‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Ketika Polusi Mengancam, Negara Harus Hadir Melindungi Rakyat


author photo

20 Jul 2026 - 13.47 WIB



Oleh: Hartatik
Pemerhati Sosial

Pemerintah dan Pertamina didesak menginvestigasi penyebab peristiwa hujan debu yang melanda Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sejak 23 Juni 2026. Sejumlah warga mengkhawatirkan dampak paparan debu berwarna abu-abu kecokelatan tersebut terhadap kesehatan. Debu dilaporkan menyelimuti sejumlah permukiman warga, mulai dari Kecamatan Balikpapan Tengah hingga Balikpapan Utara. Salah seorang warga Balikpapan Tengah bahkan menggambarkan kondisinya seperti hujan abu. (lintasbalikpapan.com, 25/06/2026).

Secara ilmiah, kualitas udara yang buruk dan paparan polusi tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental masyarakat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pencemaran udara dapat meningkatkan kecemasan (anxiety), terutama ketika penyebabnya belum diketahui dan berlangsung dalam waktu lama. Selain itu, lingkungan yang tercemar juga dapat memicu stres psikologis, menurunkan kenyamanan, mengganggu konsentrasi, dan memengaruhi produktivitas masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Besarnya dampak tersebut menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari bagaimana sebuah sistem mengatur hubungan antara kepentingan ekonomi, negara, dan keselamatan rakyat. Dalam sistem kapitalisme, aktivitas industri sering kali menghasilkan emisi udara, limbah cair yang mencemari sungai, laut, dan air tanah, limbah padat, hingga limbah radioaktif dari industri tertentu. Seluruh bentuk pencemaran tersebut berpotensi mengancam kesehatan manusia dan merusak lingkungan.

Ironisnya, upaya pencegahan maupun pengawasan sering kali tidak menjadi prioritas. Dampak negatif industri kerap dianggap sebagai konsekuensi yang harus diterima demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, keselamatan dan kesehatan masyarakat seolah menjadi harga yang harus dibayar atas nama pembangunan.

Padahal, pencemaran lingkungan tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga menggerus rasa aman dan kesejahteraan psikologis masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah semestinya bersikap proaktif dengan melakukan pemantauan kualitas lingkungan secara berkala, menyampaikan informasi secara transparan, serta bertindak tegas terhadap sumber pencemaran, bukan sekadar bergerak setelah keluhan masyarakat menjadi perhatian publik.

Inilah watak sistem kapitalisme yang diterapkan di banyak negara saat ini. Kepentingan korporasi dan pemilik modal sering kali lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat. Kekayaan alam yang semestinya menjadi karunia Allah bagi seluruh manusia justru dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak, sedangkan dampak buruknya harus ditanggung oleh masyarakat luas.

Allah Swt. berfirman:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya."
(QS. Al-A'raf: 56)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala bentuk perusakan lingkungan merupakan perbuatan yang dilarang. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan aktivitas ekonomi berlangsung dengan mengorbankan keselamatan manusia dan kelestarian alam.

Islam menetapkan bahwa negara adalah ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus seluruh urusan rakyat, termasuk menjaga keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan aktivitas industri menimbulkan pencemaran yang membahayakan masyarakat.

Rasulullah saw. bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya."
(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam tata kelola Islam, sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti tambang dan energi, merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Pengelolaannya tidak diserahkan kepada korporasi untuk meraih keuntungan semata. Negara memegang kendali penuh sehingga setiap potensi bahaya dapat dicegah sejak awal.

Negara juga berkewajiban melindungi rakyat dari segala bentuk kemudaratan, termasuk bahaya pencemaran lingkungan. Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun membahayakan orang lain."(HR. Ibnu Majah dan Malik).

Hadis ini menjadi landasan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan bahaya wajib dicegah. Negara harus memastikan seluruh perusahaan mematuhi standar yang menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jika pencemaran tetap terjadi, negara wajib segera menyelidiki penyebabnya, menghentikan sumber bahaya, meminta pertanggungjawaban pihak yang lalai, serta memulihkan dampak yang ditimbulkan. Semua itu dilakukan dengan kesadaran bahwa setiap amanah kekuasaan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.

Selain itu, Islam menempatkan aduan masyarakat sebagai amanah yang harus segera ditindaklanjuti. Struktur pemerintahan dirancang agar keluhan rakyat dapat disampaikan secara langsung kepada pihak yang berwenang dan ditangani dengan cepat, tanpa birokrasi yang berbelit-belit maupun proses investigasi yang berlarut-larut.

Dengan tata kelola seperti ini, perlindungan lingkungan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan bagian dari pelaksanaan syariat dalam menjaga jiwa manusia dan menjaga alam sebagai amanah dari Allah Swt.

Kasus hujan debu di Balikpapan seharusnya menjadi pelajaran berharga. Selama sistem yang diterapkan masih berorientasi pada kapitalisme, yang lebih mengutamakan keuntungan korporasi daripada keselamatan rakyat, peristiwa serupa berpotensi terus berulang. Sebaliknya, Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung dan pengurus rakyat yang bertanggung jawab mencegah setiap bentuk kemudaratan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan seluruh kebijakan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, keselamatan rakyat tidak dikorbankan demi kepentingan ekonomi, melainkan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
Wallahu a'lam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR