KARANG BARU – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk Tahun Anggaran 2024 kini memicu kegemparan luas. Dari total anggaran yang mencapai Rp 1.864.352.000,-, tercatat belanja untuk Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan saja menyentuh angka fantastis Rp 956.504.323,- atau setara lebih dari 51 persen dari keseluruhan dana. Angka ini sangat tidak wajar, menyimpang dari prinsip utama pemberian dana, dan mengandung indikasi kuat penyimpangan hingga tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, elemen masyarakat secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang segera turun tangan melakukan audit mendalam. Selasa (21 Jul 2026).
RINCIAN PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2024
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang tercatat, total penerimaan Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 pada tahun 2024 adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Rp 951.200.000,-
- Tahap 2: Rp 913.152.000,-
- Total Keseluruhan: Rp 1.864.352.000,-
Dengan rincian peruntukan:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 0,-
2. Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca: Rp 62.671.800,-
3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Rp 98.624.400,-
4. Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran: Rp 7.580.000,-
5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 956.504.323,-
6. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Rp 49.837.106,-
7. Langganan Daya dan Jasa: Rp 109.131.071,-
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 482.127.500,-
9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 72.895.000,-
10. Pembayaran Honor: Rp 23.105.800,-
11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian: Rp 1.875.000,-
KEJANGGALAN YANG SANGAT JELAS DAN MERESAHKAN
1. Biaya Administrasi yang Tidak Masuk Akal
Dana BOS tahun 2024 sejatinya diprioritaskan untuk mendukung proses pendidikan siswa. Biaya administrasi meliputi alat tulis, penggandaan dokumen, dan keperluan surat-menyurat seharusnya hanya porsi kecil, tidak mungkin mencapai setengah dari total anggaran. Angka Rp 956 juta sangat mencurigakan dan mengarah pada rekayasa pelaporan serta penggelembungan biaya yang tidak memiliki bukti fisik yang sah.
2. Prioritas yang Terbalik
Di saat biaya urusan kertas mencolok besar, justru alokasi untuk hal yang menyentuh langsung pendidikan sangat minim: pengembangan perpustakaan hanya Rp 62 juta, uji kompetensi keahlian siswa kelas akhir hanya Rp 1,8 juta, bahkan tidak ada anggaran sama sekali untuk penerimaan peserta didik baru. Hal ini membuktikan pengelolaan tidak berpusat pada kepentingan siswa sebagaimana mestinya pada tahun anggaran 2024.
3. Melanggar Prinsip Penggunaan Dana
Penggunaan Dana BOS diatur sedemikian rupa agar tepat sasaran. Porsi yang begitu besar dialihkan ke urusan administrasi tanpa rincian bukti yang jelas adalah pelanggaran nyata terhadap peraturan yang berlaku pada tahun tersebut, membuka celah praktik pencatatan fiktif untuk membenarkan pencairan dana yang sesungguhnya diselewengkan.
4. Pengawasan yang Mati Suri
Bagaimana mungkin laporan seaneh ini bisa disusun dan disahkan tanpa ada pihak yang mempertanyakan? Hal ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dari Komite Sekolah maupun Dinas Pendidikan terhadap pelaksanaan anggaran tahun 2024, sehingga pengelola merasa bebas mengatur aliran uang negara sesuka hati.
KAJARI ACEH TAMIANG DIMINTA MENELUSURI JEJAK DANA TAHUN 2024
Melihat fakta yang sangat mengkhawatirkan ini, masyarakat tidak lagi percaya pada pemeriksaan internal semata. Campur tangan penegak hukum menjadi keharusan:
1. Segera lakukan audit forensik dan penyelidikan mendalam terhadap setiap lembar bukti pengeluaran tahun 2024, khususnya dalam pos administrasi kegiatan.
2. Telusuri ke mana sebenarnya uang hampir 1 miliar itu mengalir, apakah benar-benar digunakan atau hanya ada di atas kertas laporan pertanggungjawaban.
3. Periksa pihak yang bertanggung jawab pada saat pengelolaan tahun 2024, mulai dari Kepala Sekolah, Bendahara, hingga tim yang menyusun laporan ini.
4. Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, segera proses hukum tanpa pandang bulu dan tuntut pengembalian kerugian negara sepenuhnya.
"Pendidikan bukan ladang untuk mengeruk keuntungan. Penggunaan hampir separuh anggaran hanya untuk urusan administrasi pada tahun 2024 sungguh memalukan. Kami menuntut keadilan, agar amanah negara tidak lagi diinjak-injak di sekolah ini," tegas perwakilan orang tua murid.(Ak)