‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Anggaran Miliaran Dinas Perumahan Aceh Disorot: Data Pengadaan Tak Terbuka, Pengawasan APIP Dipertanyakan


author photo

24 Agu 2026 - 23.50 WIB



BANDA ACEH — Pengelolaan anggaran pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh tahun 2026 menjadi sorotan. Sejumlah pos belanja bernilai besar disebut belum terlihat secara terbuka dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan uang negara. Senin (24 Agu 2026).

Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian Pemerintah Aceh dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terutama untuk memastikan seluruh proses perencanaan dan pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan.

Pos belanja yang menjadi perhatian antara lain perjalanan dinas, makanan dan minuman, honorarium serta jasa tenaga, pemeliharaan kendaraan dinas, pemeliharaan gedung kantor, hingga logistik dan perlengkapan kantor.

Minimnya informasi yang dapat diakses publik membuat masyarakat kesulitan melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan. Padahal, keterbukaan informasi pengadaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiadaan informasi pengadaan yang lengkap juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran harga, volume pekerjaan, penerima manfaat, hingga kesesuaian antara rencana dan realisasi belanja.

Namun demikian, tidak munculnya suatu paket dalam SIRUP tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Status dan kewajiban publikasi setiap belanja perlu terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan jenis belanja, mekanisme pengadaan, serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dugaan adanya ketidakterbukaan tersebut semestinya tidak berhenti pada polemik. Inspektorat Aceh selaku APIP perlu memastikan apakah seluruh proses perencanaan dan pengadaan telah dilaksanakan sesuai regulasi serta apakah terdapat belanja yang seharusnya diumumkan tetapi belum dipublikasikan.

Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Aceh. Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki tanggung jawab memastikan tata kelola anggaran berjalan transparan dan akuntabel.

Apalagi, Dinas Perumahan memiliki fungsi strategis dalam penyediaan hunian layak, penanganan kawasan permukiman, serta peningkatan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat. Anggaran yang semestinya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat harus dipastikan tidak terserap secara berlebihan untuk belanja penunjang birokrasi yang tidak prioritas.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh mengenai struktur anggaran 2026, paket pengadaan yang telah direncanakan, status publikasinya dalam SIRUP, serta realisasi masing-masing kegiatan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian administratif, persoalan tersebut harus segera diperbaiki. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara atau dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum patut menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif. Keterbukaan anggaran merupakan instrumen penting agar uang rakyat dapat diawasi sejak direncanakan hingga dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pertanyaan publik kini sederhana: ke mana anggaran miliaran rupiah tersebut diarahkan, mengapa informasi pengadaannya belum terbuka secara memadai, dan sejauh mana pengawasan internal Pemerintah Aceh telah bekerja?

Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk memastikan anggaran perumahan dan permukiman benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat Aceh, bukan justru menjadi ruang gelap yang sulit diawasi publik.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR