‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Mega Korupsi Berulang, Ketika Kejahatan Sistematik Lahir dari Sistem Kapitalisme


author photo

30 Jul 2026 - 10.09 WIB



Oleh: Ferdina Kurniawati
(Aktivis Dakwah Muslimah) 

Belum kering ingatan publik dari kasus mega korupsi program krusial masyarakat, yakni dugaan penyelewengan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret kepala Badan Gizi Nasional (BNGN)), dua wakilnya serta puluhan nama pejabat lainnya. Publik Kembali dihentakkan oleh rentetan kasus korupsi bernilai fantastis. Penggeledahan Cafede’Clan Signature di cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Jampidsus pada Rabu, 8 Juli 2026, menyisakan pemandangan mencengangkan,ditemukannya tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah massif. 
Terungkapnya dugaan korupsi yang menjerat Febri Ardiansyah bermula dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Distreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tanggerang Selatan dan Kabupaten Bogor. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Cafe de’Clan Signature, Koin Money Charger di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah dikawasan Sentul Bogor. Dari CafĂ© de’Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 doalr Amerika Serikat dan Rp. 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp. 60 miliar. Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp. 7,2 miliar.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di Kawasan Sentul. Di lokasi itu, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kg emas Batangan. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp. 100 juta. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp.476 miliar. (Liputan6)

Kerusakan Sistematik
Rangkaian peristiwa ini bukan lagi sekedar alarm biasa. Ini adalah konfirmasi nyata bahwa korupsi di negeri ini telah menyebar menjadi kanker stadium akhir yang merusak seluruh sendi bernegara.
Selama ini narasi yang dibangun saat ada pejabat tertangkap selalu bermuara pada frasa “ulah oknum”. Namun, Ketika Lembaga penegak hukum tingkat tinggi hingga badan nasional penanggung jawab gizi anak bangsa terbukti korup berjamaah, narasi oknum dengan sendirinya gugur.
Korupsi di Indonesia telah menjadi kerusakan sistemik yang akut. Pola yang berulang ini terjadi karena didukung oleh tiga faktor utama, yakni Petama penegakan hukum yang tebang pilih dan vonis yang terlampau ringan gagal memberikan efek jera. Akibatnya, alih-alih ditakuti korupsi justru mengalamai normalisasi hingga dianggap sebagai “budaya” atau resiko jabatan yang lumrah. 
Kedua, akal sehat public dirusak oleh gaya hidup matrealistis yang lahir dari Rahim kapitalisme sekuler. Ketika agama dipisahkan dari ruang public, standar halal-haram dan syariat islam terpinggirkan dari undang-undang. Dampaknya, Kompas moral pejabat runtuh tolak ukur kesuksesan hanya dihitung dari materi dan jabatan, bukan keberkahan. 
Ketiga, sistem politik hari ini menuntut midal yang sangat besar untuk meraih kekuasaan. Biaya kampanye, mahar politik, hingga logistik pemilu memaksa para calon pejabat berutang pada oligarki atau menguras kantong pribadi. Ketika menjabat, motivasi utama mereka bergeser secara alami bukan melayani rakyat, melainkan mengembalikaan modal politik dan mencari keuntungan lewat proyek negara.
Islam Solusi Paradigmatis
Membongkar gurita korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan mengganti pejabat atau memperketat pengawasan teknis. Diperlukan perubahan fundamental, sebuah perombakan paradigma dari akar rumput hingga pucuk kekuasaan. Islam menawarkan kontruksi alternatif yang komprehensif untuk menyembuhkan penyakit kronis ini melalui tiga pilar utama.
Sistem sekuler harus diganti dengan paradigma islam yang menempatkan keimanan sebagai fondasi kehidupan. Orientasi hidup manusia diarahkan bukan untuk menumpuk materi semata, melainkan untuk ridha Allah SWT. Dengan kesadaran ini setiap individu baik rakyat maupun pejabat akan merasa selalu diawasi oleh sang pencipta, bahkan Ketika luput dari pandangan hukum manusia.
Dalam pandangan Islam jabatan bukanlah ruang basah untuk memperebutkan proyek atau memperkaya golongan. Jabatan adalah Amanah berat yang akan dipertanggungjawabakandi akhirat. Khalifah atau pemimpin dalam institusi khilafah akan menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan tanpa pandang bulu bagi para koruptor, seperti takzir berupa penyitaan seluruh harta, publikasi wajah pelaku demi sanksi social, hingga hukuman mati tergantung pada skala kerugian negara.
Pencegahan korupsi dilakukan secara hulu ke hilir melalui, Sistem Pendidikan Islam yang mencetak generasi dan apartur negara yang berkepribadian islam, berintegritas tinggi, dan bertakwa. Sistem Ekonomi Islam, menjamin distribusi kekayaan yang adil, mengelola kepemilikan umum (seperti suber daya alam) hanya untuk kesejahteraan rakyat, serta menutup celah privatisasi illegal oleh para pejabat. Sistem Politik Islam, menghilangkan politik uang karena pemimpin dipilih berdasarkan kualifikasi syar’i tanpa perlu menyuap pemilih atau menggandeng pemilik modal.
Kenyataan pahit yang terjadi hari ini harus menjadi momentum titik balik bagi bangsa. Berharap pada sistem kapitalisme demokrasi untuk memberantas korupsi sama saja seperti mengharap air tawar dari laut yang asin. Sudah saatnya kita menengok Kembali pada aturan Islam yang menyeluruh, demi mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan membawa rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu’alam bi shawab
Bagikan:
KOMENTAR