Oleh : Ani Mujayanti
Kasus dugaan korupsi berjamaah yang menggurita di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mulai dikuliti oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Aksi culas berupa penyunatan dana insentif guru serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ini dipastikan telah terjadi secara terstruktur selama lima tahun berturut-turut, sejak 2020 hingga 2025. (Kaltim, Redaksi Prokal 09-07-2026)
Indikasi kuat adanya ribuan transaksi yang membuat perkara ini naik pada tahap penyidikan secara resmi. Adanya ribuan transaksi mencurigakan yang tentu tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga hak dari setiap guru yang dipertaruhkan. Hal ini tidak terjadi sekali tetapi terus berulang dan terstruktur dengan rapi. Guna memperkaya oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan disetiap kesempatan. Begitulah para kapitalis memanfaatkan setiap kesempatan, tidak peduli bagaimana dampak dari apa yang mereka lakukan atas setiap keberlangsungan hidup dari para guru yang dirugikan. Setengah Dekade bukan waktu yang sebentar dalam perlakuan tidak adil yang mereka lakukan terhadap para guru.
Berbagai macam ketidakadilan yang dirasakan oleh guru belakangan ini sangat memilukan. Dimulai dari penghasilan mereka yang masih jauh dari kata standar dibanding dengan profesi lain. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka harus mencari pekerjaan sampingan. Ada yang menambah jam mengajar les, berdagang, ojek online, bahkan ada juga yang menjadi pemulung di sisa waktu selepas mengajar. Mereka tidak malu dan ragu untuk melakukan apapun demi pemenuhan kebutuhan hidup yang makin hari kian mencekik. Berkaitan dengan ini pula yang menjadi penyebab kurangnya guru dibeberapa sekolah. Mereka lebih memilih pekerjaan lainnya yang lebih menyanggupi kebutuhan hidup masing-masing. Permasalahan selanjutnya yakni penghapusan guru honorer dan sistem P3K yang dibuat menyulitkan setiap guru yang ingin berpartisipasi didalamnya. Dan masih banyak lagi berbagai problematika yang dihadapi oleh para guru yang seharusnya dijaga marwahnya, dipenuhi kebutuhannya, dihormati keberadaannya. Namun nyatanya di tengah berbagai kesulitan ini masih saja terjadi pemotongan dana insentif guru. Hal ini sungguh memilukan. Pendapatan yang kurang namun harus terus dikurangi lagi oleh orang-orang yang serakah dan haus akan harta dan kekuasaan.
Terlihat dalam sistem kapitalisme yang menyuburkan tindak perilaku korupsi. Pada sistem inilah para koruptor dilindungi. Penguasa seolah berteman akrab dengan para koruptor dibelakang layar, meski yang terlihat acap kali tidak saling mengenal atau bahkan berpura-pura tidak sejalan. Sebab hal ini terbukti terhadap kasus korupsi yang selalu tidak menemukan titik terang dalam memberantasnya. Selalu terjadi, berulang dalam semua lini, dan dalam hal ini pendidikan. Pengawasan dan mekanisme pemberantasan korupsi tidak hanya membuka bobroknya sistem pengawasan internal tapi sistem pendidikan dan kehidupan saat ini. Tidak bisa berharap dengan penyelesaian kasus korupsi saat ini, masyarakat seakan menonton kasus yang berjilid-jilid tanpa akhir. Terbukti dalam sistem saat ini,di mana peran negara sangat sedikit, tidak akan mungkin membuat perbaikan dalam penyelenggaraan Pendidikan. Sistem ekonomi kapitalis membuat negara kesulitan menyediakan anggaran, bahkan menjadikan utang sebagai jalan untuk mendapatkan anggaran Pembangunan. Tingginya korupsi dalam bidang pendidikan makin membuat minimnya dana yang tersedia.
Berbeda dengan sistem kapitalis yang berorientasi pada stabilitas pasar sistem Islam berorientasi pada prinsip politik ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer setiap individu secara menyeluruh, serta memberi peluang bagi setiap orang untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier sesuai kesanggupannya, dalam masyarakat dengan gaya hidup tertentu.
Dalam perspektif politik ekonomi Islam, negara berfungsi dalam penyediaan lapangan kerja yang luas, akses kebutuhan asasi yang terjangkau, serta pemberian gaji yang layak. Dalam Islam, negara bukan regulator pasar, melainkan pengayom yang menjamin agar setiap individu dapat hidup sejahtera dan terpenuhi kebutuhannya. Negara wajib memastikan setiap orang mendapatkan hak hidupnya tanpa diskriminasi.
Dalam sistem islam, pegawai negara mendapat gaji dari baitulmal. Sumbernya jelas berasal dari pos fai dan kharaj, yang meliputi fai, anfal, ganimah, jizyah, ‘usyur, dan kharaj. Selain pos tersebut, terdapat kepemilikan umum seperti tambang, minyak dan gas bumi, listrik, hutan, dan laut. Hasil pengelolaannya menjadi sumber pendapatan besar yang digunakan untuk memenuhi kemaslahatan rakyat dalam wujud layanan publik. Dengan mekanisme ini, gaji pegawai negara dijamin stabil, tidak bergantung pada fluktuasi pasar, atau utang luar negeri. Hal ini menciptakan kepastian bagi aparatur negara dalam menjalankan tugasnya.
Dengan demikian, politik ekonomi Islam dalam sistem pemerintahan islam bukan hanya menawarkan kerangka fiskal yang adil, tetapi juga menjamin kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, sehingga setiap individu dapat memenuhi kebutuhan hidup tanpa bergantung pada mekanisme pasar, utang, apalagi pajak yang kerap membayangi dalam sistem hari ini.
Dalam Islam, korupsi merupakan kejahatan yang berat (jarīmah). Tidak dipandang remeh seperti kesalahan administratif atau penyimpangan etika birokrasi, sebab hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan sekaligus perampasan hak rakyat. Praktik korupsi termasuk dalam kategori ghulul, yakni penyalahgunaan harta dan kewenangan publik yang dampaknya sistemik dan merusak tatanan sosial. Oleh karena itu, Islam tidak memandang korupsi sebagai pelanggaran yang bisa ditawar, dinegosiasikan, atau ditoleransi atas nama kepentingan politik dan stabilitas kekuasaan, melainkan kriminalitas serius yang menuntut penanganan tegas dan menyeluruh. Berangkat dari pandangan ini, penegakkan hukum secara tegas tanpa kompromi. Sanksi dijalankan sebagai pencegah efektif agar kejahatan tidak terulang, sekaligus penebus dosa pelaku agar kezaliman tidak berlarut.
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dengan sanksi takzir yang berat, ditentukan oleh hakim sesuai kadar kejahatan, mulai dari penjara, denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (asyhir), hingga hukuman paling tegas. Sehingga hukum berlaku adil tidak ada kekebalan jabatan, atau perlindungan politik. Ketegasan ini menjadikan hukum berfungsi nyata sebagai penjaga keadilan, bukan hanya formalitas atau alat pencitraan kekuasaan semata sebagaimana yang terjadi saat ini. Disamping itu, ketegasan sanksi bukan menjadi satu-satunya pagar. Islam membangun sistem pencegahan korupsi secara berlapis dan integral. Asas kekuasaan dan kepemimpinan ditegakkan di atas akidah, sehingga jabatan dipahami sebagai amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., sehingga ini bukan menjadi sarana mengejar kepentingan duniawi. Kepemimpinan berfungsi untuk melayani dan menjaga umat. Paradigma ini menganulir motif perebutan kekuasaan yang berorientasi materi, sekaligus menutup pintu korupsi sejak dari akarnya.
Selain itu, penerapan syariat Islam secara sempurna akan menghilangkan faktor-faktor struktural yang mendorong korupsi secara terstruktur. Sistem ekonomi Islam, misalnya, menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat, layanan publik disediakan secara mudah dan gratis, serta penggajian layak bagi aparat dan pejabat. Dengan kondisi kesejahteraan yang nyata, dorongan untuk menyalahgunakan jabatan ditekan hingga titik minimal. Kontrol internal individu melalui ketakwaan dan kesadaran akan pengawasan Allah Swt. Sehingga jelas dalam islam korupsi merupakan buah dari sistem yang rusak, bukan anomali perilaku individu. Solusi tambal sulam dalam sistem sekuler kapitalisme, berupa reformasi hukum parsial, penguatan lembaga, atau seruan moral, tidak akan memutus mata rantai korupsi.
Solusi tepat hanya melalui penerapan Islam secara kafah, yang menyatukan akidah, hukum, dan kekuasaan dalam satu sistem utuh. Dengan sistem Islam, kekuasaan dikunci oleh amanah berdasarkan akidah, hukum ditegakkan secara mutlak sesuai dengan syariat, dan negara benar-benar berfungsi sebagai penjaga keadilan, bukan pelindung kepentingan penguasa dan para kapital. Wallahualam bissawab.