‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Tak Hadiri RDP DPRK, PT Takabeya Disorot: Jalan Nasional Muara Satu Terus Telan Korban


author photo

27 Agu 2026 - 19.31 WIB


LHOKSEUMAWE — Persoalan pengerjaan jalan nasional lintas Medan Banda Aceh di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, kembali memanas. Di tengah sorotan atas lambannya pekerjaan yang disebut telah menyebabkan kecelakaan dan korban berjatuhan, pimpinan PT Takabeya Perkasa Group justru tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRK Lhokseumawe, Kamis (27/8/2026).

RDP yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRK Lhokseumawe tersebut digelar sebagai respons terhadap kondisi ruas jalan nasional di Kecamatan Muara Satu yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dalam rapat itu, hadir Ketua DPRK Lhokseumawe, Ketua Komisi C beserta anggota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe, perwakilan Dinas PUPR, Camat Muara Satu, serta Kasat Lantas.

Namun, pihak perusahaan yang disebut sebagai pelaksana pekerjaan jalan, PT Takabeya Perkasa Group, tidak terlihat memenuhi undangan DPRK.

Ketidakhadiran pihak pelaksana tersebut menjadi sorotan karena persoalan yang dibahas berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Kondisi pekerjaan yang belum tuntas, ditambah minimnya pengamanan di sejumlah titik pekerjaan, sebelumnya telah dikeluhkan masyarakat dan dikaitkan dengan terjadinya kecelakaan.

Usai RDP, wartawan media ini berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur PT Takabeya Perkasa Group terkait ketidakhadiran perusahaan dalam agenda DPRK sekaligus persoalan lambannya pekerjaan di Kecamatan Muara Satu.

Namun, upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan mengenai alasan tidak hadir dalam RDP maupun perkembangan pekerjaan jalan tersebut.

Anggota Komisi C DPRK Lhokseumawe, Sayed Fakhri, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada rapat pertama. DPRK berencana memanggil kembali pihak perusahaan untuk meminta penjelasan secara langsung.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat.

“Pihak perusahaan akan kita panggil kembali,” kata Sayed Fakhri.

Komisi C menilai lambannya penyelesaian pekerjaan jalan perlu mendapatkan penjelasan yang terang, terutama apabila kondisi di lapangan telah menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.

DPRK Lhokseumawe pun didesak memastikan pekerjaan tersebut tidak hanya mengejar penyelesaian proyek, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan selama proses pengerjaan berlangsung.

Jalan diperbaiki untuk memberi rasa aman, bukan justru menjadi perangkap bagi pengguna jalan. Kini publik menunggu ketegasan DPRK dan penjelasan PT Takabeya Perkasa Group atas persoalan yang terus menuai keluhan tersebut.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR