‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

SAPA Seret Bappeda Aceh ke Komisi Informasi, Dokumen Pokir DPRA Diduga Ditutup-Tutupi Meski Dibiayai Uang Rakyat


author photo

20 Jul 2026 - 13.16 WIB



BANDA ACEH – Sengketa keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Pemerintah Aceh. Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Aceh (KIA) setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh) tidak memberikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dimohonkan.

Permohonan sengketa diajukan Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah upaya memperoleh dokumen melalui mekanisme permohonan informasi dan pengajuan keberatan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak membuahkan hasil.

Fauzan menegaskan, Dokumen Pokir DPRA merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berada dalam penguasaan Bappeda Aceh. Namun hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemohon.

"Atasan PPID memang menjawab keberatan kami melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen yang kami minta. 

Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait, padahal dokumen tersebut berada dalam penguasaan Bappeda Aceh," kata Fauzan, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang KIP, badan publik yang menguasai informasi berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan.

SAPA juga menilai Bappeda Aceh tidak pernah menetapkan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, tidak pernah diperlihatkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar hukum untuk menolak permohonan informasi tersebut.

Fauzan menegaskan, Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sehingga masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.

"Kami menduga ada upaya menghambat akses masyarakat terhadap informasi publik. Padahal Pokir DPRA merupakan program yang dibiayai dari uang rakyat. Tidak ada alasan untuk menutupinya dari publik," tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Aceh dapat menunjukkan komitmen terhadap transparansi sebagaimana telah dilakukan sejumlah pemerintah daerah lain, seperti Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang, yang telah menyerahkan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi.

"Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi teladan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, bukan justru mempersulit akses masyarakat terhadap dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara," pungkas Fauzan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian Komisi Informasi Aceh, mengingat sengketa menyangkut dokumen yang berkaitan langsung dengan proses perencanaan pembangunan dan penggunaan dana publik. Putusan KIA nantinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen Pemerintah Aceh dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.(**)
Bagikan:
KOMENTAR