LHOKSEUMAWE — Pengelolaan anggaran pemeriksaan kesehatan dan tes obat terlarang bagi mahasiswa baru Universitas Malikussaleh (Unimal) tahun 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat anggaran pengadaan alat dan bahan tes dengan nilai mencapai Rp600,5 juta, sementara calon mahasiswa baru juga disebut dikenakan pungutan sebesar Rp220.000 per orang. Jumat (28 Agu 2026).
Data RUP mencatat dua paket pengadaan, yakni Pengadaan Alat/Bahan Tes Kesehatan Mahasiswa Baru senilai Rp400.500.000 dan Pengadaan Alat/Bahan Tes Obat Terlarang sebesar Rp200.000.000. Jika kedua paket tersebut merupakan pembiayaan untuk kebutuhan pemeriksaan mahasiswa baru, total anggarannya mencapai Rp600.500.000.
Besarnya anggaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pengenaan biaya pemeriksaan kepada mahasiswa baru.
Apalagi, mahasiswa masih diwajibkan membayar Rp220.000 untuk mengikuti tes kesehatan dan tes obat terlarang. Kondisi ini dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak Unimal, terutama terkait sumber pembiayaan, komponen biaya, serta mekanisme pengelolaan dana yang dipungut dari mahasiswa.
Anggaran Negara dan Pungutan Mahasiswa
Jika jumlah mahasiswa baru yang menjalani pemeriksaan berada pada kisaran 2.000 hingga 3.000 orang, maka penerimaan dari pungutan Rp220.000 per mahasiswa secara matematis dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 2.500 mahasiswa baru, pungutan tersebut menghasilkan sekitar Rp550 juta.
Dengan demikian, apabila anggaran pengadaan sebesar Rp600,5 juta memang digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan yang sama, terdapat dua sumber pembiayaan yang perlu dijelaskan kepada publik, yakni anggaran pengadaan dan pungutan langsung kepada mahasiswa.
Namun, perhitungan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Sebab, perlu diketahui terlebih dahulu apakah anggaran RUP tersebut seluruhnya direalisasikan, jenis pemeriksaan yang dibiayai, volume pengadaan, harga satuan, serta apakah pungutan Rp220.000 mencakup komponen layanan lain di luar pengadaan alat dan bahan tes.
Karena itu, transparansi dokumen pengadaan dan rincian penggunaan dana menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda terhadap kegiatan yang sama.
Dasar Hukum Pungutan Dipertanyakan
Selain persoalan nilai anggaran, legalitas pungutan Rp220.000 per mahasiswa juga menjadi perhatian.
Pihak Unimal perlu menjelaskan dasar hukum pungutan tersebut, mekanisme penetapannya, apakah telah tercantum dalam ketentuan resmi perguruan tinggi, serta ke mana dana tersebut disetorkan dan dibukukan.
Publik juga berhak mengetahui apakah pungutan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerimaan lain yang sah sesuai ketentuan perguruan tinggi, atau memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibayarkan mahasiswa tercatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
BPK dan APH Didorong Periksa Jika Ada Indikasi Pelanggaran
Sejumlah pihak mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai besaran pungutan. Jika terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pengadaan maupun pengelolaan pungutan mahasiswa, pemeriksaan oleh auditor berwenang dinilai diperlukan.
Audit dapat mencakup kesesuaian antara anggaran dan realisasi, harga satuan alat dan bahan tes, volume pengadaan, proses pemilihan penyedia, sumber pembiayaan pemeriksaan, hingga mekanisme penerimaan dan penggunaan dana yang dibebankan kepada mahasiswa.
Jika ditemukan adanya pembiayaan ganda, pungutan tanpa dasar hukum, atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut tentu harus ditindaklanjuti berdasarkan aturan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh pengadaan dan pungutan memiliki dasar hukum serta mekanisme pertanggungjawaban yang sah, Unimal juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah mahasiswa dan masyarakat.
Unimal Diminta Buka Rincian Anggaran
Rektorat Unimal didorong segera memberikan klarifikasi mengenai hubungan antara anggaran pengadaan Rp600,5 juta dengan pungutan Rp220.000 per mahasiswa.
Publik setidaknya membutuhkan jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apa saja yang dibiayai dari anggaran Rp600,5 juta, berapa jumlah mahasiswa yang menjalani tes, berapa harga satuan setiap alat atau bahan, berapa total penerimaan dari pungutan Rp220.000, serta ke mana dana tersebut disetorkan dan digunakan.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah paling tepat untuk menjawab dugaan adanya ketidakwajaran sekaligus memastikan tidak terjadi penggunaan dua sumber dana untuk membiayai kegiatan yang sama.
Hingga persoalan tersebut mendapat penjelasan resmi dan, bila diperlukan, pemeriksaan oleh pihak berwenang, tudingan mengenai adanya penyimpangan maupun kerugian negara belum dapat dipastikan.
Namun, besarnya nilai anggaran yang tercatat dan adanya pungutan langsung kepada mahasiswa membuat persoalan ini layak mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan.(Ak)