Sekretariat DPRK Banda Aceh "Berpesta" Uang Negara: Belanja Mewah Menumpuk di Tengah Rakyat Yang Sulit


author photo

5 Jul 2026 - 23.47 WIB


BANDA ACEH – Sorotan tajam kini tertuju pada pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh untuk tahun anggaran 2025 hingga semester pertama 2026. Berdasarkan data resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang berhasil dihimpun, terlihat aliran anggaran yang sangat besar dengan fokus dominan pada pembaruan fasilitas gedung, perabotan baru, serta biaya pencitraan dan perjalanan yang nilainya tidak masuk akal. Minggu (05 Jul 2026).
 
Di saat yang bersamaan, ribuan warga di berbagai wilayah Banda Aceh masih menghadapi kesulitan nyata: mulai dari jalan lingkungan yang rusak parah, saluran air yang sering meluap saat hujan, keterbatasan fasilitas kesehatan dan pendidikan, hingga pemulihan pascabencana yang belum tuntas. Ironisnya, total anggaran yang disiapkan untuk kenyamanan internal dewan tercatat menembus angka ratusan miliar rupiah, dengan pola belanja yang memicu dugaan kuat adanya pemborosan, ketidakwajaran harga, hingga pelanggaran prinsip pengelolaan keuangan negara.
 
Renovasi Berulang dan Fasilitas Mewah Bernilai Fantastis, Salah satu temuan paling mencolok adalah serangkaian paket pekerjaan pemeliharaan hingga renovasi menyeluruh yang nilainya sangat besar, dan sebagian besar dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung, bukan lelang terbuka:
 
- Jasa Tenaga Kebersihan Gedung saja dipatok sebesar Rp 800.000.000 dalam satu tahun;
- Pemeliharaan sistem kelistrikan, pendingin ruangan, dan genset senilai Rp 129.000.000;
- Dua paket renovasi Ruang Rapat dan Ruang Badan Kehormatan secara berurutan senilai Rp 150.000.000 dan Rp 100.000.000;
- Perombakan total Ruang Komisi I, II, III, dan IV di Lantai II menghabiskan anggaran Rp 200.000.000;
- Perbaikan atap kubah gedung senilai Rp 70.000.000;
- Perawatan panel dan instalasi listrik gedung bernilai Rp 187.286.568, ditambah perbaikan instalasi lainnya sebesar Rp 40.000.000 serta penerangan luar gedung Rp 130.000.000;
- Pemeliharaan satu unit lift gedung saja mencapai angka fantastis Rp 561.600.508;
- Renovasi lengkap Ruang Rapat Badan Anggaran dan Ruang Kerja Ketua masing-masing senilai Rp 300.000.000 dan Rp 150.000.000;
- Penataan ruang serbaguna di lantai empat menghabiskan Rp 350.000.000, serta pengadaan perabot ruang sidang paripurna senilai Rp 250.000.000;
- Pengadaan komputer dan perlengkapan pendukung tercatat dua kali dengan total lebih dari Rp 315.500.000, serta sistem suara dan peralatan humas senilai Rp 250.000.000.
 
Bahkan tercatat pula biaya pemeliharaan rumah dinas pimpinan serta sewa kendaraan operasional yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Pertanyaan yang muncul adalah: apakah fasilitas gedung yang notabene terbangun dan terawat dalam beberapa tahun terakhir ini sudah sedemikian rusaknya hingga memerlukan biaya perbaikan berulang dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah dalam waktu singkat?

Ratusan Miliar Habis untuk Pencitraan, Perjalanan, dan Operasional,
 Selain urusan fisik gedung, pengeluaran di luar itu juga terlihat sangat boros dan tidak sebanding dengan kebutuhan mendesak masyarakat:
 
- Pos belanja jasa iklan, reklame, dokumentasi, dan pemotretan tercatat dipecah menjadi belasan paket terpisah dengan total akumulasi mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar rupiah;
- Biaya perjalanan dinas dalam negeri saja disiapkan anggaran raksasa sebesar Rp 7,55 miliar, ditambah lagi alokasi untuk perjalanan ke luar negeri senilai Rp 340 juta rupiah;
- Berbagai pos belanja makan minum rapat, jamuan tamu, serta penyediaan konsumsi tercatat berulang kali dengan total mencapai lebih dari Rp 300 juta rupiah;
- Pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan hingga anggota dewan juga terlihat sangat besar, mencapai lebih dari Rp 280 juta rupiah;
- Sementara biaya untuk tenaga ahli, narasumber, dan jasa konsultasi yang sifatnya pendukung pun tercatat menghabiskan anggaran lebih dari Rp 900 juta rupiah.
 
Warga Banda Aceh yang kami temui menyatakan keberatan: "Kami di pinggiran kota saja masih sering tergenang air saat hujan, sekolah di desa masih kekurangan fasilitas, tapi di gedung dewan saja belanja foto dan perjalanan sudah miliaran rupiah. Di mana keadilan anggaran itu?"
 
Pola Pengelolaan yang Mengandung Banyak Kejanggalan,
Dilihat dari data dan pola penganggaran yang ada, terdapat sejumlah indikasi kuat penyimpangan yang patut ditelusuri lebih dalam:
 
Pertama, dominasi penggunaan jalur Pengadaan Langsung untuk hampir seluruh paket bernilai besar, mulai dari renovasi hingga pengadaan barang. Hal ini berpotensi menghilangkan persaingan harga yang sehat, sehingga nilai yang tercantum berisiko jauh lebih tinggi dari harga pasar yang wajar.
 
Kedua, terlihat jelas adanya pola pemecahan paket pekerjaan menjadi bagian-bagian yang lebih kecil, namun untuk keperluan yang sebetulnya sama. Hal ini terlihat nyata pada pos belanja iklan, dokumentasi, maupun perbaikan ruangan yang terbagi-bagi, yang diduga kuat bertujuan agar nilai belanja tidak melebihi batas wajib lelang.
 
Ketiga, terjadinya ketimpangan prioritas yang sangat mencolok. Anggaran daerah yang seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk pelayanan dasar justru terlihat tergeser untuk memenuhi kenyamanan fasilitas pendukung di lingkungan parlemen.
 
Keempat, minimnya akses masyarakat terhadap rincian teknis. Belum ada kejelasan publik mengenai spesifikasi barang, volume pekerjaan yang sesungguhnya dikerjakan, hingga standar harga yang digunakan sebagai dasar penetapan pagu anggaran tersebut.

Desakan Keras: Minta Audit Menyeluruh dan Pertanggungjawaban, 
Melihat fakta yang terungkap dari dokumen resmi ini, kalangan masyarakat luas meminta pihak berwenang untuk tidak menutup mata. Seruan tersebut tertuju kepada:
 
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh untuk segera melakukan pemeriksaan khusus guna menilai kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, serta kepatuhan terhadap prosedur pengadaan;
2. Kejaksaan Tinggi Aceh dan aparat penegak hukum lainnya untuk mulai menelusuri dugaan indikasi tindak pidana korupsi, pemecahan paket pekerjaan, hingga potensi kerugian keuangan negara;
3. Pimpinan DPRK Banda Aceh sendiri untuk bersikap terbuka dan mengevaluasi ulang seluruh rencana belanja yang bersifat mewah atau tidak mendesak, serta segera mengalihkan sisa anggaran tersebut untuk membiayai kebutuhan nyata rakyat;
4. Seluruh pihak terkait wajib membuka akses transparansi penuh mulai dari dokumen perencanaan, kontrak kerja, hingga bukti fisik hasil pekerjaan agar dapat diawasi secara langsung oleh masyarakat.

Pihak Sekretariat Dewan Belum Memberikan Tanggapan, 
Sampai berita ini disusun, tim penulis telah berupaya meminta penjelasan secara khusus kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) maupun pejabat terkait melalui pesan tertulis. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada jawaban atau penjelasan yang disampaikan. Pihak yang bersangkutan terlihat memilih untuk tetap bungkam.
 
Anggaran daerah pada hakikatnya adalah uang titipan seluruh masyarakat. Penggunaannya harus benar-benar terukur, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi kepentingan umum, bukan sekadar dinikmati secara terbatas untuk kepentingan segelintir orang di dalam gedung pemerintahan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR