Penulis : Maryanti (pendidik dan penulis)
Belakangan ini, diskursus mengenai pergerakan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di Indonesia kembali memanas di ranah publik dan kebijakan negara. Dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi sorotan karena secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer terhadap pertahanan negara.
Sikap ini sejalan dengan langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Inisiatif tersebut mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR yang menilai RUU ini penting sebagai instrumen hukum untuk membendung propaganda LGBT yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Namun, langkah-langkah ini memicu polemik. Beberapa lembaga masyarakat sipil menilai Perpres 111/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi penolakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril, menepis anggapan bahwa Perpres tersebut melegalkan diskriminasi. Menurutnya, setiap warga negara—termasuk individu LGBT—tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan HAM secara mendasar.
Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, gerakan penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) sangat masif. DPRD Berau, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen pemuda secara tegas menolak keberadaan LGBT di Bumi Batiwakkal untuk menjaga nilai-nilai agama dan norma sosial.
Beberapa fakta dan perkembangan terkini terkait isu LGBT di Berau antara lain:
Penolakan Resmi: DPRD Berau secara terbuka menegaskan penolakan terhadap segala bentuk praktik LGBT. Sikap ini didasarkan pada komitmen untuk menjaga moral, adat istiadat, dan nilai-nilai sosial masyarakat Berau.
Gerakan Pemuda: Sejumlah pemuda di Tanjung Redeb pernah melakukan aksi damai dengan bersepeda mengelilingi kota sambil membawa bendera penolakan terhadap LGBT. Aksi ini juga sebagai dukungan terhadap Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.
Kampanye Pencegahan: Jauh sebelumnya, Aliansi Berau Cegah LGBT juga aktif mensosialisasikan dampak negatif penyimpangan seksual di tengah masyarakat, termasuk berencana memasang spanduk pencegahan di setiap RT di wilayah kota.
Pemerintah dan masyarakat setempat memandang penyebaran budaya LGBT sebagai hal yang bertentangan dengan norma kesusilaan yang dijunjung tinggi di Kabupaten Berau.
Analisis Akar Masalah: Sekularisme dan Liberalisme
Maraknya propaganda dan gerakan LGBTQ di Indonesia—yang notabene merupakan negara berpenduduk muslim terbesar—bukanlah fenomena yang berdiri sendiri. Ini adalah buah dari paham liberalisme yang perlahan mengikis nilai-nilai akidah kaum muslimin. Pada tingkat dasar, paham ini lahir dari sistem sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan publik dan bernegara.
Pendekatan hukum yang diambil negara saat ini mencerminkan sikap sekuler tersebut. Perpres maupun regulasi turunan tidak mampu mengambil sikap tegas berbasis hukum agama. Menetapkan propaganda LGBTQ sebagai ancaman tanpa membongkar akar sekularisme tidak akan pernah menjadi solusi yang tuntas.
Sikap ambigu negara yang enggan mempidanakan pelaku LGBT atas dalih HAM makin mempertegas landasan hukum yang sekuler. Norma yang digunakan bukan lagi hukum Islam atau standar moral agama, melainkan paradigma HAM barat dan gender yang elastis. Padahal, gerakan LGBT adalah gerakan global yang sistematis dan berorientasi politik, dengan target akhir berupa legalisasi pernikahan sesama jenis. Narasi HAM dan kesetaraan gender hanyalah pintu masuk (entry point) untuk mencapai legalisasi tersebut.
Konstruksi Solusi: Penerapan Syariah Islam secara Kaffah
Untuk melindungi peradaban manusia dari kerusakan ini, diperlukan paradigma yang mendasar. Akidah Islam tidak boleh hanya diposisikan sebagai ajaran ritual (ruhiyah), tetapi juga harus menjadi landasan dalam aspek politik dan hukum (siyasiy). Dalam sistem sanksi (uqubat) Islam, setiap perbuatan maksiat yang melanggar syariat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Islam memiliki mekanisme sanksi yang tegas dan berefek jera melalui hudud, qisas, dan ta'zir:
Penyimpangan Homoseksual (Gay & Lesbi/Liwath): Dikenai sanksi tegas sesuai ketetapan syariat (hingga hukuman mati).
Biseksual: Jika melakukan perzinahan, dikenai had zina.
Transgender: Diberikan sanksi pengusiran atau bentuk ta'zir lain sesuai ijtihad Khalifah atau Qadi (hakim).
Tentu saja, tata hukum yang adil dan tegas ini hanya dapat diwujudkan secara utuh jika negara menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh). Sebagai sebuah gerakan yang terorganisir, penyebaran LGBT tidak lagi bisa dipandang sekadar urusan pribadi, melainkan ancaman publik yang merusak tatanan sosial dan membawa bahaya besar bagi keberlangsungan peradaban jamaah. Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk menindaknya secara tegas.