BANDA ACEH — Dugaan masih maraknya peredaran narkoba di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengawasan dan pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Sorotan itu disampaikan T. Sayed Azhar, pimpinan redaksi bapanasnews.com sekaligus Koordinator FORMATPAS, Selasa (25/8). Ia mengaku menerima sejumlah informasi yang mengindikasikan masih adanya peredaran narkoba di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan (PAS) di Aceh.
Menurut Sayed, informasi tersebut juga mengindikasikan belum seluruh UPT PAS menjalankan secara optimal instruksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait pemberantasan narkoba.
“Dari informasi yang saya terima, masih ada peredaran narkoba di lapas dan rutan Aceh dan tidak sepenuhnya menjalankan instruksi Menteri Imipas,” ujar Sayed.
Ia mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan yang dilakukan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri secara serius untuk memastikan tidak terjadi pembiaran, baik di tingkat lapas maupun pada jajaran pengawasan wilayah.
“Inilah salah satu kelemahan pengawasan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, atau memang ada pembiaran, baik di pihak lapas maupun kanwilnya,” tegasnya.
Sayed menyebut sejumlah UPT PAS yang menurut informasi yang diterimanya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, di antaranya Lapas Banda Aceh, Lapas Blangkejeren, Lapas Meulaboh, Lapas Kutacane, serta Rutan Sigli.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta penyelidikan oleh pihak berwenang. Karena itu, Sayed meminta pengawasan terhadap peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan diperketat dan dilakukan secara transparan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8), menyatakan pihaknya akan segera menelusuri informasi tersebut.
Ramdani menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan adanya peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan. Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan apabila informasi tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Info ini akan kami dalami dan dilakukan pendalaman untuk mengecek kebenaran berita ini. Kami tidak main-main dengan petugas yang menjadi oknum bermain narkoba. Perintah Menteri dan Dirjen tidak main-main. Tindaki kalau terbukti terlibat, kita serahkan ke polisi dan penyidik,” tegas Ramdani.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa dugaan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya menyangkut warga binaan, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas petugas dan efektivitas sistem pengawasan internal.
Kini, publik menunggu tindak lanjut konkret Ditjenpas Aceh untuk membuktikan apakah informasi tersebut memiliki dasar fakta atau tidak. Pemeriksaan yang objektif dan terbuka dinilai penting agar pemberantasan narkoba di lapas dan rutan tidak berhenti sebatas pernyataan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. (Tim)