ACEH TIMUR — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 74 hektare di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, menuai sorotan. Program yang dikelola Koperasi Siribe Guna di bawah pengawasan Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, terutama dalam aspek pemeliharaan tanaman setelah penanaman. Selasa (11 Agu 2026).
Kondisi tersebut mendorong desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program, termasuk penggunaan anggaran, volume pekerjaan, pengadaan bibit dan pupuk, hingga kewajiban pemeliharaan kebun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan PSR tersebut tersebar di tiga desa, yakni Desa Alue Ie Mirah seluas 34 hektare, Pante Labu 33 hektare, dan Blang Seunoeng 8 hektare.
Kegiatan pembersihan dan penanaman disebut mulai dilaksanakan pada pertengahan 2024 dan dinyatakan selesai sekitar pertengahan 2025. Namun, sejumlah petani mengaku kondisi kebun saat ini justru memprihatinkan karena minimnya pemeliharaan.
Seorang petani yang lahannya masuk dalam program PSR tersebut mengatakan kepada Media Radar Aceh bahwa proses pengerjaan di lahannya dinilai tidak maksimal. Ia meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir menimbulkan persoalan dengan pihak terkait.
“Lahan saya 2 hektare, tetapi tidak dibersihkan seluruhnya. Teresan hanya dibuat seadanya. Penanaman juga tidak penuh dengan alasan bibit kurang. Sekarang sudah sekitar dua tahun setelah penanaman, tetapi tidak ada perawatan. Kebun kembali ditumbuhi semak,” ujarnya.
Keterangan serupa disampaikan petani lainnya. Ia mengaku pemupukan yang diterima sangat minim dibandingkan luas lahan yang menjadi sasaran program.
“Pupuk hanya diberikan satu sak untuk sekitar 40 hektare. Itu pun setelah difoto tidak ada lagi yang datang,” katanya.
Petani tersebut juga mengaku pernah mendapat janji akan memperoleh pekerjaan dengan upah Rp3 juta per bulan serta jaminan pemeliharaan kebun selama tiga tahun setelah penanaman. Namun, menurutnya, janji tersebut belum direalisasikan.
“Ketua Koperasi Siribe Guna, Darnuddin, sebelumnya menjanjikan kami akan dipekerjakan dan kebun dirawat selama tiga tahun. Tetapi sampai sekarang janji itu tidak kami rasakan,” ujarnya.
Kondisi Lapangan Dipertanyakan
Tim Media Radar Aceh yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi di Desa Pante Labu pada Senin, 10 Agustus 2026, menemukan kondisi kebun yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Dari pengamatan di lapangan, sejumlah tanaman sawit terlihat di sekitar area yang berdekatan dengan jalan. Namun, semakin masuk ke bagian dalam kebun, vegetasi liar dan semak belukar terlihat cukup lebat sehingga kondisi sebagian tanaman sawit sulit dipastikan.
Sejumlah petani bahkan disebut terpaksa melakukan pembersihan secara mandiri dengan biaya sendiri karena tidak ingin tanaman yang telah ditanam mati atau pertumbuhannya terganggu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan kewajiban pemeliharaan kebun setelah program penanaman selesai.
Jika pemeliharaan memang menjadi bagian dari kewajiban program, maka perlu dipastikan sejauh mana kegiatan tersebut telah dilaksanakan, berapa anggaran yang tersedia, serta bagaimana realisasi penggunaannya.
Dinas Janji Turun ke Lapangan
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur, Murdani, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan jawaban singkat.
“Dinas akan turun untuk melihat perkembangan pekerjaan, Bang,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai jadwal maupun hasil pemeriksaan lapangan yang dimaksud.
Sementara itu, Ketua Koperasi Siribe Guna, Darnuddin, serta pihak pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan para petani.
Kajari Didesak Telusuri Anggaran
Munculnya keluhan petani dan kondisi kebun tersebut menjadi alasan sejumlah pihak mendesak Kejari Aceh Timur melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan PSR seluas 74 hektare tersebut telah sesuai dengan dokumen perencanaan, kontrak atau perjanjian kerja sama, petunjuk teknis, serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Audit juga diharapkan mencakup penggunaan anggaran perawatan, distribusi bibit dan pupuk, pembayaran tenaga kerja, laporan progres pekerjaan, serta dokumen serah terima pekerjaan.
Sejumlah pertanyaan kini menjadi perhatian, antara lain apakah seluruh volume pekerjaan benar-benar dilaksanakan sesuai luas lahan, apakah kebutuhan pupuk dan pemeliharaan telah direalisasikan, serta apakah terdapat perbedaan antara laporan administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, perlu dipastikan mekanisme penunjukan Koperasi Siribe Guna, dasar kerja sama dengan petani, serta kewajiban masing-masing pihak selama masa pemeliharaan.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan, seperti laporan fiktif, penggelembungan volume atau anggaran, pembayaran yang tidak sesuai realisasi, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi petani, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai tanaman sawit yang dipenuhi semak belukar. Mereka telah kehilangan tanaman sawit lama dengan harapan mendapatkan kebun baru yang lebih produktif melalui program pemerintah.
Karena itu, mereka meminta pemerintah memastikan program PSR benar-benar memberikan manfaat sebagaimana tujuan program, bukan berhenti pada laporan administrasi dan dokumentasi kegiatan.
“Kami tidak menuntut yang macam-macam. Kami hanya ingin kebun dirawat seperti yang dijanjikan. Kalau memang tidak sanggup merawat, jangan sampai petani yang menanggung kerugian,” ujar seorang petani.
Hingga berita ini diturunkan, Media Radar Aceh masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Koperasi Siribe Guna dan pihak pelaksana terkait dugaan tersebut. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan bantahan sesuai fakta yang mereka miliki.(Ak)