Diduga Minim Transparansi, Belanja PAC dan Kaporit Dinilai Rawan Mark-Up serta Penyimpangan Anggaran
LHOKSUKON – Pengelolaan anggaran di PDAM Tirta Moon Pase Kabupaten Aceh Utara menjadi sorotan publik. Perusahaan daerah yang mengelola layanan air bersih tersebut didesak lebih terbuka dalam tata kelola keuangan, khususnya terkait pengadaan bahan kimia pengolahan air yang dinilai memiliki nilai anggaran signifikan dan berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan apabila tidak dikelola secara transparan. Jumat (31 Jul 2026).
Perhatian masyarakat tertuju pada pengadaan bahan kimia Poly Aluminium Chloride (PAC) dan kaporit, yang merupakan komponen utama dalam proses pengolahan air bersih. Sejumlah kalangan menilai mekanisme pengadaan belum memberikan informasi yang memadai kepada publik mengenai spesifikasi teknis, nilai pengadaan, metode pemilihan penyedia, maupun dasar penetapan harga.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran adanya potensi inefisiensi, mark-up harga, atau penyimpangan dalam proses pengadaan apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.
"Bahan kimia ini merupakan kebutuhan utama dalam operasional PDAM dan digunakan secara berkelanjutan. Karena itu, setiap proses pengadaannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat," ujar seorang pemerhati tata kelola keuangan daerah di Aceh Utara.
Menurutnya, sebagai badan usaha milik daerah yang menggunakan modal dan aset milik pemerintah, PDAM memiliki kewajiban menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap penggunaan anggaran.
Sejumlah elemen masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan bahan kimia tersebut, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, pemilihan penyedia, penetapan harga, hingga pemeriksaan kesesuaian antara barang yang dibeli dengan barang yang diterima dan digunakan di instalasi pengolahan air.
Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah maupun mengganggu kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
"Kami berharap dilakukan audit secara menyeluruh agar seluruh proses dapat diuji secara objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu akan memperkuat kepercayaan publik. Namun apabila terdapat indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata salah seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Direksi PDAM Tirta Moon Pase maupun pihak terkait mengenai mekanisme pengadaan bahan kimia yang menjadi sorotan tersebut.
Berita ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak PDAM Tirta Moon Pase maupun instansi berwenang.(Ak)