‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Tata Kelola Rapuh, Islam Solusi Ampuh Ketahanan Energi


author photo

22 Jul 2026 - 09.18 WIB



Oleh : Nikita Chairunnisa

Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah provinsi di Pulau Kalimantan menunjukkan masih rapuhnya tata kelola energi nasional. Di tengah status Kalimantan sebagai penghasil utama batu bara nasional, masyarakat di wilayah tersebut justru masih menghadapi gangguan pasokan listrik. Demikian hal ini disampaikan oleh Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Mustari Sihombing. Ia mengatakan pemadaman listrik yang terjadi sejak akhir Juni 2026 di Kalimantan merupakan ironi di tengah melimpahnya sumber daya energi yang berasal dari pulau tersebut. 

JATAM bersama koalisi Bersihkan Indonesia Kalimantan mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap sistem pembangkitan, transmisi, distribusi, dan tata kelola kelistrikan di Kalimantan. Hasil audit itu, menurut mereka, perlu dibuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas. 

Mereka juga meminta pemerintah menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang andal, mereformasi tata kelola energi nasional agar lebih berpihak kepada daerah penghasil, mempercepat transisi menuju energi terbarukan yang berkeadilan, serta mempercepat penghentian operasional PLTU tua dan menggantinya dengan sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti pembangkit listrik tenaga surya dan mikrohidro komunitas.

Sangat ironis memang di tengah berlimpahnya tambang di Kaltim seperti batubara sebagai sumber utama pembangkit listrik, Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024 menunjukkan sekitar 687 juta ton atau sekitar 82 persen produksi batubara nasional berasal dari Pulau Kalimantan. Kalimantan Timur menjadi penyumbang terbesar dengan produksi sekitar 368 juta ton, disusul Kalimantan Selatan 237 juta ton, Kalimantan Tengah 39 juta ton, Kalimantan Utara 29 juta ton, dan Kalimantan Barat 15 juta ton. Di sisi lain, JATAM mengutip data PLN yang menunjukkan sejumlah sistem kelistrikan di Kalimantan masih memiliki cadangan daya. Sistem Mahakam di Kalimantan Timur, misalnya, disebut memiliki kapasitas 911 megawatt dengan beban sekitar 501 megawatt. Namun ternyata, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, masih belum dirasakan oleh masyarakat secara mudah dan murah. Masyarakat masih harus mengeluarkan biaya listrik yang cukup tinggi, hanya untuk bertahan ditengah gelapnya malam.

Jika melihat data di atas, maka ini bukan tentang ada atau tidak adanya sumber energi pemasok kelistrikan di daerah Kalimantan, namun tentang permainan pemerintah hari ini yang menganut sistem kapitalisme, dimana menjadikan SDAE dan listrik sebagai komoditas untuk menambah pundi-pundi keuntungan mereka bukan sebuah hak yang mesti mereka kelola dan mereka penuhi kepada rakyat negeri ini. Ditambah dengan sistem kepemilikkan pertambangan SDAE negeri ini yang dikelola pihak oligarki, mereka punya sogokkan uang untuk pemerintah agar lemah dalam membidik penyebab masalah tata kelola SDAE yang berujung pada pemadaman listrik bergilir di Kalimantan.

Belum lagi penyelesaiannya yang diusulkan terkait kendala ini masih begitu dangkal, yang belum mampu mencapai akar dari masalah sebearnya yaitu perubahan sistem pemerintahan menjadi sistem islam.
Ketahanan dan kemandirian energi hanya akan diraih dengan sistem Islam. Dalil yang mendasari bahwa api, energi, dan sumber daya alam (seperti listrik) adalah milik umat atau kepemilikan umum merujuk pada hadis riwayat Abu Dawud dari Ibnu Abbas RA. [1]
Rasulullah SAW bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَاءِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Artinya: "Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api." [1]
Dalam literatur fikih muamalah, ulama mengkategorikan api dan turunannya (seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik) sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Artinya, sumber daya ini menguasai hajat hidup orang banyak dan tidak boleh dikuasai secara individu atau diserahkan pengelolaannya kepada swasta semata. Negara berfungsi sebagai pengelola, dan hasilnya wajib dikembalikan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan uma

Islam Mengatur bagaimana bahan mentah hingga industrinya apalagi SDAE maka negara yang mengambil peran untuk kemaslahatan umat. Andai terjadi keluhan bahkan korupsi terkait layanan umat maka negara segera merespon dan bertindak tegas.

Sistem tata kelola kepemilikan SDAE tidak bisa berdiri sendiri tanpa sistem lainnya yang lahir dari akidah Islam. Khalifah adalah rainDalil yang menetapkan bahwa khalifah (imam/pemimpin) adalah raa’in (penggembala) terdapat dalam hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. [1]
Hadis tersebut berbunyi:
«أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Artinya:
"Ingatlah bahwa setiap kalian adalah raa’in (pemimpin/penggembala) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya). Amir (kepala negara/khalifah) yang memimpin manusia adalah raa’in, dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim). [1]
Bagikan:
KOMENTAR