‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Puluhan MIN di Pidie Diduga Kelola Dana BOS Secara Tertutup, Komite dan Wali Siswa Tak Dilibatkan


author photo

31 Jul 2026 - 21.40 WIB


Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana BOS Dinilai Membuka Celah Penyimpangan, Kajari Pidie Didesak Lakukan Audit Menyeluruh


SIGLI – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada puluhan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie menjadi sorotan. Sejumlah madrasah diduga tidak melibatkan pengurus komite maupun perwakilan wali siswa dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta tidak mempublikasikan realisasi penggunaan Dana BOS kepada masyarakat. Jumat (31 Jul 2026).

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS serta semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan penggunaan anggaran negara merupakan salah satu instrumen pengawasan untuk mencegah penyimpangan.

Seorang tokoh masyarakat sekaligus pemerhati pendidikan di Kabupaten Pidie yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, pengelolaan Dana BOS yang dilakukan tanpa melibatkan komite sekolah dan wali siswa berpotensi melemahkan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran.

"Ketika proses perencanaan dan penggunaan Dana BOS dilakukan secara tertutup, ruang pengawasan publik menjadi sangat terbatas. Kondisi seperti ini berpotensi membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai," ujarnya.

Ia menilai transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola keuangan negara yang akuntabel. Menurutnya, pengelolaan anggaran secara tertutup berisiko memunculkan dugaan manipulasi administrasi, mark-up harga maupun bentuk penyimpangan lainnya apabila tidak diawasi secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Pidie melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh madrasah yang berada di bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie. Audit dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan serta memberikan kepastian hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Masyarakat juga berharap hasil audit nantinya disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sekaligus menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang terkait pengelolaan Dana BOS di lingkungan madrasah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan tim Radar Aceh kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie, Kepala Tata Usaha, dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR