‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kampus Darurat LGBT


author photo

29 Jul 2026 - 16.41 WIB



Oleh: Kartiara Rizkina

Maraknya isu LGBT di lingkungan kampus kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan video pasangan sesama jenis di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), kemudian polemik terbaru muncul dari Universitas Indonesia. Badan Pers Mahasiswa Suara Mahasiswa UI (SUMA UI) mengunggah konten bertajuk "Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan" yang membahas Pride Month dan komunitas LGBTIQ+ (Kompas.com). Unggahan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan karena dinilai sebagai bentuk normalisasi terhadap homoseksualitas. Menanggapi polemik tersebut, Universitas Indonesia menegaskan bahwa isi unggahan tersebut merupakan pandangan redaksional organisasi mahasiswa, bukan sikap resmi universitas, dan menyatakan sedang melakukan evaluasi internal.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa isu LGBT kini tidak lagi hanya menjadi pembahasan di ruang privat, tetapi telah hadir dalam ruang-ruang publik, termasuk lingkungan pendidikan tinggi yang selama ini dipandang sebagai tempat lahirnya generasi intelektual, dan semakin banyak pembahasannya dan kasusnya. 

Melihat semakin menguatnya isu LGBT di ruang publik ini, dan dinilai semakin berbahaya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mendorong agar perilaku LGBT diatur lebih tegas dalam hukum pidana (mui.or.id) Namun, usulan tersebut tidak diakomodasi dalam ketentuan hukum yang berlaku, sebab harus kalah suara dengan 37 organisasi yang menolak usulan MUI (mui.or.id). Artinya penerimaan terhadap LGBT ini sudah meluas, sistemis dan terstruktur. Sampai-sampai MUI saja harus kalah suara, padahal penduduk Indonesia mayoritas nya adalah Muslim, sungguh ironis. 

Padahal Islam telah memberikan ketentuan yang tegas mengenai perilaku homoseksual melalui Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

Allah SWT berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.'" (QS. Al-A'raf : 80–81)

Allah SWT juga berfirman:
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ ۝ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ
"Mengapa kamu mendatangi laki-laki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhanmu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Asy-Syu'ara : 165–166)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
"Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. al-Bukhari)
Dengan nash yang begitu jelas, muncul pertanyaan, mengapa di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim justru muncul ruang bagi kampanye, normalisasi, bahkan pembelaan terhadap perilaku yang secara tegas diharamkan oleh Allah SWT?

Jawabannya terletak pada sistem kehidupan yang diterapkan hari ini, yaitu sekularisme. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik, sehingga agama hanya diposisikan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sementara urusan hukum, politik, pendidikan, media, dan kehidupan sosial diserahkan kepada akal dan kehendak manusia.

Dari sekularisme lahirlah sistem demokrasi yang memberikan kedaulatan kepada manusia untuk menentukan hukum. Akibatnya, standar benar dan salah tidak lagi merujuk kepada wahyu, tetapi kepada suara mayoritas, kesepakatan politik, dan prinsip kebebasan individu. Selama suatu perilaku dianggap sebagai hak pribadi dan memperoleh dukungan yang cukup, perilaku tersebut dapat diterima, bahkan dilindungi oleh hukum.

Inilah yang menjelaskan mengapa kampanye LGBT terus mendapatkan ruang di berbagai lini,bahkan merambah di dunia pendidikan. Paham ini tidak muncul secara tiba-tiba, tetapi berkembang melalui arus pemikiran liberal yang dipromosikan secara global melalui media, lembaga internasional, budaya populer, hingga dunia akademik. Kampus sebagai pusat lahirnya intelektual pun menjadi salah satu sasaran penyebaran ide-ide tersebut.
Sebagai muslim perlu kita pahami bahwa, persoalan LGBT ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan buah dari sistem yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum dan mengesampingkan syariat Allah. Selama sekularisme tetap menjadi asas kehidupan, maka berbagai penyimpangan terhadap fitrah manusia akan terus mendapatkan ruang untuk tumbuh dan diperjuangkan atas nama kebebasan dan hak asasi manusia.

Karena itu, Islam tidak hanya datang membawa aturan tentang halal dan haram, tetapi juga membawa sistem kehidupan. Islam menetapkan bahwa kedaulatan berada di tangan syariat Allah, bukan pada kehendak manusia. Melalui penerapan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Islam itu bertujuan menjaga agama, akhlak, keluarga, dan fitrah manusia, sehingga masyarakat tidak diarahkan pada standar yang berubah-ubah sesuai kepentingan dan kehendak manusia itu tetapi oleh petunjuk Allah SWT.
Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT tidak cukup hanya dengan penolakan atau pemberian sanksi pidana. Selama akar persoalannya, yaitu sekularisme, tetap menjadi asas kehidupan, maka berbagai penyimpangan terhadap fitrah manusia akan terus bermunculan dengan wajah yang berbeda. Menindak perilaku tanpa mengubah sistem ibarat mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakitnya.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar. Islam bukan sekadar agama yang mengatur ibadah, tetapi juga sistem kehidupan (nizham al-hayah) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesama manusia. Syariat Islam hadir untuk menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-'aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal). Dalam konteks LGBT, syariat menjaga fitrah manusia, kehormatan keluarga, dan keberlangsungan keturunan.

Karena itu, Islam membangun masyarakat melalui pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, sistem pergaulan yang menjaga kehormatan, media yang menyebarkan nilai-nilai Islam, serta penegakan amar makruf nahi mungkar. Di saat yang sama, negara memiliki peran menerapkan hukum-hukum syariat yaitu memberi sanksi bagi LGBT.

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
"Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Seluruh mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan secara utuh ketika syariat Islam menjadi dasar penyelenggaraan negara. Dalam pandangan yang memperjuangkan penerapan syariat secara menyeluruh, mekanisme itu diwujudkan melalui institusi Khilafah, yaitu sistem pemerintahan yang menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum. Dengan demikian, standar benar dan salah tidak berubah mengikuti opini publik atau tekanan global, tetapi tetap berpijak pada wahyu Allah SWT.

Sudah saatnya umat Islam tidak hanya sibuk mengkritik berbagai penyimpangan yang muncul, tetapi juga mengarahkan perhatian pada akar persoalannya. Sebab, selama sekularisme tetap menjadi landasan kehidupan, penyimpangan terhadap fitrah manusia akan terus berulang. Sebaliknya, ketika syariat Islam diterapkan secara kaffah, manusia akan diarahkan untuk hidup sesuai fitrah yang telah Allah tetapkan.
Wollohualam..
Bagikan:
KOMENTAR