distribusi?
Masalahnya Lebih Dalam dari Sekadar Infrastruktur
Gangguan listrik memang bisa dipicu oleh kerusakan jaringan, gangguan pembangkit, maupun faktor cuaca. Akan tetapi, jika persoalan ini terus berulang di daerah yang justru menjadi penghasil utama energi, maka ada sesuatu yang lebih fundamental yang perlu dievaluasi.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat diprivatisasi dan menjadi objek bisnis. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang memberikan ruang kepada korporasi untuk mengelola sumber daya strategis. Akibatnya, orientasi pengelolaan sering kali bergeser dari pelayanan publik menuju keuntungan ekonomi.
Padahal listrik bukan barang mewah. Listrik telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat modern. Ketika akses listrik terganggu, bukan hanya lampu yang padam, tetapi aktivitas ekonomi ikut melambat, biaya produksi meningkat, pelayanan kesehatan terganggu, hingga produktivitas masyarakat menurun.
Karena itu, pemadaman listrik bukan sekadar persoalan teknis. Ini adalah persoalan tata kelola, arah kebijakan, dan paradigma dalam memandang energi.
Islam Menjadikan Energi sebagai Hak Publik
Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang sumber daya alam strategis.
Rasulullah SAW, bersabda:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Para ulama menjelaskan bahwa kata “api” dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat. Dalam konteks saat ini, listrik, minyak bumi, gas alam, batu bara, panas bumi, hingga sumber energi lainnya termasuk kategori kepemilikan umum (milkiyyah ’ammah).
Artinya, sumber daya energi tidak boleh dimonopoli individu maupun korporasi sehingga masyarakat kehilangan hak atas pemanfaatannya.
Negara dalam sistem Islam bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik yang bebas menjual ataupun menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta demi keuntungan. Seluruh hasil pengelolaan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.
Bagaimana Tata Kelola Energi dalam Islam?
Sistem Islam menawarkan tata kelola yang menyeluruh, bukan solusi tambal sulam.
Pertama, negara menguasai penuh sektor energi strategis.
Tambang batu bara, minyak, gas, panas bumi, hingga pembangkit listrik dikelola negara atas nama rakyat. Tidak ada dominasi korporasi dalam sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kedua, hasil pengelolaan dikembalikan kepada masyarakat.
Keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam masuk ke Baitul Mal untuk membiayai kebutuhan publik seperti listrik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat. Dengan demikian, rakyat menikmati langsung kekayaan alam negerinya.
Ketiga, negara membangun kemandirian energi.
Islam mendorong penguasaan teknologi, pengembangan industri strategis, riset, dan pembangunan infrastruktur energi agar tidak bergantung pada pihak asing maupun kepentingan swasta. Ketahanan energi menjadi bagian dari kedaulatan negara.
Keempat, pengawasan dilakukan secara ketat.
Dalam sistem pemerintahan Islam, setiap pejabat adalah pelayan rakyat (ra’in) yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Rasulullah SAW, bersabda:
Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, kelalaian pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik korupsi tidak dianggap sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang wajib ditindak secara tegas.
Kelima, distribusi pembangunan dilakukan secara adil.
Daerah penghasil sumber daya alam tidak boleh justru menjadi wilayah yang paling tertinggal dalam menikmati hasil kekayaannya. Negara berkewajiban memastikan setiap wilayah memperoleh pelayanan energi yang layak tanpa diskriminasi.
Saatnya Beralih pada Solusi yang Menyentuh Akar Masalah
Pemadaman listrik di Kalimantan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya kondisi jaringan listrik, tetapi juga paradigma pengelolaan energi nasional.
Audit pembangkit memang penting. Perbaikan transmisi juga diperlukan. Namun selama sumber daya alam tetap dipandang sebagai komoditas bisnis dan bukan amanah untuk memenuhi kebutuhan rakyat, persoalan serupa akan terus berulang dengan bentuk yang berbeda.
Kalimantan yang kaya batu bara semestinya tidak mengalami krisis pasokan listrik. Negeri yang dianugerahi kekayaan alam melimpah seharusnya mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Islam menawarkan solusi yang tidak berhenti pada perbaikan teknis, tetapi mengubah fondasi tata kelola secara menyeluruh. Dengan menjadikan sumber daya energi sebagai milik umum, negara sebagai pengelola yang amanah, serta pemimpin sebagai pelayan rakyat yang bertanggung jawab di hadapan Allah SWT, ketahanan dan kemandirian energi bukan lagi sekadar slogan, melainkan keniscayaan yang dapat diwujudkan.
Sudah saatnya kita bertanya: apakah masalah energi ini cukup diselesaikan dengan mengganti pembangkit dan memperbaiki jaringan, atau justru yang perlu diganti adalah sistem yang selama ini mengatur cara sumber daya alam dikelola!
Wallahu ‘alam bishawab