‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Antrean BBM mengular, Negara Gagal Mengurusi Rakyat


author photo

4 Agu 2026 - 23.02 WIB



Oleh : Purwanti Rahayu 

Pemandangan tak biasa sekaligus membingungkan tengah melanda Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Di sepanjang jalan protokol, kios-kios eceran yang biasanya memajang botol-botol bensin kini mendadak kosong melompong. Namun anehnya, pemandangan itu tak lantas membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lengang. Justru sebaliknya, antrean kendaraan mengular makin panjang hingga memakan bahu jalan.

Fenomena “hilang di eceran, mengular di SPBU” ini memicu tanda tanya besar di kalangan warga. Kondisi ini dinilai tidak masuk akal jika hanya disebabkan oleh lonjakan konsumsi biasa.

“Biasanya kalau di pinggir jalan gampang sekali cari bensin botolan. Sekarang bersih, hampir tidak ada yang jual. Tapi anehnya, antrean di SPBU bukannya berkurang, malah makin parah setiap hari,” keluh salah seorang warga Sangatta saat ditemui di tengah antrean SPBU, Senin, (27/6/2026).

Kondisi ganjil ini memantik spekulasi liar di tengah publik. Warga mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang memenuhi antrean panjang saban hari. Apakah mereka benar-benar pengguna jalan yang membutuhkan BBM untuk mobilitas harian, atau justru didominasi oleh para “pengetap”. (Mediakaltim.com)

*Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Dalam Sistem Kapitalisme*

Di bawah sistem kapitalisme, negara berfungsi sebagai korporasi dagang. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berorientasi pada profit komersial dibandingkan hak fundamental rakyat sering memicu paradoks kesejahteraan.

Liberalisasi pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia yang membuka sektor hulu dan hilir bagi badan usaha swasta dan asing, sekaligus mengakhiri monopoli Pertamina. Kebijakan ini kemudian diuji secara konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-X/2012 akibat kekhawatiran atas melemahnya kontrol negara.

Kondisi ketika negara kehilangan kontrol mandiri dan tunduk pada pasar korporat mencerminkan gejala oigarki, di mana kebijakan publik disetir oleh segelintir elite ekonomi. Hal ini memicu ketimpangan sosial dan melemahkan kedaulatan aturan negara.

Kelangkaan BBM dan antrean panjang sering kali diperparah oleh kebijakan tata kelola yang rumit dan hambatan distribusi. Masalah utama timbul dari pembatasan kuota, hambatan pasokan, serta pengawasan distribusi yang belum optimal.

*Pengelolaan SDA Dalam Islam*

Dalam pandangan politik ekonomi Islam, pemimpin atau negara berposisi sebagai raa'in (pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat), di mana pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan bagi setiap individu rakyat merupakan kewajiban mutlak yang didanai dari pengelolaan harta Baitulmal, sehingga negara haram menelantarkan, membebani rakyat dengan pungutan atau pajak yang tidak sah, atau memperjualbelikan sumber daya kepemilikan umum (seperti air dan tambang besar) demi meraup keuntungan komersial dari warga negaranya.

Dalam pandangan ekonomi politik Islam, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersumber dari hasil tambang dan migas dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milik bersama rakyat). Negara bertindak sebagai pengelola dan pelayan untuk kemaslahatan umat, bukan sebagai pedagang yang mencari keuntungan komersial dari rakyatnya sendiri.

Dalam pandangan ekonomi Islam, liberalisasi atau privatisasi sumber daya alam (SDA) yang menyangkut hajat hidup orang banyak memang dilarang jika diserahkan sepenuhnya kepada kepemilikan swasta atau asing. Islam membagi kepemilikan harta menjadi milik individu, milik umum, dan milik negara.

Dalam Islam, tata kelola sumber daya alam (SDA) yang berwujud kepemilikan umum wajib dipegang dan dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada swasta atau individu. Hal ini didasarkan pada prinsip kepemilikan bersama, larangan monopoli, dan tugas pemimpin sebagai pelayan umat.

Islam memandu tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan keadilan pelayanan publik melalui prinsip dasar amanah, kesederhanaan prosedur, serta penolakan terhadap sikap memperlambat urusan umat.

Dalam pandangan ekonomi Islam, minyak bumi dan hasil tambang sumber energi termasuk dalam kategori kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang wajib dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta atau asing. Negara bertindak sebagai pengelola amanah untuk mendistribusikan hasilnya secara merata demi kepentingan seluruh rakyat. Wallahu'alam Bisshawab
Bagikan:
KOMENTAR