Oleh: Eka Susanti, S.Pd
(Aktivis Pendidikan Islam)
Kasus penggeledahan Cafede’Clan Signature di Cipete, di rumah milik Jampidsus, menghasilkan temuan tumpukan uang dan emas yang sangat mencengangkan masyarakat. Penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar (10/07/2026). Sebelumnya juga terungkap kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), 2 wakil kepala badan, dan menyeret puluhan nama lainnya. Tanggal 2-3 Juni 2026, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana beserta dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) setelah adanya laporan yang beredar pada pertengahan Mei 2026 (tempo.com, 07/07/2026).
Korupsi pejabat di lembaga negara kini sudah berulang kali terjadi, hal ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual saja, tetapi sudah menjadi kerusakan yang bersifat sistemik. Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi, membuat para pelaku tidak pernah jera untuk melakukannya, bahkan korupsi juga seolah sudah menjadi budaya yang semakin merajalela dalam sistem negara.
Budaya korupsi ini sebenarnya lahir sebagai dampak dari paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Karena pondasi Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum, hingga moral pejabat dan masyarakat menjadi rusak. Sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi berdampak pada normalisasi korupsi, karena hal ini menjadi jalan untuk mengembalikan modal politik yang telah dilakukan untuk meraih kursi jabatan.
Melihat kondisi Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim, tentu tak sedikit pejabat yang juga beragama Islam, dan seharusnya menjadi sangat jelas jika mereka mau melihat sisi halal-haram dalam Islam. Dalam Islam, jabatan bukan suatu hal untuk memperkaya diri dan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan, tetapi amanah dan tanggung jawab besar untuk mengurusi masyarakat sesuai dengan syari’at (hukum Allah). Dan jelas, dalam konsep Islam sendiri, sistem negara harus mampu mencegah perbuatan korupsi sejak awal, dari mulai sistem pendidikan yang membentuk pribadi bertakwa serta sistem ekonomi Islam yang juga mengatur pengelolaan harta dengan baik dan benar.
Rasulullah Saw, bersabda: “Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” (HR. Bukhari, no. 3118)
Tindakan korup inilah yang telah merusak tatanan masyarakat dan merampas hak orang banyak. Hari ini telah banyak fakta yang dengan jelas bisa kita saksikan akibat dari sistem yang rusak. Ketimpangan hukum terjadi di mana-mana. Masyarakat miskin semakin bertambah. Berbagai jenis pajak dikenakan kepada masyarakat.
Allah Swt berfirman: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188).
Rasulullah Saw juga bersabda mengenai larangan keras mengambil keuntungan di luar hak bagi pekerja atau pejabat: "Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (harta khianat/korupsi)” (HR. Bukhari & Muslim).
Perilaku korupsi juga tergolong dengan pencurian, Allah Swt berfirman: "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." (QS. Al-Ma’idah: 38). Jika hal ini termasuk dalam merugikan hajat hidup orang banyak, bisa jadi dijatuhi hukuman mati.
Paradigma berpikir kapitalisme-sekuler yang berorientasi pada materi sangat perlu untuk dirubah dengan paradigma berpikir Islam, yang dimana orientasi aktivitas kehidupan adalah untuk meraih ridho Allah Swt. Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara. Syariat Islam mengatur sanksi yang tegas pada pelaku-pelaku korupsi. Jika kita mau membaca dan memahami lebih dalam sistem institusi Negara Islam (Khilafah), baik dari sistem pendidikan, sistem ekonomi dan sistem politik Islam tentu akan mencegah adanya tindak korupsi pejabat dan lembaga negara. Hanya dengan penerapan hukum Islam secara Kaffah (menyeluruh) yang akan membawa pada keadilan hakiki dan kesejahteraan untuk seluruh rakyat.
Wallahua’lam bissawwaabb….