*Oleh : Misriani*
Listrik merupakan kebutuhan primer masyarakat, hampir seluruh aktivitas kehidupan bergantung pada listrik, mulai dari kebutuhan rumah tangga, rumah sakit, sekolah, industri hingga pelayanan publik. Karena itu ketika terjadi krisis listrik dan pemadaman bergilir dampaknya bukan sekedar lampu yang mati tetapi aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan publik terhambat bahkan kehidupan masyarakat ikut terdampak.
Gelap gulita, di sejumlah rumah warga mengalami pemadaman listrik. Bahkan di sejumlah daerah lainnya juga mengalami hal yang serupa seperti di Teluk pandan, Samarinda, Balikpapan dan kota Bontang. PT PLN (Persero) ULP Samarinda mengumumkan adanya penghentian sementara pasokan listrik secara terbatas yang berdampak pada sebagian pelanggan di wilayah kerjanya. Penghentian sementara aliran listrik ini dipicu oleh adanya gangguan pada sistem kelistrikan.
Di Bontang, Rendra Alfian Raharjo, mengatakan pihaknya masih melakukan penanganan untuk memulihkan pasokan listrik. “PLN terus mengerahkan seluruh sumber daya untuk mempercepat proses pemulihan gangguan dan meminimalkan dampak kepada pelanggan”, katanya. Dia juga menyampaikan bahwa estimasi waktu pemulihan dapat berubah menyesuaikan kondisi kelistrikan di lapangan.
Sementara itu pemadaman listrik bergilir yang masih terjadi di kota Bontang mulai berdampak pada kebutuhan rumah tangga warga. Seorang ibu menyusui kehilangan persediaan ASIP setelah listrik padam berulang hingga berjam-jam dan membuat susu yang disimpan di freezer menjadi basi, bahkan ada yang sampai rusak kulkasnya akibat seringnya mati listrik. _(eksposkaltim.com/16/082026)_
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, dalam siaran langsung CNN Indonesia, mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh independen terhadap penyebab pemadaman. Menurutnya, hasil audit tersebut perlu dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memahami akar persoalan yang terjadi dalam sistem kelistrikan.
Fabby menduga adanya masalah yang lebih sistemik, yaitu berkaitan dengan kehandalan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang tidak beroperasi dengan daya mampu yang optimal. Salah satu penyebab hal tersebut adalah ketersediaan bahan bakar di lokasi pembangkit. _(Iesr.or.id)_
*Liberalisasi Sumber Daya Alam dan Energi*
Di tengah kekayaan SDAE (Sumber Daya Alam dan Energi) khususnya batu bara. Sungguh ironi jika pemadaman konsisten terjadi meski hanya beberapa jam. Apa pun alasan pihak terkait seharusnya bisa diantisipasi sehingga pemadaman listrik tidak terjadi lagi. Apalagi Indonesia merupakan salah satu produsen penghasil terbesar batu bara dengan output 790 juta/tahun, namun PLN justru kekurangan pasokan. Dan ini dampak dari sebagian besar tambang dikuasai oleh swasta. Persoalan klasik ini terjadi karena hajat hidup publik seperti halnya listrik diliberalisasi, pelayanan negara bersifat komersial, bagaikan penjual dan pembeli. Sebaliknya bukan sebagai pelayan yang mengurus rakyat.
Dalam kerangka kapitalisme, aset strategis seperti batubara—yang menjadi sumber utama pembangkit listrik—dikelola layaknya korporasi. Orientasi utamanya adalah perhitungan untung-rugi, bukan jaminan pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara berperan sebagai regulator atau wasit yang mengawasi jalannya pasar dan korporasi. Ia tidak terlibat langsung dalam memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi. Akibatnya, listrik sebagai kebutuhan dasar diperlakukan sebagai komoditas yang tunduk pada mekanisme pasar.
Dalam sistem kapitalisme, sumber daya publik bisa dimiliki satu individu atau korporasi asal memiliki modal. Kekayaan rakyat diperjualbelikan, dan masyarakat terkena imbasnya. Distribusi listrik diatur berdasarkan efisiensi biaya produksi dan keuntungan. Logika ini menempatkan rakyat sebagai konsumen yang harus membeli layanan sesuai harga pasar, bukan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok.
Negara menyerahkan pengelolaan kepada pihak asing maupun swasta, sehingga batu bara menjadi komoditas bisnis. Dan hal ini menjadikan kepentingan keuntungan lebih diutamakan daripada rakyat. Listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat, sayangnya di sistem hari ini, kebutuhan yang menyangkut hajat hidup khalayak dikomersialkan. Di samping itu, akibat tata kelola SDAE yang sarat akan liberalisasi, maka kemandirian energi hanya sekedar bualan yang selamanya tak akan pernah terwujud. Dampaknya adalah kekayaan SDAE pada akhirnya tidak berkorelasi pada kesejahteraan rakyat.Pemadaman berulang mencerminkan rapuhnya sistem penyediaan energi di bawah kapitalisme.
*Cara Islam Mengatur Hajat Hidup Masyarakat*
Dalam pandangan Islam, listrik bukan komoditas, tetapi hak publik yang wajib dijamin negara. Islam memandang negara bukan sekadar regulator, tetapi pengurus dan pelayan rakyat. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari).
Dalam perspektif Islam, SDAE yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti batu bara, minyak, gas, dan listrik, adalah milik umum. Rasulullah Saw. bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga hall, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini menjadi dasar bahwa SDA yang menjadi kebutuhan pokok rakyat tidak boleh dikuasai individu atau badan usaha yang berorientasi profit. Konsekuensinya, pengelolaan SDAE wajib dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Penguasaan oleh swasta atau asing adalah bentuk pelanggaran syariat karena menjadikan hajat publik sebagai komoditas bisnis.
Hasil pengelolaan SDAE dalam sistem Islam tidak masuk ke kas perusahaan atau segelintir elite, melainkan ke baitulmal sebagai lembaga keuangan negara. Dana tersebut kemudian didistribusikan dalam bentuk pelayanan langsung kepada rakyat. Contohnya, listrik yang dihasilkan dari pembangkit berbasis batu bara dapat diberikan secara gratis atau dengan biaya minimal sekadar menutup ongkos operasional. Dengan mekanisme ini, rakyat tidak diperlakukan sebagai konsumen yang harus membeli listrik sesuai harga pasar, melainkan sebagai warga negara yang berhak atas jaminan kebutuhan pokok.
Kebijakan ekonomi Islam dibangun atas asas pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat sebagai kewajiban mutlak. Oleh karena itu, negara akan membangun infrastruktur energi dengan kapasitas memadai yang meliputi pembangkit listrik yang tersebar di berbagai wilayah, jaringan distribusi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan cadangan energi untuk menjamin keberlanjutan pasokan.
Pembangunan ini dilakukan dengan prinsip kemandirian, bukan bergantung pada investasi asing atau swasta. Negara mengerahkan potensi SDA, tenaga ahli, dan teknologi untuk memastikan rakyat memperoleh layanan energi yang stabil dan merata.
Dengan sistem distribusi melalui baitulmal, pembangunan infrastruktur berbasis kemandirian, dan pengawasan Mahkamah Mazhalim, politik energi Islam menghadirkan solusi menyeluruh. Islam menempatkan SDAE sebagai amanah besar yang harus dijaga negara demi kesejahteraan rakyat. Energi adalah hak publik yang dijamin negara, sehingga setiap individu rakyat dapat hidup dengan layak.
Wallahu ‘alam bisawab.